Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. HOLILI Bin NARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-326/O.4.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLILI Bin NARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa HOLILI Bin NARI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Senaken Gang Jembatan Dua Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa HOLILI menuju tanah Grogot dengan menaiki kendaraan coll dengan niat untuk mencari sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci kontak menempel, selanjutnya sampai di tanah Grogot turun di terminal, kemudian Terdakwa jalan kaki tidak mengetahui arah dan tujuan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember  2023 sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa HOLILI melihat di Teras rumah orang Jl. Senaken Gg. Jembatan Dua Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser terparkir Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih No.Pol. KT 2627 EAS yang kunci kontaknya masih menempel. Selanjutnya terdakwa HOLILI mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih No.Pol. KT 2627 EAS tersebut dengan cara saat terdakwa HOLILI melihat kunci kontak sepeda motor tersebut menempel Terdakwa HOLILI langsung mendekatinya dan Terdakwa HOLILI langsung on kan kontak sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa HOLILI naiki dan bawa sepeda motor tersebut ke lodingan buah sawit ditempat Terdakwa HOLILI bekerja. Setelah Terdakwa HOLILI mengambil sepeda motor tersebut terdakwa HOLILI tidak ada merubah bentuknya hanya Plat NoPolnya saja yang Terdakwa HOLILI lepas dan diganti dengan plat palsu. Bahwa terdakwa HOLILI merencanaka akan menjual sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih dengan No.Pol. KT 2627 EAS tersebut dan selanjutnya uang dari hasil penjualan uangnya Terdakwa HOLILI akan pakai untuk makan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WITA saksi RIAN KESUMA YUDHA keluar rumah untuk menyalakan kran air dan melihat sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih No.Pol. KT 2627 EAS dengan No.Ka MH1JF110FK197305 No.Sin JFW1E1198145 No. BPKB : L-06915684, STNK an. Lisda Indriaty yang beralamatkan di Desa Batu Kajang Rt.04 Kecamatan Batu Sopang  Kabupaten Paser masih terparkir di depan / teras rumahnya yang pada hari sebelumnya tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WITA saksi RIAN KESUMA YUDHA memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut di tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WITA aksi RIAN KESUMA YUDHA keluar rumah kembali untuk mematikan kran air, saat itu lah aksi RIAN KESUMA YUDHA melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir / hilang, selanjutnya aksi RIAN KESUMA YUDHA bertanya kepada anak-anaknya yaitu saksi RIDUAN JELA dan saksi LISDA INDRIATY, namun ternyata saksi RIDUAN JELA dan saksi LISDA INDRIATY tidak ada memakai sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi RIAN KESUMA YUDHA melakukan pelaporan ke Polres Paser.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi RIAN KESUMA YUDHA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa HOLILI Bin NARI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya