Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2022/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. HERUMAN BIN NIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1553/O.4.13.3/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERUMAN BIN NIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan        

Bahwa ia terdakwa HERUMAN BIN NIT, pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 01:23 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Juli tahun 2022 bertempat di perairan Sungai Suliliran Kab. Paser Prov Kalimantan Timur WPP-PD 436 koordinat 01o 54’ 51.60”S -116o 18.01 55“E atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan, biologis, bahan peledak, alat  dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau linkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesua, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 pukul 21.00 Wita Terdakwa selaku Nahkoda perahu tanpa nama 1 berangkat dari Desa Suliliran Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur menuju ke sungai Suliliran dan sesampainya disana terdakwa menyiapkan perlengkapan berupa Accu/Aki, Inverter/Kumparan dan Serok yang sudah ia modifikasi dengan memasang kabel atau kawat yang akan dicelupkan ke perairan atau sungai yang diyakini terdapat ikan/udang. Pada saat memasukan serok yang sudah terdakwa modifikasi tersebut, maka ikan/udang yang ada di sekitar perairan akan tersengat listrik dari listrik yang ia alirkan dari Accu/Aki menuju inverter/kumparan dan diteruskan ke kawat/kabel yang ada pada serokan. Ikan/udang yang pingsan ataupun mati akan terapung di permukaan air, dan terdakwa mengumpulkan ikan/udang di dalam serokan sebelum dipindahkan ke keranjang yang digunakan untuk menampung ikan/udang yang didapatkan.
-Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 01:23 WITA bertempat di perairan Sungai Suliliran Kab. Paser Prov Kalimantan Timur WPP-PD 436 koordinat 01o 54’ 51.60”S -116o 18.01 55“E, pada saat saksi  SURYANTO dan saksi KURNIAWAN bersama dengan TIM OPERASI DKP PROVINSI KALIMANTAN TIMUR lainnya yang sedang melakukan patroli pengawasan, kemudian ketika melihat perahu tanpa nama 1 yang dinahkodai oleh terdakwa langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan dan setelah diketahui terdakwa menangkap ikan dengan alat strum yang dilarang terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unti perahu tanpa nama 2, 1 (satu) unit mesin ketinting, 4 (empat) unit Accu, 1 (satu) buah serok ikan, 1 (satu) buah inverter/kumparan listrik dan hasil tangkapan udang 15 kg, dibawa ke TPI senaken Kab Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100B Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan---

 

Pihak Dipublikasikan Ya