Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. SUGIARTO Als GIAR Bin SUWARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-68/O.4.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO Als GIAR Bin SUWARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SUGIARTO Alias GIAR Bin SUWARTO pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jl. Merpati RT. 001 Desa Kayungo Sari Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WITA, anggota Polsek Long Ikis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Jl. Merpati RT .001 Desa Kayungo Sari Kec.Long Ikis Kab. Paser Kaltim. Kemudian atas informasi tersebut anggota Polsek Long Ikis melakukan penyelidikan di Jl. Merpati RT. 001 Desa Kayungo Sari Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA anggota Polsek Long Ikis mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa SUGIARTO Alias GIAR Bin SUWARTO, di sebuah rumah yang berada di Jl. Merpati RT. 001 Desa Kayungo Sari Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian anggota Polsek Long Ikis melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga setempat atas nama Sdr. KAWIT RAHARJO dan Sdr. HARI PRASONGKO.;
  • Bahwa sekira bulan Maret 2025 Terdakwa bertemu dengan Sdr. SIGIT (DPO) di simpang Desa Lombok Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Sdr. SIGIT bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa masih memakai Narkotika jenis shabu dan Terdakwa mengatakan masih memakai Narkotika jenis shabu kemudian sdr. SIGIT meminta nomor Handphone Terdakwa dan keesokan harinya sdr. SIGIT menawarkan kepada Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dengan 1 paket plastik clip seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekira bulan Juni 2025 Terdakwa di hubungi via telpon oleh sdr. SIGIT menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis shabu setelah itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 800.000 dan Sdr. SIGIT memberikan Terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 6 plastik clip dengan berat 1 (satu) gram kemudian Terdakwa memecahnya menjadi 8 paket plastik klip Narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa jual dengan 1 paket plastik dengan berat 0,50 gram (nol koma nol lima puluh gram) seharga Rp. 200.000 Yang dimana hasil penjualan tersebut Terdakwa langsung mentransfer ke Sdr. SIGIT melalui DANA saya ke Bank BCA Sdr. SIGIT dengan nama rekening GUSTI RAHMA AGUSTIN. Kemudian pada hari Rabu Tanggal 01 Oktober 2025 Terdakwa di hubungi oleh Sdr. SIGIT untuk mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram di simpang empat Lombok Desa Brewe yang di taruh pinggir jalan di dalam kotak rokok setelah mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah di Jl. Merpati RT. 001 Desa Kayungo Sari Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur setelah sampai di rumah Terdakwa memecah Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 26 (dua puluh enam) paket plastik klip yang berbeda berat dan berbeda harga yang dimana harganya ada 20 (dua puluh) paket plastik klip dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) setelah menjual Narkotika jenis shabu tersebut uang yang di hasilkan ada yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan yang Terdakwa transfer kepada Sdr. SIGIT sebesar Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kemudian sisa Narkotika jenis shabu yang Terdakwa miliki sebanyak 2 (dua) paket plastik klip Narkotika jenis shabu yang dimana 1 (satu) paket plastik klip Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 Terdakwa berada di rumahnya di Jl. Merpati RT. 001 Desa Kayungo Sari Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan sedang memperbaiki motor, dan tiba – tiba sekira jam 19.00 WITA ada beberapa anggota Polsek Long Ikis melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga setempat yang bernama Sdr. KAWIT RAHARJO dan sdr. HARI PRASONGKO. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di belakang rumah ditemukan 1 (satu) botol plastik kecil yang terbuat dari plastik terbalut lakban warna krem yang di dalamnya berisi 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip kosong yang berada di bawah pohon pisang yang di tutupi dedaunan kering kemudian  1 (satu) buah handphone VIVO Y19 dengan Imei 1: 864519077191637 Imei 2: 864519077191629 No. Hp: 081350375693 dan 1 (satu) buah handphone REALME C61 dengan Imei 1: 867637071965330 Imei 2: 867637071965322 No. Hp: 081241430338 yang mana barang-barang tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian di lantai kamar rumah Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan barang barang yang berkaitan lainnya di bawa ke Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 296/10966.00/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Long Ikis yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIGPOL ANDRIKA DANANG SAPUTRA serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09549/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. Pembina NIP. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SUGIARTO Alias GIAR Bin SUWARTO dengan nomor barang bukti 30100/2025/NNF/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,034 (nol koma nol tiga empat) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SUGIARTO Alias GIAR Bin SUWARTO pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jl. Merpati RT. 001 Desa Kayungo Sari Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  --------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WITA, anggota Polsek Long Ikis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Jl. Merpati RT .001 Desa Kayungo Sari Kec.Long Ikis Kab. Paser Kaltim. Kemudian atas informasi tersebut anggota Polsek Long Ikis melakukan penyelidikan di Jl. Merpati RT. 001 Desa Kayungo Sari Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA anggota Polsek Long Ikis mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa SUGIARTO Alias GIAR Bin SUWARTO, di sebuah rumah yang berada di Jl. Merpati RT. 001 Desa Kayungo Sari Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian anggota Polsek Long Ikis melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga setempat atas nama Sdr. KAWIT RAHARJO dan Sdr. HARI PRASONGKO;
  • Bahwa Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di saksikan oleh warga setempat atas nama Sdr. KAWIT RAHARJO dan Sdr. HARI PRASONGKO dan ditemukan 1 (satu) botol plastik kecil yang terbuat dari plastik terbalut lakban warna krem yang di dalamnya berisi 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip kosong yang berada di bawah pohon pisang yang di tutupi dedaunan kering kemudian  1 (satu) buah handphone VIVO Y19 dengan Imei 1: 864519077191637 Imei 2: 864519077191629 No. Hp: 081350375693 dan 1 (satu) buah handphone REALME C61 dengan Imei 1: 867637071965330 Imei 2: 867637071965322 No. Hp: 081241430338 yang mana barang-barang tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian di lantai kamar rumah Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan barang barang yang berkaitan lainnya di bawa ke Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 296/10966.00/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Long Ikis yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIGPOL ANDRIKA DANANG SAPUTRA serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09549/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. Pembina NIP. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SUGIARTO Alias GIAR Bin SUWARTO dengan nomor barang bukti 30100/2025/NNF/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,034 (nol koma nol tiga empat) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya