| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 166/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ANGGI LUBERTI PURWITASARI | ZAINAL ABIDIN Als. ZAINAL RAHIM Bin ABDUL RAHIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 166/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1177/Q.4.22/Euh.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN Als. ZAINAL RAHIM Bin ABDUL RAHIM pada tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 18.51 wita, tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 15.21 wita, tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 15.26 wita, tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 15.26 wita, tanggal 05 Desember 2015 sekira pukul 22.48 wita, tanggal 06 Desember 2015 sekira pukul 07.59 wita, dan tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 12.31 wita, bertempat di Mess Persiba Balikpapan di Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, namun sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanah Grogot berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --- - Bahwa mulanya pada tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 18.51 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis status di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan : “Tidak usah terlalu jauh untuk menjadi bupati atau wakil bupati di kab.penajam, coba toleh ke belakang yang skala kecil aja di olah raga, tidak mampu anda urus dan tak bisa membuktikan pembinaan yang betul -betul menonjol,apa lagi mau mimpin skala besar seperti kabupaten penajam, sekali lagi jangan mimpi, jika uang pengcab PSSI saja aja anda tak bisa menyerahkan kepada ketuanya, bisa jadi pula uang Negara anda, cape deh di Negara saya ini masih ada orang seperti anda….” - Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 15.21 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis status di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan : “tanpa dibantu oleh Koni setempat, karena pengcab PSSI tidak pernah diberikan dana pembinaan nya oleh Koni, kami tetap membina pemain-pemain penajam khususnya di kelompok usia dini, lihat saja anak-anak penajam ada 5 orang dipanggil mewakili pelajar piala menpora usia 14 disenayan, dua pekan yang lalu, makanya kami SSB Penajam Utama dengan Swadaya membantu anak-anak…” - Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 15.26 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis status di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan : “Kalau kita berharap dengan dana pembinaan di KONI sekarang ini, mungkin sepak bola khususnya pembinaan di penajam ini, akan mati!!! Jadi jangan percaya sama namanya ketua KONI,apa lagi dia dengar2 mencalonkan diri untuk jadi kepala daerah bupati atau wakil bupati, sekali lagi jangan percaya, nah anak2 sudah jelas prestasi sampai di level nasional sudah, mereka aja engga ada harganya, apa lagi mau memberikan sumbangsih nya buat ppu, saya pastikan itu tidak bakal terjadi, jadi sekali lagi jangan percaya sama yang namanya ketua koni penajam.” - Bahwa pada tanggal 05 Desember 2015 sekira pukul 22.48 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis Komentar atas status terdakwa di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan: “Dana rincian anggaran biaya sudah jelas mas yusuf, 1,3 milyar untuk dana pembinaan sepak bola pengcab pssi PPU,ya kalo dibekukan tidak masalah kalo memang benar, tapi duitnya lho udah engga ada sama sekali, dan lucunya sepak bola sepeserpun engga dapat, apa engga penyelewengan dan tuh KONI setempat...” - Bahwa pada tanggal 06 Desember 2015 sekira pukul 07.59 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis status di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan : ”Mestinya pengcab dari perwakilan cabor2 yang ada di ppu, sudah bisa menilai bahwa, anggaran yang di
ajukan oleh koni tidak disetujui pemerintah setempat, itu berarti sudah krisis kepercayaan kepada kinerja KONI,jadi mesti sudah harus ada pergantian ketua dan pengurus-pengurus di koni yang kinerja tidak bagus,yang artinya sampai2 pemerintah membatasi permohonan dana (ayooo pengurus@ dari perwakilan Cabor, kita minta pergantian ketua KONI/Pengurus lewat kongres tahunan)’’ - Bahwa pada tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 12.31 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis status di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan : ”dana dri KONI ppu tidak pernah cair,kini imbasnya pengcab pssi penajam utama ppu dipastikan tidak ambil bagian di piala suratin,yang mana ini proyek yang jelas2 untuk membina pemain2 muda dibawah usia 17 thn, tpi ini sangat mengecewakan para pelatih khususnya para pemain dan talenta di ppu, yang mana mereka bisa mengasah mental dan skill mereka,tapi apa daya krna DANA PENGCAB PSSI tidak pernah dicairkan oleh KONI,akhirnya kita tidak bisa ikut dipiala suratin,jadi ini yg kesekian kalinya koni harus bertanggung jawab semuanya,jadi kepada pemerintah setempat tolong dikaji ulang untuk anggaran koni ppu 2016,jngn sampai kejadian dana PSSI tidak diberikan tapi ternyata uangnya di koni telah habis, dan tidak diserahkan oleh ketua pssi ppu, krna 1,3 Milyar untuk kegiatan PSSI tidak speserpun di kucurkan oleh KONI, dan inilah yang terjadi dengan Pengcab pssi ppu, bagaimana kita mau putar kompetisi intern ppu dll, klu dananya tidak pernah cair, sekali lagi pemerintah setempat kaji ulang dana pengajuan koni.’’ - Dalam status dan komentar yang ditulis terdakwa pada akun facebook milik terdakwa dengan nama akun Zainal Rahim terdakwa menunjuk Ketua KONI Penajam Paser Utara yang dijabat oleh saksi H. AMIR Bin SINDRANG sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 040 Tahun 2015 tanggal 16 September 2015. - Bahwa status dan komentar yang ditulis terdakwa dalam akun facebook Zainal Rahim milik terdakwa mengajak dan mempengaruhi setiap orang yang membaca bahwa Ketua KONI Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki kinerja yang tidak bagus. - Bahwa status dan komentar yang terdapat dalam akun Facebook Zainal Rahim milik terdakwa dapat dilihat, diakses, dan dikomentari oleh setiap orang yang mempunyai akun Facebook dan berteman dengan akun Facebook milik terdakwa. - Bahwa saksi H. AMIR Bin SINDRANG sebagai Ketua KONI Penajam Paser Utara merasa keberatan dengan status dan komen yang ditulis oleh terdakwa di akun facebook Zainal Rahim milik terdakwa, kemudian pada tanggal 18 Januari 2016 saksi H. AMIR Bin SINDRANG melaporkan terdakwa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
