| Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa JAHIDIN Alias JAI Bin JAMIR pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Muara Pasir Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wita ketika Terdakwa sedang bekerja mencari kayu gelam didaerah Muara Pasir Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim Terdakwa mendapatkan tawaran dari Sdr. RAMLI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAMLI (DPO), 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. RAMLI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa barang Narkotika jenis sabu sudah siap di ambil. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. RAMLI (DPO) mengambil narkotika jenis sabu menggunakan motor vario milik Terdakwa, ketika sampai di Jalan Poros arah ke Muara Paser Sdr. RAMLI (DPO) meminta Terdakwa untuk berhenti dan berkata barangnya disimpan di sebelah sana sambil menunjuk kearah Semak-semak di Jalan Poros arah ke Muara Paser dan kemudian Terdakwa pergi mengambil bungkusan rokok sampoerna merah yang selanjutnya Terdakwa buka bungkusan rokok tersebut dan didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan lagi kedalam bungkus rokok tersebut dan Terdakwa simpan didalam saku celana, selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Sdr.RAMLI (DPO) pulang kerumah Terdakwa di Desa Tanah Periuk Rt.003 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Sdr.RAMLI (DPO) pulang dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus sabu tersebut di dalam lemari kamar.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 10.00 wita di sebuah rumah milik Terdakwa di Desa Tanah Periuk Rt.003 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu yang disimpan dilemari kamar untuk disisihkan isinya dan di bawa bekerja dilokasi Muara Pasir Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, sekira jam 12.00 wita ketika sedang istirahat bekerja Terdakwa bersama Sdr. RAMLI (DPO) mengonsumsi Sabu yang sudah disisihkan tersebut, kemudian sekira Jam 14.00 wita Terdakwa bersama Sdr. RAMLI (DPO) pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanah Periuk Rt.003 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, selanjutnya sekira jam 19.00 wita sabu sebanyak 1 (satu) bungkus Terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) paket, karena Sdr.RAMLI (DPO) meminta paket sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk diberikan kepada Sdr.RAMLI (DPO), kemudian Sdr.RAMLI pulang. Selanjutnya 6 (enam) paket sabu Terdakwa simpan didalam dompet dan dompet tersebut Terdakwa simpan didalam kantong jaket yang tergantung didinding kamar, kemudian sekitar pukul 21.30 wita saat Terdakwa sedang beristirahat didalam kamar Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Paser. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUSTAKIM Bin H. JUMADEL ditemukan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam berat dan ukuran, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah Jaket kain warna coklat, 1 (satu) buah dompet kecil warna orange, 1 (satu) buah handphone Merk. "SAMSUNG GALAXY A50" warna Hitam dengan Imei "354465106124917" dan No HP "0811350962413", 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk "HONDA VARIO" warna Hitam Putih dengan No Rangka: MH1JF12198K263225 dan No Mesin : JF12E1267752 yang mana barang barang yang ditemukan tersebut di akui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti lainnya di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik No LAB : 09314/NNF/2024 tanggal 13 November 2024 dengan Kesimpulan barang bukti nomor : 26759/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 270/10966.00/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani dan diketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan kesimpulan hasil 6 (enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan bruto : 1,75 dan netto : 0,73, dengan rincian sebagai berikut :
- Bungkus I bruto : 0,31 gram, netto : 0,14 gram;
- Bungkus II bruto : 0,29 gram, netto : 0,12 gram;
- Bungkus III bruto : 0,31 gram, netto : 0,14 gram;
- Bungkus IV bruto : 0,28 gram, netto : 0,11 gram;
- Bungkus V bruto : 0,28 gram, netto : 0,11 gram;
- Bungkus VI bruto : 0,28 gram, netto : 0,11 gram.
Disisihkan 1 (satu) bungkus paket tersebut dengan bruto : 0,31 gram dan netto : 0,14 untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/172/XI/2024/KES tanggal 02 November 2024 yang ditandatangani oleh Kasi Dokkes Polres Paser Ari Munandar yang pada kesimpulannya menerangkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin Terdakwa JAHIDIN Alias JAI Bin JAMIR positif Metamphetamine.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU,
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa JAHIDIN Alias JAI Bin JAMIR pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tanah Periuk Rt. 003 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 10.00 wita di sebuah rumah milik Terdakwa di Desa Tanah Periuk Rt.003 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu yang disimpan dilemari kamar untuk disisihkan isinya dan di bawa bekerja didaerah Muara Pasir Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, sekira jam 12.00 wita ketika sedang istirahat bekerja Terdakwa bersama Sdr. RAMLI (DPO) mengonsumsi Sabu yang sudah disisihkan tersebut, kemudian sekira Jam 14.00 wita Terdakwa bersama Sdr. RAMLI (DPO) pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanah Periuk Rt.003 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, selanjutnya sekira pukul 19.00 wita sabu sebanyak 1 (satu) bungkus Terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) paket, karena Sdr.RAMLI (DPO) meminta paket sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk diberikan kepada Sdr.RAMLI (DPO), kemudian Sdr.RAMLI pulang. Selanjutnya 6 (enam) paket sabu Terdakwa simpan didalam dompet dan dompet tersebut Terdakwa simpan didalam kantong jaket yang tergantung didinding kamar, kemudian sekitar pukul 21.30 wita saat Terdakwa sedang beristirahat didalam kamar Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Paser. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUSTAKIM Bin H. JUMADEL ditemukan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam berat dan ukuran, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah Jaket kain warna coklat, 1 (satu) buah dompet kecil warna orange,1 (satu) buah handphone Merk. "SAMSUNG GALAXY A50" warna Hitam dengan Imei "354465106124917" dan No HP "0811350962413", 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk "HONDA VARIO" warna Hitam Putih dengan No Rangka: MH1JF12198K263225 dan No Mesin : JF12E1267752 kemudian barang barang yang ditemukan tersebut di akui milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti lainnya di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik No LAB : 09314/NNF/2024 tanggal 13 November 2024 dengan Kesimpulan barang bukti nomor : 26759/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 270/10966.00/2024 tanggal 04 November 2024 yang di tandatangani dan di ketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan kesimpulan hasil 6 (enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan bruto : 1,75 dan netto : 0,73, dengan rincian sebagai berikut :
- Bungkus I bruto : 0,31 gram, netto : 0,14 gram;
- Bungkus II bruto : 0,29 gram, netto : 0,12 gram;
- Bungkus III bruto : 0,31 gram, netto : 0,14 gram;
- Bungkus IV bruto : 0,28 gram, netto : 0,11 gram;
- Bungkus V bruto : 0,28 gram, netto : 0,11 gram;
- Bungkus VI bruto : 0,28 gram, netto : 0,11 gram.
Disisihkan 1 (satu) bungkus paket tersebut dengan bruto : 0,31 gram dan netto : 0,14 untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/172/XI/2024/KES tanggal 02 November 2024 yang ditandatangani oleh Kasi Dokkes Polres Paser Ari Munandar yang pada kesimpulannya menerangkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin Terdakwa JAHIDIN Alias JAI Bin JAMIR positif Metamphetamine.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-- |