| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 254/Pid.B/2025/PN Tgt | ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. | AHMAT AMAN Bin BASRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 254/Pid.B/2025/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2972/O.4.13.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ???????D A K W A A N Pertama ------- Bahwa Terdakwa AHMAT AMAN bin BASRI pada hari Rabu, tanggal 27 bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan hari Selasa, tanggal 16 bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko Al Yasmin Jl Sultan Hasanudin, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------ ATAU Kedua ------- Bahwa Terdakwa AHMAT AMAN bin BASRI pada hari Rabu, tanggal 27 bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan hari Selasa, tanggal 16 bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko Al Yasmin Jl Sultan Hasanudin, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
