| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.B/2018/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | ABDUL RAHIM Bin BACO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Feb. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Feb. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-230 /Q.4.13/Euh.2/02/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
------ Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHIM Bin BACO (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2017, bertempat di kebun milik saksi HASBIAH Binti NUSU (Alm) yang beralamat di Gg. Al Huda Jln. Banting Setir Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“melakukan penganiayaan kepada saksi HASBIAH Binti NUSU (Alm)”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ABDUL RAHIM Bin BACO (Alm) datang ke kebun miliknya, melihat pohon pisang miliknya rebah, terdakwa emosi dan mendatangi saksi HASBIAH yang pada saat itu sedang mencari keberadaan ayam miliknya di dekat kebun milik terdakwa. Kemudian terdakwa menanyakan siapa yang merebahkan pohon pisang miliknya, dijawab saksi HASBIAH “saya tidak mengetahuinya, mungkin pemilik lahan”. Mendengar jawaban tersebut, terdakwa marah dan mendorong saksi HASBIAH hingga jatuh ke tanah. Kemudian terdakwa menindis saksi HASBIAH, memukul pipi kiri menggunakan tangan kosong, dan menggigit lengan kiri dan jari manis, serta memukul kepala bagian kanan atas saksi HASBIAH menggunakan palu milik terdakwa. Keadaan Umum : Baik titik Kesadaran : Compas menitis titik Pemeriksaan Badan Kepala :Tampak vulnus laceratum atau luka sobek panjang dua centimeter lebar nol koma dua centimeter didahi kanan titik Leher : Tidak ditemukan kelainan titik Punggung : Tidak ditemukan kelainan titik Dada : Tidak ditemukan kelainan titik Perut : Tidak ditemukan kelainan titik Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan kelainan titik Bawah : Tidak ditemukan kelainan titik Kesimpulan :Telah diperiksa seorang perempuan berumur tujuh puluh tahun titik pada pemeriksaan ditemukan luka sobek di dahi kanan akibat kekerasan benda tajam dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari – hari titik
-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
