| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa MUJAHIDIN Als UJA Bin HORMANSYAH pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekira pukul 20.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Rt. 02 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekira pukul 19.00 Wita, Sdr. Ijung (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/II/2017/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2017) menghubungi terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 19.40 Wita terdakwa mendatangi saksi Andi Makkasau Als Deni Bin Harun (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah saksi Andi Makkasau di Rt. 02 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengambil 2 (dua) poket sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Sdr. Ijung, lalu sekira pukul 20.00 Wita saksi Andi Makkasau menyerahkan 2 (dua) poket sabu-sabu kepada terdakwa, namun 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut belum dibayar oleh terdakwa dan akan terdakwa bayar jika sabu-sabu tersebut telah laku terjual. kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Andi Makkasau dan menuju ke pinggir jalan di Rt. 11 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan Sdr. Ijung. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wita, pada saat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor Vario Techno warna putih silver Nomor Polisi KT-2508-VS untuk bertemu dengan Sdr. Ijung, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi Totok Rudianto Bin Sulaiman, saksi Aris Afandi Bin Mustakim dan Sdr. Tri Harjanto lalu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan alat angkut yang digunakan terdakwa dan menemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu didalam bungkus rokok Dunhill warna hitam yang disimpan di Dashboard sebelah kiri motor tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam didalam saku celana bagian sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti 2 (duan) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0474/NNF/2017 tanggal 20 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0495/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimusnahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2017 sekira pukul 09.00 Wita.
-
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MUJAHIDIN Als UJA Bin HORMANSYAH pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekira pukul 20.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Rt. 11 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekira pukul 19.00 Wita, Sdr. Ijung (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/II/2017/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2017) menghubungi terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 19.40 Wita terdakwa mendatangi saksi Andi Makkasau Als Deni Bin Harun (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah saksi Andi Makkasau di Rt. 02 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengambil 2 (dua) poket sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Sdr. Ijung, lalu sekira pukul 20.00 Wita saksi Andi Makkasau menyerahkan 2 (dua) poket sabu-sabu kepada terdakwa, namun 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut belum dibayar oleh terdakwa dan akan terdakwa bayar jika sabu-sabu tersebut telah laku terjual. kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Andi Makkasau dan menuju ke pinggir jalan di Rt. 11 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan Sdr. Ijung. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wita, pada saat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor Vario Techno warna putih silver Nomor Polisi KT-2508-VS untuk bertemu dengan Sdr. Ijung, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi Totok Rudianto Bin Sulaiman, saksi Aris Afandi Bin Mustakim dan Sdr. Tri Harjanto lalu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan alat angkut yang digunakan terdakwa dan menemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu didalam bungkus rokok Dunhill warna hitam yang disimpan di Dashboard sebelah kiri motor tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam didalam saku celana bagian sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti 2 (duan) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0474/NNF/2017 tanggal 20 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0495/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimusnahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2017 sekira pukul 09.00 Wita.
-
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa MUJAHIDIN Als UJA Bin HORMANSYAH pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Rt. 02 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan saksi Andi Makkasau Als Deni Bin Harun (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara saksi Andi Makkasau menyediakan alat hisap sabu-sabu atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman lalu melubangi tutup botol minuman tersebut dan memasukkan 2 (dua) buah sedotan dan pipet yang terbuat dari kaca, kemudian saksi Andi Makkasau memasukkan sabu-sabu ke dalam pipet kaca dan membakar pipet kaca yang berisi sabu-sabu tersebut menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar api menyala sekecil mungkin, selanjutnya saksi Andi Makkasau menghisap sabu-sabu tersebut secara bergantian dengan terdakwa hingga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis dan setelah menggunakan sabu-sabu terdakwa susah tidur.
- Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti 2 (duan) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0474/NNF/2017 tanggal 20 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0495/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimusnahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2017 sekira pukul 09.00 Wita.
-
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes.5/04/I/2017/Poliklinik tanggal 04 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.. Syahroni dokter pemeriksa pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama MUJAHIDIN Als UJA Bin HORMANSYAH yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina.
|