Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2020/PN Tgt Wartini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhan
2.    Menyatakan akta kelahiran nomor 7845/AKI-CS/2011 tanggal 23 April 2011 adalah batal demi hukum.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini  kepada Kantor  Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan pembatalan Kutipan Akte tersebut  dan membuat catatan pinggir pada registrasi akta dan pencabutan kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjekakta.
4.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak