Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2018/PN Tgt Bambang Sutejo 1.Baharuddin
2.M. Iwan Sanoba Anis,SP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 10 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Sutejo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD ALI,S.HBambang Sutejo
Tergugat
NoNama
1Baharuddin
2M. Iwan Sanoba Anis,SP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :

2. menyatakan perbuatan tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan tugas Fungsinya serta melakukan perusakan citra usaha milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Memerintahkan pada tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan citra usaha milik penggugat dengan cara meluruskan penyesatan opini yang telah di bangun atau turut serta disebarkan olrh tergugat I dan Tergugat II melalui media masa baik media elektronik maupun cetak yang mulai sejak dibacanya putusan pengadilan negeri.

4. Menghukum tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dapat di derita penggugat baik kerugian berupa kerugian materil mauoun kerugian non materil sepanjang tegugat I dan II bersikukuh tidak mau memberi kepastian waktu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang dimaksudkan dalam perkara ini dengan menanggung seluruh biaya kerugian yang dapat dialami penggugat, YAkni sebagaimana rincian sebagai berikut;

Kerugian MAteriil:

a. Kerugian riil berupa ongkos rehab dan penyekatan tata ruangan , serta modal kelengkapan gedung/ perangkat tempat usaha semisal sound sistem, pendingin, bahan redam suara jinset dan perabot perabotan sejenisnya Rp.1.200.000.000,-

Kerugian Non Materiil;

a. Kerugian berupa fakum pendapatan , yakni pendapatan Rp.2.000.000,- x i hari/malam x 45 hari/1,5 bulan= Rp.90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah )

b. Kerugian berupa penyusutan pendapatan sejak 14 September 2016 s/d sekarang yakni ; pendapatan rata-rata Rp.2.000.000,-/ 1 hari - Rp. 1.000.000,- = Rp.1.000.000,-/Hari x 300 hari/ 10 bulan = Rp.300.000.000,-

c. Kerugian ongkos/ biaya operasional kepengurusan perpanjangan izin 50.000.000,-

d. Biaya bruto panjar perkara = Rp.2.500.000,-

Total : 90.000.000 + Rp.300.000.000,- + Rp.2.500.000 + Rp.50.000.000= Rp.442.500.000

Total kerugian materiil & Non materiil :

Rp. 1.200.000.000 + Rp.442.500.000 = Rp.1.642.500.000

5. Menyatkan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun tergugat melakukan upaya verzet banding dan kasasi.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp.1.000.000,- / hari atas setiap kelalaian dalam memenuhi isi putusan tehitung sejak putusan diucapkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak