Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2021/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. MUHAMMAD HASAN Als HASAN Bin H. ABDUL KHALID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2227/O.4.13/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HASAN Als HASAN Bin H. ABDUL KHALID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU:
Bahwa TerdakwaMUHAMMAD HASAN Als HASAN Bin H. ABDUL KHALIDpadahariSelasa tanggal28 September 2021 sekira Pukul18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulanSeptember 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021,bertempat diPinggir Jalan Untung Suropati RT. 02 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan carasebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hariSenin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 00.30 Wita, Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI (penuntutan secara terpisah) mendapat telfon dari Saksi MUHAMMAD HENDRA YANI (penuntutan secara terpisah), yang pada pokoknya Saksi MUHAMMAD HENDRA YANI meminta Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI untuk mencarikan shabu – shabu senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI memesan shabu – shabu kepada Sdr. ANDI SOFYAN (DPO) senilai Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI transfer ke reneking BCA an. ALDI GIAN SAPUTRA, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI berangkat menuju Long Ikis untuk mengambil shabu – shabu tersebut dan mendapat telefon oleh seseorang yang tidak Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI kenal dan diarahkan untuk mengambil shabu – shabu di pinggir jalan depan masjid daerah Samuntai, setelah mendapatkan shabu – shabu tersebut Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI kemudian pulang kerumah dan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wita, Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI membagi shabu – shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket, dan setelah itu Terdakwa menerima sisa shabu – shabu yang diserahkan oleh Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 235/10966.00/2021 tanggal05 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang SONATA BS. MANURUNG SI.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO NRP. 77100317, bahwa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, selanjutnya disisihkanuntuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 08778/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 17316/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,154gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU,
    KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HASAN Als HASAN Bin H. ABDUL KHALIDpada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira Pukul 18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Pinggir Jalan Untung Suropati RT. 02 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------
-    Berawal pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 00.00 Wita, Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI (penuntutan secara terpisah) mendapat telfon dari Saksi MUHAMMAD HENDRA YANI (penuntutan secara terpisah), yang pada pokoknya Saksi MUHAMMAD HENDRA YANI meminta Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI untuk mencarikan shabu – shabu senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI memesan shabu – shabu kepada Sdr. ANDI SOFYAN (DPO) senilai Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI transfer ke reneking BCA an. ALDI GIAN SAPUTRA, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI berangkat menuju Long Ikis untuk mengambil shabu – shabu tersebut dan mendapat telefon oleh seseorang yang tidak Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI kenal dan diarahkan untuk mengambil shabu – shabu di pinggir jalan depan masjid daerah Samuntai, setelah mendapatkan shabu – shabu tersebut Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI kemudian pulang kerumah dan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wita, Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI membagi shabu – shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI menuju ke Jalan Modang mengantar shabu – shabu pesanan Sdr. ALFI dan Sdr. ERWIN dan setelah itu Terdakwa menuju warung nasi kuning di Jl. Noto Sunardi untuk bertemu Saksi MUHAMMAD HENDRA YANI dan menyerahkan 2 (dua) paket shabu – shabu dan Saksi MUHAMMAD HENDRA YANI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berawal dari penangkapan Saksi MUHAMMAD HENDRA YANI pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 14.00 Wita diperoleh informasi bahwa Saksi MUHAMMAD HENDRA YANI mendapatkan shabu – shabu dari Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI, kemudian sekira pukul 18.00 Wita Saksi YUDI IRAWAN dan Saksi AHMAD RIFAI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa akan tetapi tidak ditemukan barang apapun kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dilanjutkan penggeledahan pada kamar Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI dan ditemukan uang tunai di dalam pembalut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Abu rokok, 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus sabhu di asbak, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna kuning kemudian diluar kamar atas ditemukan barang barang yaitu berupa 1 (satu) buah dompet merk LEVIS warna coklat milik Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANIyang setelah diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan lagi 3 (tiga) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah Bong lengkap dengan pipet kaca.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 235/10966.00/2021 tanggal 05 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang SONATA BS. MANURUNG SI.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO NRP. 77100317, bahwa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 08778/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 17316/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU,
KETIGA:
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HASAN Als HASAN Bin H. ABDUL KHALIDpada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira Pukul 18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Pinggir Jalan Untung Suropati RT. 02 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 00.00 Wita, Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI (penuntutan secara terpisah) mendapat telfon dari Saksi MUHAMMAD HENDRA YANI (penuntutan secara terpisah), yang pada pokoknya Saksi MUHAMMAD HENDRA YANI meminta Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI untuk mencarikan shabu – shabu senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI memesan shabu – shabu kepada Sdr. ANDI SOFYAN (DPO) senilai Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI transfer ke reneking BCA an. ALDI GIAN SAPUTRA, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI berangkat menuju Long Ikis untuk mengambil shabu – shabu tersebut dan mendapat telefon oleh seseorang yang tidak Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI kenal dan diarahkan untuk mengambil shabu – shabu di pinggir jalan depan masjid daerah Samuntai, setelah mendapatkan shabu – shabu tersebut Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI kemudian pulang kerumah dan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wita, Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI membagi shabu – shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket dan selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi sisa shabu – shabu tersebut bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI (penuntutan secara terpisah) sebanyak 1 (satu) kali tarikan.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No: R/107/IX/2021/KES yang ditanda tangani oleh PRASETYO WIJAYA, AMD.Kep selaku petugas pemeriksa diketahui oleh ASRIAH,Amd. Keb PS. PAURKES Polres Paser yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 di Poliklinik Polres Paser telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif terhadap terdakwa MUHAMMAD HASAN Als HASAN Bin H. ABDUL KHALIDdengan hasil pemeriksaan : Metamphetamine (+)
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 235/10966.00/2021 tanggal 05 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang SONATA BS. MANURUNG SI.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO NRP. 77100317, bahwa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 08778/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 17316/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya