Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH ABDUL RAHIM Bin BACO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-230 /Q.4.13/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHIM Bin BACO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

­------ Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHIM Bin BACO (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2017, bertempat di kebun milik saksi HASBIAH Binti NUSU (Alm) yang beralamat di Gg. Al Huda Jln. Banting Setir Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau pada suatu tempat  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“melakukan penganiayaan kepada saksi HASBIAH Binti NUSU (Alm)”, dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :--------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ABDUL RAHIM Bin BACO (Alm) datang ke kebun miliknya, melihat pohon pisang miliknya rebah, terdakwa emosi dan mendatangi saksi HASBIAH yang pada saat itu sedang mencari keberadaan ayam miliknya di dekat kebun milik terdakwa. Kemudian terdakwa  menanyakan siapa yang merebahkan pohon pisang miliknya, dijawab saksi HASBIAH “saya tidak mengetahuinya, mungkin pemilik lahan”. Mendengar jawaban tersebut, terdakwa marah dan mendorong saksi HASBIAH hingga jatuh ke tanah. Kemudian terdakwa menindis saksi HASBIAH, memukul pipi kiri menggunakan tangan kosong, dan menggigit lengan kiri dan jari manis, serta memukul kepala bagian kanan atas saksi HASBIAH menggunakan palu milik terdakwa. 
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HASBIAH mengalami luka sobek pada dahi sebelah kanan sebagaimana hasil Visum Et Repertum No : 68/VER/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017 yang dibuat oleh dr. Farid Enjang selaku dokter jaga Rumah Sakit Umum Daerah PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT yang menerangkan bahwa pada tanggal 05 Desember 2017 telah memeriksa saksi HASBIAH dengan hasil pemeriksaan

Keadaan Umum        : Baik titik

Kesadaran                 : Compas menitis titik

Pemeriksaan Badan

Kepala             :Tampak vulnus laceratum atau luka sobek panjang dua centimeter  lebar nol koma dua centimeter didahi kanan titik

Leher              : Tidak ditemukan kelainan titik

Punggung       : Tidak ditemukan kelainan titik

Dada               : Tidak ditemukan kelainan titik

Perut               : Tidak ditemukan kelainan titik

Anggota Gerak

Atas                : Tidak ditemukan kelainan titik

Bawah                        : Tidak ditemukan kelainan titik

Kesimpulan                 :Telah diperiksa seorang perempuan berumur tujuh puluh tahun titik pada pemeriksaan ditemukan luka sobek di dahi kanan akibat kekerasan benda tajam dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari – hari titik

 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351  ayat 1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya