INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2025/PN Tgt | PT. AGRO INTI KENCANAMAS | Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | DALAM PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang benar;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk memperoleh Hak Guna Usaha atas sisa lahan di dalam IZIN LOKASI PENGGUGAT seluas 6.813 Ha (enam ribu delapan ratus tiga belas hektar);
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan proses pemberian Hak Guna Usaha atas lahan di dalam Izin Lokasi PENGGUGAT seluas 6.813 Ha (enam ribu delapan ratus tiga belas hektar);
6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbijvoraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
9. Membebankan Biaya Perkara kepada PENGGUGAT; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
