| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 383/Pid.Sus/2016/PN Tgt | SUDARMADI , SH | SELAMET Als AMAT Bin SABRAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 383/Pid.Sus/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2022/Q.4.13/Epp.1/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Primair
Bahwa terdakwa SELAMET Asl AMAT Bin SABRAH (alm), pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2016, sekitar jam 10.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jalan Kandilo Bahari Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I“ yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar pukul 08.00 terdakwa menghubungi sdr. UPIK (yang masih dalam pencarian pihak kepolisian) untuk memesan sabu sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) selanjutnya terdakwa disuruh oleh sdr. UPIK mentransfer uangnya terlebih dahulu selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian yang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk membeli pesanan sabu sabu dan yang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membayar hutang terdakwa kepada sdr. UPIK atas pembelian sabu sabu, setelah mengirim uang tersebut terdakwa mengirim pesan singkat (sms) kepada sdr. UPIK dengan mengatakan bahwa terdakwa sudah mentransfer uang, selanjutnya terdakwa disuruh oleh sdr. UPIK untuk menunggu, kemudian sekitar pukul 10.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. UPIK untuk mengambil pesanan sabu sabu disiring yang berada di Jalan Kandilo Bahari dekat bak sampah yang ditaruh didalam kotak rokok sampoerna mild selanjutnya terdakwa menuju kesiring yang berada di Jalan Kandilo Bahari dan setibanya disana terdakwa mengambil kotak rokok samporna mild yang dimaksud oleh sdr. UPIK dan kemudian terdakwa pulang kerumah. -2-
Barang (Berat serbuk kristal beserta pembungkus plastiknya) sebanyak 1.93 (satu koma Sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih sebanyak 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram yang ditandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO NIK P. 82952 dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE. NIK P.81066 dengan saksi AIPDA JOKO PURNOMO NRP. 77100317. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 7989/NNF/2016 tanggal 23 Agustus 2016 yang di tandatangani oleh Ir. Drs. KARTONO selaku Waka Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik SELAMET Als AMAD Bin SABRAH (alm) berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,709 gram dan di beri nomor bukti 10672/2016/NNF tanggal 23 Agustus 2016 Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa terdakwa SELAMET Asl AMAT Bin SABRAH (alm), pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016, sekitar jam 16.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di jalan Senaken Gg. Ar Rahman Rt. 012 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal satuan Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di jalan Senaken Gg. Ar Rahman Rt. 012 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur sering terjadi transaksi narkoba dan pesta narkoba, selanjutnya saksi YOHANES YAKOB dan saksi YUDI IRAWAN bersama dengan anggota kepolisian dari unit reskoba Polres Paser lainnya melakukan penyelidikan di jalan Senaken Gg. Ar Rahman Rt. 012 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi ASMAN Bin UJANG, dari hasil penggeledahan ditemukan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari seng yang ditemukan didalam kantong celana terdakwa setelah dibuka ditemukan 1 (satu) paket plastik klip sabu sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari seng, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, beberapa lembar plastik klip kosong dan ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam putih dan didalam dompet terdakwa ditemukan uang sebanyak Rp. 662.000,- (enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket sabu sabu dan barang barang yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut benar milik terdakwa, selanjutnya saksi YONANES YAKOB MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN melakukan penggeledahan didalam sarang burung walet milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang diakui terdakwa benar miliknya, selanjutnya terdakwa dibawa menuju rumah terdakwa yang berada dijalan Senaken Gg. Al Ikhsan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi DODI LISHARDI Bin HARIJADI yang merupakan Ketua RT dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan merk CHQ warna hitam dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang diakui terdakwa bahwa benar barang barang tersebut milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------- -3-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 7989/NNF/2016 tanggal 23 Agustus 2016 yang di tandatangani oleh Ir. Drs. KARTONO selaku Waka Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik SELAMET Als AMAD Bin SABRAH (alm) berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,709 gram dan di beri nomor bukti 10672/2016/NNF tanggal 23 Agustus 2016 Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidair
Bahwa terdakwa SELAMET Asl AMAT Bin SABRAH (alm), pada hari Minggu tangga 17 Juli 2016 sekira jam 21.30 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri“. yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bersama dengan sdr. UDIN TATO (dalam pencarian pihak kepolisian) telah menggunakan narkotika jenis sabu sabu dengan cara awalnya pertama membuat alat hisap dari botol plastik minuman mineral selanjutnya dilubangi 2 bagian dan dimasukan sedotan 2 buah dimana yang satu panjang dan yang satunya pendek selanjutnya terdakwa mengambil pipet kaca yang diisi sabu sabu disambung kesedotan pendek kemudian terdakwa masukkan sabu sabu kepipet kaca dan pipet kaca dibakar dengan korek api gas setelah dibakar kemudian terdakwa dan sdr. UDIN TATO meghisap seperti orang merokok secara bergantian.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
