| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa AFRIANSYAH Als AFRI Bin ALANSYAH pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di samping rumah rumah saksi NOR SUSANTO Bin TAJUT depan SMU Negeri 2 Km. 08 RT. 006 Desa Janju Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa bersama sdr. SAIFULAH Als A’AN (DPO) berangkat dari desa Batu Kajang menuju ke Tanah Grogot dengan berboncengan mengendarai sepeda motor, pada saat tiba di Km. 08 desa Janju Kec. Tanah Grogot, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah KT 2615 EAU sedang di parkir di sebelah rumah saksi NOR SUSANTO Bin TAJUT, kemudian terdakwa langsung berkata kepada sdr. SAIFULAH Als A’AN (DPO) “A’an, berhenti..saya mau ambil sepeda motor itu , tunggu disini” dan sdr. SAIFULAH Als A’AN (DPO) menjawab “iya”, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan sdr. SAIFULAH Als A’AN (DPO) menunggu dipinggir jalan mengawasi keadaan sekitar, kemudan terdakwa mendekati sepeda motor Honda CBR warna merah KT 2615 EAU dan terdakwa melihat sepeda motor dalam keadaan tidak dikunci setang, setelah memastikan keadaan di sekitar aman terdakwa terdakwa memanggil sdr. SAIFULAH Als A’AN (DPO) untuk membantu mendorong sepeda motor, setelah sepeda motor menjauh dari pemilik rumah kemudian terdakwa memotong kabel kontak dengan menggunakan tang potong yang telah terdakwa persiapkan kemudian terdakwa membuka paksa jok sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T untuk menyambung kabel sekring yang rusak dan setelah menyala kemudian sepeda motor tersebut terdakwa bawa kearah Kuaro tanpa sepengetahuan saksi NOR SUSANTO Bin TAJUT.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah KT 2615 EAU merupakan milik saksi NOR SUSANTO Bin TAJUT dan dalam mengambil sepeda motor tersebut perbuatan terdakwa tidak dikehendaki dan tidak diketahui oleh saksi NOR SUSANTO Bin TAJUT selaku pemilik sepeda motor;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NOR SUSANTO Bin TAJUT mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana. |