Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 sekira jam 19.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian ringan Tkp Afdeling Of (Fanta) PT. Palma Pelantas Sindo Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat pelapor An. Sdr. Iswan Hadi dihubungi melalui telepon oleh rekan kerjanya, bahwa telah terjadi pencurian buat sawit di Tkp Afdeling Of (Fanta) PT. Palma Pelantas Sindo Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim, kemudian pelapor memberi saran kepada rekan kerjanya yang ada di tkp, untuk diamankan dan dibawa ke Polsek atau Polres terdekat untuk diproses, adapun kerugian PT. Palma Pelantas Sindo sebesar Rp. 1.785.800,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. |