Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa data Pemohon yang tertulis pada data Paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dengan nama JANAH BINTI JAMHURI AINAH dan yang tertulis pada data kependudukan yaitu pada akta kelahiran Nomor : 6401-LT-28072016-0137, yang diterbitkan oleh Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser tertanggal 12 Agustus 2022 dengan nama MIFTAHUL JANNAH adalah orang yang sama yaitu pemohon;
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon ;
|