1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhan
2. Menyatakan akta kelahiran nomor 7845/AKI-CS/2011 tanggal 23 April 2011 adalah batal demi hukum.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan pembatalan Kutipan Akte tersebut dan membuat catatan pinggir pada registrasi akta dan pencabutan kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjekakta.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ; |