Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.985.574,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.597.000,- ( EMPAT PULUH JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU ) ditambah bunga sebesar 3.388.574,- ( TIGA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek SMPHAT NO 2070/SPMHAT/TGT/IX/20 dan SPMHAT NO 1816/SPMHAT/TGT/IX/20
|