| Dakwaan |
- DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa I SYAHRUL BAROSY Bin SUPIRDI (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa II REZA LESMANA PUTRA Bin MUSTAMING, Terdakwa III MAULANA Bin SYAHRUL BAROSY dan Terdakwa IV WAHYU SAPUTRA Bin DASEP pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, sekira jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kebun milik PTPN IV Reg IV di Afdeling IV Blok 430 PTPN IV Reg V Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, sekira jam 16.30 Wita, Terdakwa II REZA LESMANA PUTRA Bin MUSTAMING dan Terdakwa IV WAHYU SAPUTRA Bin DASEP mendatangi pondok milik Terdakwa I SYAHRUL BAROSY Bin SUPIRDI (Alm) yang berada di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Kalimantan Timur dimana sudah ada Terdakwa I SYAHRUL BAROSY dan Terdakwa III MAULANA Bin SYAHRUL BAROSY. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa I SYAHRUL BAROSY terlebih dahulu berjalan kaki menuju arah Afdeling IV Blok 430 PTPN IV Reg V dan pada pukul 17.30 Terdakwa III MAULANA berkata kepada Terdakwa II REZA dan Terdakwa IV WAHYU “ayo kita cari-cari buah di PTPN”, kemudian Terdakwa II REZA dan Terdakwa III MAULANA dengan membawa 1 (satu) buah parang/golok yang diikatkan di pinggangnya dan Terdakwa WAHYU SAPUTRA yang membawa 1 (satu) buah egrek berjalan kaki menuju arah Afdeling IV Blok 430 PTPN IV Reg V Kecamatan Long Kali yang jaraknya berdekatan ± 400 (empat ratus) meter dari pondok. Kemudian sekira pukul 18.00 Wita para Terdakwa bersama – sama memanen atau mengambil TBS (tandan buah segar) kelapa sawit yang berada di pohonnya di Perkebunan PTPN dimana Terdakwa I SYAHRUL BAROSY berada agak jauh untuk memantau keadaan, Terdakwa IV WAHYU memotong TBS dengan menggunakan eggrek, Terdakwa II REZA mengumpulkan sawit sedangkan Terdakwa III mengumpulkan/memikul sawit yang berada di lokasi tersebut.
- Kemudian sekira pukul 18.30 WITA Saksi GUNAWAN selaku security PTPN IV Reg V yang sedang melakukan patroli mendatangi dan melihat para Terdakwa dan berkata “aku security, pulang sana aku di sini yang jaga keamanan” kepada Terdakwa I SYAHRUL. Selanjutnya Terdakwa MAULANA menghampiri Saksi GUNAWAN dan memukul Saksi pada bagian wajahnya dengan menggunakan tangan kanan, Selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi YULIANUS dan Saksi menghitung jumlah TBS yang telah dipanen dari pohonnya sebanyak 18 (delapan belas) tandan.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) eksemplar fotokopi HGU (Hak Guna Usaha) dengan Nomor: 01 Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Paser Kecamatan Long Ikis tanggal 28 Maret 1994, tempat para Terdakwa mengambil Tanda buah Segar adalah milik PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V.
- Bahwa PTPN IV Reg V Long Kali maupun Saksi BARYAN tidak pernah memberi izin kepada para Terdakwa untuk mengambil TBS tersebut dan oleh karenanya mengalami kerugian 18 (delapan belas) buah tandan kelapa sawit seberat 317 (tiga ratus tujuh belas) KG yang telah dikonversi menjadi uang sebesar Rp864.864,- (delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) berdasarkan 1 (satu) lembar nota penjualan buah kelapa sawit seberat 317 KG.
---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023. --------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa I SYAHRUL BAROSY Bin SUPIRDI (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa II REZA LESMANA PUTRA Bin MUSTAMING, Terdakwa III MAULANA Bin SYAHRUL BAROSY dan Terdakwa IV WAHYU SAPUTRA Bin DASEP pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, sekira jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kebun milik PTPN IV Reg IV di Afdeling IV Blok 430 PTPN IV Reg V Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama – sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, sekira jam 16.30 Wita, Terdakwa II REZA LESMANA PUTRA Bin MUSTAMING dan Terdakwa IV WAHYU SAPUTRA Bin DASEP mendatangi pondok milik Terdakwa I SYAHRUL BAROSY Bin SUPIRDI (Alm) yang berada di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Kalimantan Timur dimana sudah ada Terdakwa I SYAHRUL BAROSY dan Terdakwa III MAULANA Bin SYAHRUL BAROSY. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa I SYAHRUL BAROSY terlebih dahulu berjalan kaki menuju arah Afdeling IV Blok 430 PTPN IV Reg V dan pada pukul 17.30 Terdakwa III MAULANA berkata kepada Terdakwa II REZA dan Terdakwa IV WAHYU “ayo kita cari-cari buah di PTPN”, kemudian Terdakwa II REZA dan Terdakwa III MAULANA dengan membawa 1 (satu) buah parang/golok yang diikatkan di pinggangnya dan Terdakwa WAHYU SAPUTRA yang membawa 1 (satu) buah egrek berjalan kaki menuju arah Afdeling IV Blok 430 PTPN IV Reg V Kecamatan Long Kali yang jaraknya berdekatan ± 400 (empat ratus) meter dari pondok. Kemudian sekira pukul 18.00 Wita para Terdakwa bersama – sama memanen atau mengambil TBS (tandan buah segar) kelapa sawit yang berada di pohonnya di Perkebunan PTPN dimana Terdakwa I SYAHRUL BAROSY berada agak jauh untuk memantau keadaan, Terdakwa IV WAHYU memotong TBS dengan menggunakan eggrek, Terdakwa II REZA mengumpulkan sawit sedangkan Terdakwa III mengumpulkan/memikul sawit yang berada di lokasi tersebut.
- Kemudian sekira pukul 18.30 WITA Saksi GUNAWAN selaku security PTPN IV Reg V yang sedang melakukan patroli mendatangi dan melihat para Terdakwa dan berkata “aku security, pulang sana aku di sini yang jaga keamanan” kepada Terdakwa I SYAHRUL. Selanjutnya Terdakwa I SYAHRUL BAROSY mengajak para Terdakwa lainnya untuk pulang. Kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi YULIANUS dan Saksi menghitung jumlah TBS yang telah dipanen dari pohonnya sebanyak 18 (delapan belas) tandan.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) eksemplar fotokopi HGU (Hak Guna Usaha) dengan Nomor: 01 Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Paser Kecamatan Long Ikis tanggal 28 Maret 1994, tempat para Terdakwa mengambil Tanda buah Segar adalah milik PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V.
- Bahwa PTPN IV Reg V Long Kali maupun Saksi BARYAN tidak pernah memberi izin kepada para Terdakwa untuk mengambil TBS tersebut dan oleh karenanya mengalami kerugian 18 (delapan belas) buah tandan kelapa sawit seberat 317 (tiga ratus tujuh belas) KG yang telah dikonversi menjadi uang sebesar Rp864.864,- (delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) berdasarkan 1 (satu) lembar nota penjualan buah kelapa sawit seberat 317 KG.
---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023. |