Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2021/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. EDI SUNOTO Als EDI Als ALEK Bin SUKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-11253/O.4.13/Eoh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUNOTO Als EDI Als ALEK Bin SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa EDI SUNOTO Als EDI Als ALEK Bin SUKRI pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira Pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Tiki Cabang Tanah Grogot Jl. Diponegoro No. 133 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) yang berada di Pasuruan Jawa Timur melalui telefon, kemudian Sdr. AGUS (DPO) menawarkan obat keras jenis Yorindo kepada Terdakwa dan Terdakwa memesan sebanyak 10 (sepuluh) botol atau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 Sdr. AGUS (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menginformasikan bahwa akan mengirim paketan Obat Yorindo dan meminta alamat tujuan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan agar ditujukan dengan nama HERU di alamat Desa Rantau Panjang RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov Kalimantan Timur dengan nomor handphone 0821 5130 0494 yang nomor tersebut adalah milik Saksi ANDIKA EKA PUTRA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan menyampaikan bahwa pesanan obat Yorindo dari Sdr. AGUS (SPO) sudah tiba di Tiki Tanah Grogot dan Terdakwa mengirimkan nomor resi kepada Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan sekira pukul 13.30 wita Saksi ANDIKA EKA PUTRA menuju ke Kantor TIKI Tanah Grogot dan menanyakan paket dengan menunjukkan nomor resi yang dikirim oleh Terdakwa dan kemudian petugas TIKI memberikan paket tersebut kepada Saksi ANDIKA EKA PUTRA.
- Bahwa sesaat setelah Saksi ANDIKA EKA PUTRA menerima paket tersebut, Saksi KURNIAWAN SIDIK dan SAKSI AHMAD RIFAI yang merupakan anggota kepolisian pada Satresnarkoba Polres Paser yang sudah berada di Kantor TIKI Tanah Grogot tersebut langsung mengamankan Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah paket yang diambil oleh Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan setelah dibuka paket tersebut berisi 5 (lima) botol plastik berwarna putih yang didalamnya berisi obat keras jenis Yorindo, dengan rincian 3 (tiga) botol berisi 1000 (seribu) butir obat keras jenis Yorindo dan 2 (dua) botol berisi 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Yorindo, yang kemudian menurut pengakuan Saksi ANDIKA EKA PUTRA bahwa sebagian obat keras yorindo tersebut adalah milik Terdakwa yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot dan sebagian lagi adalah milik Saksi ANDIKA EKA PUTRA yang dipesan melalui Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa membeli obat keras jenis yorindo tersebut untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan dengan cara jika ada yang akan membeli Terdakwa akan mengarahkan untuk mengambil kepada Saksi ANDIKA EKA PUTRA.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian. Bahwa peredaran obat keras jenis Yorindo peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 05288/NOF/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor : 11111/2021/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197  Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA :
Bahwa Terdakwa EDI SUNOTO Als EDI Als ALEK Bin SUKRI pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira Pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Tiki Cabang Tanah Grogot Jl. Diponegoro No. 133 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) yang berada di Pasuruan Jawa Timur melalui telefon, kemudian Sdr. AGUS (DPO) menawarkan obat keras jenis Yorindo kepada Terdakwa dan Terdakwa memesan sebanyak 10 (sepuluh) botol atau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 Sdr. AGUS (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menginformasikan bahwa akan mengirim paketan Obat Yorindo dan meminta alamat tujuan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan agar ditujukan dengan nama HERU di alamat Desa Rantau Panjang RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov Kalimantan Timur dengan nomor handphone 0821 5130 0494 yang nomor tersebut adalah milik Saksi ANDIKA EKA PUTRA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan menyampaikan bahwa pesanan obat Yorindo dari Sdr. AGUS (SPO) sudah tiba di Tiki Tanah Grogot dan Terdakwa mengirimkan nomor resi kepada Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan sekira pukul 13.30 wita Saksi ANDIKA EKA PUTRA menuju ke Kantor TIKI Tanah Grogot dan menanyakan paket dengan menunjukkan nomor resi yang dikirim oleh Terdakwa dan kemudian petugas TIKI memberikan paket tersebut kepada Saksi ANDIKA EKA PUTRA.
- Bahwa sesaat setelah Saksi ANDIKA EKA PUTRA menerima paket tersebut, Saksi KURNIAWAN SIDIK dan SAKSI AHMAD RIFAI yang merupakan anggota kepolisian pada Satresnarkoba Polres Paser yang sudah berada di Kantor TIKI Tanah Grogot tersebut langsung mengamankan Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah paket yang diambil oleh Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan setelah dibuka paket tersebut berisi 5 (lima) botol plastik berwarna putih yang didalamnya berisi obat keras jenis Yorindo, dengan rincian 3 (tiga) botol berisi 1000 (seribu) butir obat keras jenis Yorindo dan 2 (dua) botol berisi 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Yorindo, yang kemudian menurut pengakuan Saksi ANDIKA EKA PUTRA bahwa seluruh obat keras yorindo tersebut adalah milik Terdakwa yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.
- Bahwa Terdakwa membeli obat keras jenis yorindo tersebut untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan dengan cara jika ada yang akan membeli Terdakwa akan mengarahkan untuk mengambil kepada Saksi ANDIKA EKA PUTRA.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian. Bahwa peredaran obat keras jenis Yorindo peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 05288/NOF/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor : 11111/2021/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197  Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.------------------------------
 
ATAU,
KETIGA:
Bahwa Terdakwa EDI SUNOTO Als EDI Als ALEK Bin SUKRI pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira Pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Tiki Cabang Tanah Grogot Jl. Diponegoro No. 133 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persayaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) yang berada di Pasuruan Jawa Timur melalui telefon, kemudian Sdr. AGUS (DPO) menawarkan obat keras jenis Yorindo kepada Terdakwa dan Terdakwa memesan sebanyak 10 (sepuluh) botol atau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 Sdr. AGUS (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menginformasikan bahwa akan mengirim paketan Obat Yorindo dan meminta alamat tujuan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan agar ditujukan dengan nama HERU di alamat Desa Rantau Panjang RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov Kalimantan Timur dengan nomor handphone 0821 5130 0494 yang nomor tersebut adalah milik Saksi ANDIKA EKA PUTRA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan menyampaikan bahwa pesanan obat Yorindo dari Sdr. AGUS (SPO) sudah tiba di Tiki Tanah Grogot dan Terdakwa mengirimkan nomor resi kepada Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan sekira pukul 13.30 wita Saksi ANDIKA EKA PUTRA menuju ke Kantor TIKI Tanah Grogot dan menanyakan paket dengan menunjukkan nomor resi yang dikirim oleh Terdakwa dan kemudian petugas TIKI memberikan paket tersebut kepada Saksi ANDIKA EKA PUTRA.
- Bahwa sesaat setelah Saksi ANDIKA EKA PUTRA menerima paket tersebut, Saksi KURNIAWAN SIDIK dan SAKSI AHMAD RIFAI yang merupakan anggota kepolisian pada Satresnarkoba Polres Paser yang sudah berada di Kantor TIKI Tanah Grogot tersebut langsung mengamankan Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah paket yang diambil oleh Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan setelah dibuka paket tersebut berisi 5 (lima) botol plastik berwarna putih yang didalamnya berisi obat keras jenis Yorindo, dengan rincian 3 (tiga) botol berisi 1000 (seribu) butir obat keras jenis Yorindo dan 2 (dua) botol berisi 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Yorindo, yang kemudian menurut pengakuan Saksi ANDIKA EKA PUTRA bahwa sebagian obat keras yorindo tersebut adalah milik Terdakwa yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot dan sebagian lagi adalah milik Saksi ANDIKA EKA PUTRA yang dipesan melalui Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu termasuk dalam Daftar Obat Keras jenis Yorindo serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 05288/NOF/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor : 11111/2021/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEEMPAT :
Bahwa Terdakwa EDI SUNOTO Als EDI Als ALEK Bin SUKRI pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira Pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Tiki Cabang Tanah Grogot Jl. Diponegoro No. 133 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persayaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) yang berada di Pasuruan Jawa Timur melalui telefon, kemudian Sdr. AGUS (DPO) menawarkan obat keras jenis Yorindo kepada Terdakwa dan Terdakwa memesan sebanyak 10 (sepuluh) botol atau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 Sdr. AGUS (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menginformasikan bahwa akan mengirim paketan Obat Yorindo dan meminta alamat tujuan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan agar ditujukan dengan nama HERU di alamat Desa Rantau Panjang RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov Kalimantan Timur dengan nomor handphone 0821 5130 0494 yang nomor tersebut adalah milik Saksi ANDIKA EKA PUTRA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan menyampaikan bahwa pesanan obat Yorindo dari Sdr. AGUS (SPO) sudah tiba di Tiki Tanah Grogot dan Terdakwa mengirimkan nomor resi kepada Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan sekira pukul 13.30 wita Saksi ANDIKA EKA PUTRA menuju ke Kantor TIKI Tanah Grogot dan menanyakan paket dengan menunjukkan nomor resi yang dikirim oleh Terdakwa dan kemudian petugas TIKI memberikan paket tersebut kepada Saksi ANDIKA EKA PUTRA.
- Bahwa sesaat setelah Saksi ANDIKA EKA PUTRA menerima paket tersebut, Saksi KURNIAWAN SIDIK dan SAKSI AHMAD RIFAI yang merupakan anggota kepolisian pada Satresnarkoba Polres Paser yang sudah berada di Kantor TIKI Tanah Grogot tersebut langsung mengamankan Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah paket yang diambil oleh Saksi ANDIKA EKA PUTRA dan setelah dibuka paket tersebut berisi 5 (lima) botol plastik berwarna putih yang didalamnya berisi obat keras jenis Yorindo, dengan rincian 3 (tiga) botol berisi 1000 (seribu) butir obat keras jenis Yorindo dan 2 (dua) botol berisi 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Yorindo, yang kemudian menurut pengakuan Saksi ANDIKA EKA PUTRA bahwa seluruh obat keras yorindo tersebut adalah milik Terdakwa yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu termasuk dalam Daftar Obat Keras jenis Yorindo serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 05288/NOF/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor : 11111/2021/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya