INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 94/Pdt.P/2025/PN Tgt | SURYANI SANJAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 94/Pdt.P/2025/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Menurut Hukum bahwa terdapat Kesalahan/ Kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam paspor Nomor A8932587 NIKIM 110149056730 Reg. A12GB4678ANPN atas Nama SANNY .Tanggal Lahir 01 Januari 1990 adalah Salah / Keliru ;
3. Menetapkan Identitas Pemohon yang benar adalah SURYANI SANJAYA tanggal lahir Kelahiran 26 Juli 1995 sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran no.2344/1995, Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK. 1271046607950002, Surat Keterangan Domisili Nomor 424.42 I 707 / Tps / XII I 2025 dan Kartu Keluarga No. 3524222206220001;
4. Menetapkan dan menyatakan sah Perubahan data identitas pada Paspor Pemohon dari Nama SANNY .Tanggal Lahir 01 Januari 1990 Menjadi SURYANI SANJAYA tanggal lahir Kelahiran 26 Juli 1995;?
5. Menetapkan dan memberikan izin Kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan data Identitas Pada Kantor unit layanan paspor imigrasi setelah adanya Penetapan ini;
6. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang undangan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
