Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANGGI LUBERTI PURWITASARI ZAINAL ABIDIN Als. ZAINAL RAHIM Bin ABDUL RAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1177/Q.4.22/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGI LUBERTI PURWITASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Als. ZAINAL RAHIM Bin ABDUL RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN Als. ZAINAL RAHIM Bin ABDUL RAHIM pada tanggal 12

Nopember 2015 sekira pukul 18.51 wita, tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 15.21 wita, tanggal 23

Nopember 2015 sekira pukul 15.26 wita, tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 15.26 wita, tanggal 05

Desember 2015 sekira pukul 22.48 wita, tanggal 06 Desember 2015 sekira pukul 07.59 wita, dan tanggal 12

Desember 2015 sekira pukul 12.31 wita, bertempat di Mess Persiba Balikpapan di Jalan Parikesit Kelurahan

Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam

daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, namun sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan

Negeri Tanah Grogot berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena terdakwa bertempat

tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi

yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri

yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

- Bahwa mulanya pada tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 18.51 wita bertempat di Mess Persiba

Balikpapan di Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa

menulis status di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan :

“Tidak usah terlalu jauh untuk menjadi bupati atau wakil bupati di kab.penajam, coba toleh ke belakang yang

skala kecil aja di olah raga, tidak mampu anda urus dan tak bisa membuktikan pembinaan yang betul -betul

menonjol,apa lagi mau mimpin skala besar seperti kabupaten penajam, sekali lagi jangan mimpi, jika uang

pengcab PSSI saja aja anda tak bisa menyerahkan kepada ketuanya, bisa jadi pula uang Negara anda, cape

deh di Negara saya ini masih ada orang seperti anda….”

- Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 15.21 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di

Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis status

di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan :

“tanpa dibantu oleh Koni setempat, karena pengcab PSSI tidak pernah diberikan dana pembinaan nya oleh

Koni, kami tetap membina pemain-pemain penajam khususnya di kelompok usia dini, lihat saja anak-anak

penajam ada 5 orang dipanggil mewakili pelajar piala menpora usia 14 disenayan, dua pekan yang lalu,

makanya kami SSB Penajam Utama dengan Swadaya membantu anak-anak…” 

- Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 15.26 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di

Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis status

di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan :

“Kalau kita berharap dengan dana pembinaan di KONI sekarang ini, mungkin sepak bola khususnya

pembinaan di penajam ini, akan mati!!! Jadi jangan percaya sama namanya ketua KONI,apa lagi dia dengar2

mencalonkan diri untuk jadi kepala daerah bupati atau wakil bupati, sekali lagi jangan percaya, nah anak2

sudah jelas prestasi sampai di level nasional sudah, mereka aja engga ada harganya, apa lagi mau

memberikan sumbangsih nya buat ppu, saya pastikan itu tidak bakal terjadi, jadi sekali lagi jangan percaya

sama yang namanya ketua koni penajam.”

- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2015 sekira pukul 22.48 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di

Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis

Komentar atas status terdakwa di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan:

“Dana rincian anggaran biaya sudah jelas mas yusuf, 1,3 milyar untuk dana pembinaan sepak bola pengcab

pssi PPU,ya kalo dibekukan tidak masalah kalo memang benar, tapi duitnya lho udah engga ada sama sekali,

dan lucunya sepak bola sepeserpun engga dapat, apa engga penyelewengan dan tuh KONI setempat...” 

- Bahwa pada tanggal 06 Desember 2015 sekira pukul 07.59 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di

Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis status

di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan :

”Mestinya pengcab dari perwakilan cabor2 yang ada di ppu, sudah bisa menilai bahwa, anggaran yang di

 

ajukan oleh koni tidak disetujui pemerintah setempat, itu berarti sudah krisis kepercayaan kepada kinerja

KONI,jadi mesti sudah harus ada pergantian ketua dan pengurus-pengurus di koni yang kinerja tidak

bagus,yang artinya sampai2 pemerintah membatasi permohonan dana (ayooo pengurus@ dari perwakilan

Cabor, kita minta pergantian ketua KONI/Pengurus lewat kongres tahunan)’’ 

- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 12.31 wita bertempat di Mess Persiba Balikpapan di

Jalan Parikesit Kelurahan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan terdakwa menulis status

di akun Facebook milik terdakwa yaitu akun Zainal Rahim dengan isi tulisan :

 ”dana dri KONI ppu tidak pernah cair,kini imbasnya pengcab pssi penajam utama ppu dipastikan tidak ambil

bagian di piala suratin,yang mana ini proyek yang jelas2 untuk membina pemain2 muda dibawah usia 17 thn,

tpi ini sangat mengecewakan para pelatih khususnya para pemain dan talenta di ppu, yang mana mereka

bisa mengasah mental dan skill mereka,tapi apa daya krna DANA PENGCAB PSSI tidak pernah dicairkan oleh

KONI,akhirnya kita tidak bisa ikut dipiala suratin,jadi ini yg kesekian kalinya koni harus bertanggung jawab

semuanya,jadi kepada pemerintah setempat tolong dikaji ulang untuk anggaran koni ppu 2016,jngn sampai

kejadian dana PSSI tidak diberikan tapi ternyata uangnya di koni telah habis, dan tidak diserahkan oleh ketua

pssi ppu, krna 1,3 Milyar untuk kegiatan PSSI tidak speserpun di kucurkan oleh KONI, dan inilah yang terjadi

dengan Pengcab pssi ppu, bagaimana kita mau putar kompetisi intern ppu dll, klu dananya tidak pernah cair,

sekali lagi pemerintah setempat kaji ulang dana pengajuan koni.’’ 

- Dalam status dan komentar yang ditulis terdakwa pada akun facebook milik terdakwa dengan nama akun

Zainal Rahim terdakwa menunjuk Ketua KONI Penajam Paser Utara yang dijabat oleh saksi H. AMIR Bin

SINDRANG sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 040

Tahun 2015 tanggal 16 September 2015.

- Bahwa status dan komentar yang ditulis terdakwa dalam akun facebook Zainal Rahim milik terdakwa

mengajak dan mempengaruhi setiap orang yang membaca bahwa Ketua KONI Kabupaten Penajam Paser

Utara memiliki kinerja yang tidak bagus.

- Bahwa status dan komentar yang terdapat dalam akun Facebook Zainal Rahim milik terdakwa dapat dilihat,

diakses, dan dikomentari oleh setiap orang yang mempunyai akun Facebook dan berteman dengan akun

Facebook milik terdakwa.

- Bahwa saksi H. AMIR Bin SINDRANG sebagai Ketua KONI Penajam Paser Utara merasa keberatan dengan

status dan komen yang ditulis oleh terdakwa di akun facebook Zainal Rahim milik terdakwa, kemudian pada

tanggal 18 Januari 2016 saksi H. AMIR Bin SINDRANG melaporkan terdakwa ke Kepolisian Resor Penajam

Paser Utara.

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 11

Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya