| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 343/Pid.Sus/2018/PN Tgt | AYU WAHYUNI WAHAB,SH | SARIFUDIN ALS SARIF BIN SAHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 343/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2533/Q.4.13/Euh.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Primair :
------- Bahwa terdakwa SARIFUDIN ALS SARIF BIN SAHMAN pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira Pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2018, bertempat di Rt.003 Dusun Simpang Batu Desa Paser Belengkong Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ Pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira Pukul 08.00 Wita terdakwa menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Saksi HENDRA NOVA menanyakan kepada terdakwa “adakah danamu”, kemudian terdakwa membalas pesan tersebut “ada 400”, setelah itu dijawab oleh saksi HENDRA “genapkan 500”¸ kemudian terdakwa membalas “iya nanti tengah hari”, kemudian sekitar pukul 11.30 wita terdakwa menerima telepon dari saksi HENDRA dan menanyakan kepada terdakwa “dimana”, dijawab oleh terdakwa “di rumah di simpang batu”, setelah itu saksi HENDRA mengatakan “ya sudah aku ke situ”, kemudian sekira pukul 12.00 wita saksi HENDRA tiba di rumah terdakwa, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi HENDRA dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan ±1 (satu) gram dari saksi HENDRA, kemudian sekira pukul 13.00 terdakwa berangkat menuju ke lodingan sawit di SP 4 Desa Paser Belengkong Kec. Paser Belengkong, dalam perjalanan terdakwa sempat menggunakan sedikit Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa beli dari saksi HENDRA dan terdakwa juga langsung memaketkan Narktotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket, setelah itu terdakwa menerima pesan SMS dari teman terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “ada barangmu kah”, kemudian terdakwa membalas pesan tersebut “ada”, setelah itu sekira pukul 18.30 wita terdakwa tiba di lodingan sawit, kemudian teman terdakwa datang dan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). -----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa SARIFUDIN ALS SARIF BIN SAHMAN pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira Pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Rt.003 Dusun Simpang Batu Desa Paser Belengkong Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- Pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira pukul 20.00 wita saksi JONATHAN dan saksi WAHYUDIANTO bersama Anggota Reskrim Polsek Paser Belengkong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Paser Belengkong sering terjadi transaksi jual beli narkoba, kemudian saksi JONATHAN dan saksi WAHYUDIANTO bersama Anggota Reskrim Polsek Paser Belengkong melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 00.15 wita di RT.013 Dusun Simpang Batu Desa Paser Belengkong Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor Paser Belengkong mengamankan terdakwa yang pada saat itu mengemudikan Dump Truck dan setelah itu saksi JONATHAN dan saksi WAHYUDIANTO melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket/bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan terdakwa di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) bungku plastik klip koosng, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi JONATHAN dan saksi WAHYUDIANTO melakukan penggeledahan di dalam Dump Truck yang disaksikan oleh saksi SEHONO dan ditemukan 1 (satu) buang bungkus roko Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, setelah itu saksi JONATHAN dan saksi WAHYUDIANTO melakukan introgasi terhadpa terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa semua yang ditemukan oleh saksi JONATHAN dan saksi WAHYUDIANTO adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Paser Belengkong untuk diproses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9056/NNF/2018 tanggal 05 Oktober 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka SARIFUDIN ALS SARIF BIN SAHMAN dengan nomor 9051/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi sisa serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu, tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan; ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair :
------- Bahwa terdakwa SARIFUDIN ALS SARIF BIN SAHMAN pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira Pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Rt.003 Dusun Simpang Batu Desa Paser Belengkong Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira Pukul 08.00 Wita terdakwa menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Saksi HENDRA NOVA menanyakan kepada terdakwa “adakah danamu”, kemudian terdakwa membalas pesan tersebut “ada 400”, setelah itu dijawab oleh saksi HENDRA “genapkan 500”¸ kemudian terdakwa membalas “iya nanti tengah hari”, kemudian sekitar pukul 11.30 wita terdakwa menerima telepon dari saksi HENDRA dan menanyakan kepada terdakwa “dimana”, dijawab oleh terdakwa “di rumah di simpang batu”, setelah itu saksi HENDRA mengatakan “ya sudah aku ke situ”, kemudian sekira pukul 12.00 wita saksi HENDRA tiba di rumah terdakwa, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi HENDRA dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan ±1 (satu) gram dari saksi HENDRA, kemudian sekira pukul 13.00 terdakwa berangkat menuju ke lodingan sawit di SP 4 Desa Paser Belengkong Kec. Paser Belengkong, dalam perjalanan terdakwa menggunakan sedikit Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa beli dari saksi HENDRA dengan cara pertama terdakwa menyiapkan bong yang terbuat dari botol Aqua yang terdapat 2 (dua) lubang yang salah satunya menggunakan sedotan plastik lubang lainnya disambung dengan pipet kaca, selanjutnya Narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca tersebut, kemudian pipet kaca yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu dibakar menggunakan korek api gas dengan api kecil sampai Narkotika jenis shabu-shabu mencair dan selanjutnya dihisap melalui sedotan plastik seperti orang merokok, kemudian setelah terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa membuang bong ditengah perjalanan menuju ke lodingan sawit. Amphetamina (+) Positive Bahwa adapun yang terdakwa rasakan setelah menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu yaitu badan terdakwa terasa tidak cepat ngantuk dan lelah. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
