| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa RIFAH HANA QUINIZA Als NIZA Binti RICAD HERIANSYAH pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Anden Oko Gg. Candra 1 No. 17 RT. 004 RW. 001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Anden Oko Gg. Candra 1 No. 17 RT. 004 RW. 001 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur setelah itu Terdakwa dihubungi oleh Sdri. DIAN (DPO) melalui telfon Whatsapp dan berkata “adakah? (sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “ada, mau berapa?” lalu dijawab oleh Sdri. DIAN (DPO) “150” setelah itu Terdakwa menjawab “sebentar ku antarkan”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. OM (DPO) melalui telepon Whatsapp untuk membeli sabu pesanan Sdri. DIAN (DPO) kemudian Terdakwa berkata “OM ADAKAH(SABU) 150” lalu dijawab oleh Sdra. OM (DPO) “ADA KERUMAH AJA” kemudian sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa meminjam motor ke kontrakan teman Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa jalan ke rumah Sdra. OM (DPO) yang terletak di Jl. D.I Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Sdra. OM (DPO) lalu bertemu dengan Sdra. OM (DPO) kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdra. OM (DPO). Setelah Sdra. OM (DPO) menerima uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa kemudian Sdra. OM (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Sdra. OM (DPO) kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.15 WITA Terdakwa sampai di rumah Terdakwa yang terlatak di Jl. Anden Oko Gg. Candra 1 No. 17 RT. 004 RW. 001 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyisihkan/mengambil sedikit Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang telah Terdakwa ambil dari Sdra. OM (DPO) setelah itu Terdakwa pindahkan ke dalam 1 (satu) plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang merupakan hasil menyisihkan/mengambil sedikit dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang telah Terdakwa ambil dari Sdra. OM (DPO) tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak PIXY berwarna pink kemudian 1 (satu) buah kotak PIXY berwarna pink tersebut Terdakwa simpan didalam lemari kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.20 WITA Terdakwa langsung mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu pesanan Sdri. DIAN (DPO) ke rumah Sdri. DIAN (DPO) yang terletak di Jl. Padat Karya Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor teman Terdakwa. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Sdri. DIAN (DPO) lalu bertemu dengan Sdri. DIAN (DPO) setelah itu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdri. DIAN (DPO) selanjutnya setelah Sdri. DIAN (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Sdri. DIAN (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdri. DIAN (DPO) kemudian Terdakwa langsung menuju arah pulang ke rumah Terdakwa. Sebelum pulang ke rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju kontrakan temen Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor yang Terdakwa pinjam dari teman Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki lalu sesampainya di rumah Terdakwa beristirahat.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Anden Oko Gg. Candra 1 No. 17 RT. 004 RW. 001 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur setelah itu Terdakwa dihubungi oleh Sdri. RISKA (DPO) melalui telfon Whatsapp kemudian Sdri. RISKA (DPO) berkata “MAU BELI(SABU) 150” setelah itu Terdakwa menjawab “IYA”. Selanjutnya sekira pukul 16.05 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. OM (DPO) melalui telfon Whatsapp dengan maksud Terdakwa ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berkata “OM ADAKAH(SABU) 150” kemudian dijawab oleh Sdra. OM (DPO) “ADA KERUMAH AJA”. Setelah itu sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa meminjam motor ke kontrakan teman Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Terdakwa lalu Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdra. OM (DPO) di Jl. D.I Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Sdra. OM (DPO) lalu bertemu dengan Sdra. OM (DPO) kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdra. OM (DPO). Setelah Sdra. OM (DPO) menerima uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa kemudian Sdra. OM (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Sdra. OM (DPO) kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyisihkan/mengambil sedikit Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang telah Terdakwa ambil dari Sdra. OM (DPO) setelah itu Terdakwa pindahkan ke dalam 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu (yang Terdakwa suntik/ambil dari barang sebelumnya) yang ada di dalam 1 (satu) kotak PIXY warna PINK yang ada didalam lemari. Selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang merupakan hasil Terdakwa menyisihkan/mengambil sedikit dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang telah Terdakwa ambil dari Sdra. OM (DPO) tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak PIXY berwarna pink kemudian 1 (satu) buah kotak PIXY berwarna pink tersebut Terdakwa simpan didalam lemari kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.10 wita Terdakwa mengantarkan 1 (satu) Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu ke tempat Sdri. RISKA (DPO) yang terletak di jl. Noto Sunardi, KecamatanTanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya Terdakwa di tempat Sdri. RISKA (DPO) lalu bertemu dengan Sdri. RISKA (DPO) kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdri. RISKA (DPO). Setelah Sdri. RISKA (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Sdri. RISKA (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Sdri. RISKA (DPO) kemudian Terdakwa langsung menuju arah pulang ke rumah Terdakwa. Sebelum pulang ke rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju kontrakan temen Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor yang Terdakwa pinjam dari teman Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki lalu sesampainya di rumah Terdakwa beristirahat.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa pergi menuju ke kontrakan teman Terdakwa yang tidak jauh dari Rumah Terdakwa untuk meminjam motor setelah itu Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdri. IKA (DPO) yang terletak di Jl. Paya Rupiah, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdri. IKA (DPO). Kemudian Terdakwa langsung masuk ke rumah Sdri. IKA (DPO) lalu duduk di ruang tamu bersama dengan Sdri. IKA (DPO) kemudian bercerita. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA Sdri. IKA (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berkata “MAUKAH? (PAKE SABU)” kemudian Terdakwa menjawab “MAU DONG setelah itu Sdri. IKA (DPO) mengambil bong lengkap dengan alat hisap dan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang sudah ada didalamnya dari dalam kamar Sdri. IKA (DPO). Setelah itu Terdakwa dan Sdri. IKA (DPO) bersama-sama mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di ruang tengah sebanyak 6 (enam) kali tarikan. kemudian setelah selesai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu lalu Terdakwa langsung menuju arah pulang ke rumah Terdakwa. Sebelum pulang ke rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju kontrakan temen Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor yang Terdakwa pinjam dari teman Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki lalu sesampainya di rumah Terdakwa beristirahat.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WITA Sdri. IKA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telfon Whatsapp dengan berkata “ADAKAH ORANG JUAL SABU” lalu Terdakwa menjawab “ADA INI KAMU MAU BERAPA?” kemudian Sdri. IKA (DPO) menjawab “seperempat” setelah itu Terdakwa menjawab “harganya 400”. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip kosong di dalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa mengantongi 1 (satu) plastik klip kosong tersebut kedalam kantong celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke kontrakan teman Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk meminjam motor setelah itu Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdri. IKA (DPO) untuk mengambil uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa bertemu dengan Sdri. IKA (DPO) lalu Sdri. IKA (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sekira pukul 19.20 WITA Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdra. OM (DPO). Sesampinya Terdakwa di rumah Sdra. OM (DPO) lalu bertemu dengan Sdra. OM (DPO) kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Sdra. OM (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Sdra. OM (DPO) kemudian Terdakwa langsung mengambil sedikit dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa pindahkan ke dalam 1 (satu) plastik klip kosong yang telah terdakwa bawa dari rumah. Setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastic klip yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu hasil penyisihan tersebut ke dalam kantong celana sebelah kiri, kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) pesanan Sdri. IKA (DPO) ke dalam kantong sebelah kanan setelah itu Terdakwa jalan menuju ke rumah Sdri. IKA (DPO). Sesampainya Terdakwa di rumah Sdri. IKA (DPO) lalu bertemu dengan Sdri. IKA (DPO) kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari celana kantong terdakwa sebelah kanan. Setelah Sdri. IKA (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menuju arah pulang ke rumah Terdakwa. Sebelum pulang ke rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju kontrakan temen Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor yang Terdakwa pinjam dari teman Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki lalu sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar untuk menggabungkan 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan menjadi satu kedalam 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu (yang Terdakwa suntik/ambil dari barang sebelumnya) yang ada di dalam 1 (satu) kotak PIXY warna PINK yang ada didalam lemari setelah menggabungkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu menjadi 1 (satu) paket kemudian Terdakwa menyimpan Kembali 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) kotak PIXY warna PINK lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak PIXY warna PINK tersebut kedalam lemari pakaian Terdakwa setelah itu Terdakwa beristirahat di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA datang Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN, Saksi SASTRO WIYONOO Bin SUGITO dan beberapa anggota kepolisian ke rumah Terdakwa kemudian Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN, Saksi SASTRO WIYONOO Bin SUGITO dan beberapa anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT yang bernama SAID HAMDI ASSEGAF Bin H. SAID MUIS ASSEGAF ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu didalam 1 (satu) kotak PIXY warna PINK yang berada didalam lemari pakaian Terdakwa, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih dan 1 (Satu) buah Handphone Merk VIVO Y17 S warna ungu dengan No. Handphone 08154538773, No Imei 868304065446053. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 79/10966.00/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 0,26 (nol koma dua enam) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 02253/NNF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si dan Fita Adellia, S.Si, selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/25.a/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba milik Terdakwa RIFAH HANA QUINIZA Als NIZA Binti RICAD HERIANSYAH berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,029 gram dan diberi nomor bukti 07692/2026/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa RIFAH HANA QUINIZA Als NIZA Binti RICAD HERIANSYAH pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Anden Oko Gg. Candra 1 No. 17 RT. 004 RW. 001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang beristirahat di dalam kamar Terdakwa kemudian datang Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN, Saksi SASTRO WIYONOO Bin SUGITO dan beberapa anggota kepolisian ke rumah Terdakwa kemudian Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN, Saksi SASTRO WIYONOO Bin SUGITO dan beberapa anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT yang bernama SAID HAMDI ASSEGAF Bin H. SAID MUIS ASSEGAF ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu didalam 1 (satu) kotak PIXY warna PINK yang berada didalam lemari pakaian Terdakwa, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih dan 1 (Satu) buah Handphone Merk VIVO Y17 S warna ungu dengan No. Handphone 08154538773, No Imei 868304065446053. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 79/10966.00/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 0,26 (nol koma dua enam) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 02253/NNF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si dan Fita Adellia, S.Si, selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/25.a/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba milik Terdakwa RIFAH HANA QUINIZA Als NIZA Binti RICAD HERIANSYAH berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,029 gram dan diberi nomor bukti 07692/2026/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |