Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Tgt IWAN SUHARIYANTO INUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN SUHARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BAHRI, SH.IIWAN SUHARIYANTO
Tergugat
NoNama
1INUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM 
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam jual beli Tanah kepada Penggugat karena tidak membantu dalam Proses balik nama Sertifikat.
 
3. Menyatakan Kwitansi Penerimaan pembayaran jual beli atas tanah objek sengketa tertanggal 1 Mei 2004 yang isinya ‘ sudah diterima dari Iwan Suhariyanto Jumlah  uang Rp. 15.000.000 (lima belas juta  rupiah)  Buat  pembayaran sebidang tanah lahan kosong seluas 9.945 m2 dengan Hak milik Nomor sertifikat 27, Surat Ukur Nomor 1138/1981. Yang ditanda tangani diatas materi oleh Penjual (INUN) adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian.
 
4. Menyatakan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas objek sengketa sebidang Tanah  seluas 9.945 m2 (Sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) dengan Sertifikat sebelumnya Hak Milik No. 27, NIB. 03113, Surat Ukur No. 01138/ 1981 nama pemegang Hak INUN yang terletak  di Desa Lolo/ Keluang Kecamatan. Kuaro. Sekarang menjadi Hak Milik No. 01242, NIB. 00735, Surat Ukur No. 01615/ 2024 nama pemegang Hak INUN yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan. Kuaro, Kabupaten Paser 
                 dengan batas-batas sebagai berikut :
                     - Sebelah utara berbatas dengan Tanah milik Sdr. Abdul Mutholib 
                     - Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Kuaro tanah Grogot
                     - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Sdr. Khoirul Anam
                     - Sebelah Barat berbatas dengan Sdr. Sukri dan Sdr. Lukman.
 
  berdasarkan Kwitansi Penerimaan pembayaran tertanggal 1 Mei 2004 adalah Sah dan berkekuatan hukum.
 
5. Menyatakan Penggugat berhak dan diberi izin untuk melakukan pengurusan pemindahan hak (balik nama) di instansi turut Tergugat atas Sertifikat (Buku Tanah) yang sebelumnya Hak Milik No. 27, NIB. 03113, Surat Ukur No. 01138/ 1981 nama pemegang Hak INUN yang terletak di Desa Lolo/ Keluang Kecamatan. Kuaro. Kabupaten Paser. Sekarang menjadi Hak Milik No. 01242, NIB. 00735, Surat Ukur No. 01615/ 2024 nama pemegang Hak INUN yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan. Kuaro, Kabupaten Paser Sebidang Tanah  seluas 9.945 m2 (Sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) yang semula atas nama INUN (Tergugat) menjadi atas nama IWAN SUHARIYANTO (Penggugat) 
 
6. Memerintahkan kepada turut tergugat untuk melakukan balik nama dan mencatatkan peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat (Buku Tanah) yang sebelumnya Hak Milik No. 27, NIB. 03113, Surat Ukur No. 01138/ 1981 nama pemegang Hak INUN yang terletak di Desa Lolo/ Keluang Kecamatan. Kuaro. Kabupaten Paser. Sekarang menjadi Hak Milik No. 01242, NIB. 00735, Surat Ukur No. 01615/ 2024 nama pemegang Hak INUN yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan. Kuaro, Kabupaten Paser  Sebidang Tanah  seluas 9.945 m2 (Sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) yang semula atas nama INUN (Tergugat) menjadi atas nama IWAN SUHARIYANTO (Penggugat) 
 
7. Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
 
8. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak