| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa 1 MUHAMMAD KAMAL AKBAR als WIWIT bin SAIFUL ALI AKBAR bersama-sama dengan Terdakwa 2 NUR IZZATI binti HARMUKIN NUR dan Terdakwa 3 ISMAIL bin AHMAD pada hari Senin tanggal 28 oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 ataupun setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Berawal pada pada hari kamis tanggal 10 oktober 2024 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa 1 MUHAMMAD KAMAL AKBAR als WIWIT bin SAIFUL ALI AKBAR menghubungi Terdakwa 2 NUR IZZATI binti HARMUKIN NUR bertanya channel penjual sabu dan oleh terdakwa 2 diarahkan kepada sdr. IPAN (DPO), kemudian Terdakwa 2 menghubungi sdr. IPAN dan sdr. IPAN meminta Terdakwa 2 untuk datang ke rumahnya. Bahwa Terdakwa 1 pada pukul 17.30 WITA datang ke rumah kontrakan Terdakwa 2 di Desa Tanah Periuk, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur, selanjutnya Terdakwa 1 memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) milik Terdakwa 1 dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) milik teman Terdakwa 1. Kemudian Terdakwa 2 pergi ke rumah sdr. IPAN di Desa Tapis menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 2057 EBJ milik Terdakwa 1, sesampainya di rumah sdr. IPAN Terdakwa 2 menyerahkan uang tersebut kepada sdr. IPAN, kemudian sdr. IPAN bertanya kepada terdakwa 2 “Berapa Uangnya?” dan dijawab oleh terdakwa 2 “ini uangnya ada Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) om, tapi orangnya minta 2 (dua) gram”, kemudian sdr. IPAN berkata “aku kasih 1 (satu) kantong tapi isinya nggak sampai 5 (lima) gram, nanti sisa uang pembayarannya gampang aja kamu transfer”, kemudian sdr. IPAN menyerahkan 1 (satu) paket / bungkus sabu yang beratnya kurang dari 5 (lima) gram yang dimasukan oleh sdr. IPAN kedalam kotak rokok merk Surya 16, selanjutnya terdakwa 2 bertanya kepada sdr.IPAN “om ini harga sabunya berapa?”, dan oleh sdr. IPAN dijawab “harga sabunya Rp. 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian paket sabu tersebut oleh terdakwa 2 ditaruh di dashboard sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT.2057 EBJ dan terdakwa 2 kembali ke rumah kontrakanya, sesampainya dirumah kontrakan, terdakwa 2 mengatakan kepada Terdakwa 1 bahwa paket sabu dari sdr.IPAN berada di dashboard sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT.2057 EBJ, bahwa pada pukul 23.00 WITA dirumah terdakwa 2 sabu-sabu tersebut dipakai sedikit oleh Terdakwa 1 tanpa sepengetahuan terdakwa 2, kemudian oleh Terdakwa 1 paket tersebut dipecah menjadi 5 (lima) bungkus dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram, dan dari 5 (lima) bungkus sabu tersebut 4 (empat) bungkus Terdakwa 1 simpan dalam dompet dan 1 (bungkus) Terdakwa 1 pecah kembali menjadi 11 paket sabu dengan harga masing-masing Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa kekurangan pembayaran pembelian paket sabu dari sdr.IPAN tersebut dilakukan Terdakwa 2 pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan cara pada pukul 22.10 WITA Terdakwa 1 mengerimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening Sea Bank milik Terdakwa 2 atas nama Nur Izzati, kemudian Terdakwa 2 mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut ke rekening sdr. IPAN.
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WITA sabu-sabu milik Terdakwa 1 tersebut dibawa ke rumah orang tua Terdakwa 1 di Desa Senaken RT 013, dan sekitar pukul 09.00 WITA datang sdr. RUSDI untuk membeli 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibayar tunai dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa 1, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA datang sdr RUDI untuk membeli 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibayar tunai dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa 1, kemudian sekitar pukul 11.00 WITA datang sdr.HASBI untuk membeli 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibayar tunai dengan harga Rp. 150.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa 1, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA datang sdr. KHOLIK untuk membeli 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibayar tunai dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa 1, kemudian sekitar pukul 14.00 WITA datang sdr.EDWIN untuk membeli 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibayar tunai dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa 1. Bahwa keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di rumah orang tua Terdakwa 1 di Desa Senaken RT 013 datang sdr. KHOLIK untuk membeli 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibayar tunai dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa 1, kemudian pada pukul 15.00 WITA sdr. KHOLIK kembali datang untuk membeli 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibayar tunai dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa 1, terkemudian pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WITA datang sdr.RIKO untuk membeli 1 (satu) bungkus sabu-sabu seberat 1 (satu) gram yang dibayar tunai dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa 1, kemudian pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 datang sdr.RAMA membeli 1 (satu) bungkus sabu seberat 1 (satu) gram yang dibayar tunai dengan harga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa 1.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar Puku 21.30 Terdakwa 1 mendatangi rumah Terdakwa 3 ISMAIL bin AHMAD di Jalan Untung Suropati, Desa Jone Rt.001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur untuk menawarkan 1 (satu) bungkus sabu seberat 1 (satu) gram. Bahwa terdakwa 3 kemudian mau membeli paket sabu tersebut dan terdakwa 1 menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu dalam plastik klip seberat 1 (satu) gram, bahwa pembelian paket sabu tersebut baru dibayar tunai oleh Terdakwa 3 kepada Terdakwa 1 sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA di rumah orang tua Terdakwa 1 Desa Senaken RT 013. Setelah Terdakwa 3 menyerahkan uang pembayaran pembelian paket 1 (satu) bungkus sabu seberat 1 (satu) gram pada tanggal 11 Oktober 2024 kepada Terdakwa 1, Terdakwa 3 kembali ke rumahnya di Jalan. Untung Suropati, Desa Jone Rt.001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur, kemudian pada pukul 13.20 WITA terdakwa dihubungi oleh terdakwa 1 untuk menawarkan kembali paket sabu-sabu seberat 1 (gram), dan Terdakwa 3 menyetujui tawaran terdakwa 1, kemudian pada pukul 13.30 Terdakwa 3 kembali ke rumah orang tua Terdakwa 1 di Desa Senaken RT 013 untuk mengambil paket sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram). Bahwa pembelian paket sabu tersebut baru dibayar oleh terdakwa 3 secara tunai pada hari sabtu tanggal 19 oktober 2024 sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu dengan terdakwa 1 di Jalan Paya Rupiah Kecamatan Tanah Grogot, dan pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14,00 WITA Terdakwa 3 datang ke rumah Terdakwa 1 di Desa Senaken RT 013 dan membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai sekarang belum dibayar oleh Terdakwa 3.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di rumah orang tua Terdakwa 1 Desa Senaken RT 013 Terdakwa 1 menghubungi sdr.ANDRE (DPO) melalui telfon dan bertanya apakah sdr.ANDRE menjual sabu, lalu sdr.ANDRE mengiyakan dan menyuru Terdakwa 1 datang ke rumah sdr.ANDRE, selanjutnya Terdakwa 1 datang ke rumah sdr. ANDRE kemudian sdr.ANDRE memberikan 1 (satu) bungkus sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada terdakwa 1, dan terdakwa 1 baru akan membayar kalau paket sabu tersebut sudah laku. Selanjutnya pada pukul 16.00 WITA Terdakwa 1 kembali ke rumah orang tua Terdakwa 1 di Desa Senaken RT 013, bahwa sesampainya Terdakwa 1 tiba di rumah orang tua Terdakwa 1 di Desa Senaken RT 013, sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram tersebut Terdakwa 1 pecah menjadi 13 (tiga belas) paket.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 16.40 WITA Terdakwa 1 menghubungi Terdakwa 3 dan menawarkan paket sabu, kemudian pada pukul 17.00 WITA Terdakwa 3 tiba di rumah orang tua Terdakwa 1 di Desa Senaken RT.013, selanjutnya Terdakwa 1 menghampiri Terdakwa 3 dan mengatakan “ini ada 8 (delapan) paket (narkotika jenis sabu) 5 (lima) nya kamu jual harus jadi Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) nya kamu pakai”, kemudian terdakwa 3 setuju. Bahwa sekitar pukul 17.10 WITA Terdakwa 3 dihubungi oleh sdr.ANTO (DPO) dan menanyakan ketersediaan 2 (dua) paket sabu, kemudian pada pukul 17.30 WITA Terdakwa 3 dan sdr.ANTO bertemu di pinggir jalan samping masjid Desa Jone, kemudian Terdakwa 3 memberikan 1 (satu) paket sabu kepada sdr. ANTO dan sdr.ANTO memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan uang tersebut oleh Terdakwa 3 dikirim ke Dompet Digital milik Terdakwa 2 atas nama NUR IZZATI sejumlah Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), bahwa kemudian pada sekipukul 22.00 WITA Terdakwa 3 dihubungi oleh sdr.UCIL yang menyakan ketersedian sabu, dan meng-iyakan dan pada pukul 22.10 WITA mengajak sdr.UCIL bertemu di Jalan Merawen, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimatan Timur, kemudian Terdakwa 3 memberikan 1 (satu) paket sabu kepada sdr.UCIL, dan sdr.UCIL kemudian memberikan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian uang tersebut oleh Terdakwa 3 dikirimkan ke dompet digital DANA milik Terdakwa 2 atas nama NUR IZZATI, selanjutnya Terdakwa 3 kembali ke rumahnya di Jalan Untung Suropati, Desa Jone, RT 001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur, bahwa pada pukul 23.00 WITA sdr.AKBAR (DPO) menghubungi Terdakwa 3 menanyakan ketersediaan paket sabu dan apakah bisa berhutang, kemudian terdakwa 3 mengkatan kepada sdr.AKBAR (DPO) bahwa masih tersedia paket sabu dan sdr.AKBAR bisa berhutang terlebih dahulu, kemudian Terdakwa 3 menyuruh sdr.AKBAR untuk datang ke rumah Terdakwa 3, bahwa kemudian sdr.AKBAR datang ke rumah terdakwa pada Pukul 01.00 WITA hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, kemudian Terdakwa 3 memberikan 3 (tiga) paket sabu kepada sdr.AKBAR yang kemudian digunakan secara bersama-sama dengan Terdakwa 3 dibelakang rumah Terdakwa 3, bahwa kemudian pada pukul 17.30 WITA sdr.AKBAR kembali mendatangi rumah Terdakwa 3 untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian sdr.AKBAR kembali meminta 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa 3, kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa 3 berikan kepada sdr.AKBAR pada pukul 20.00 WITA.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WITA saat Terdakwa 1 sedang berada di rumah kontrakanya di Desa Tanah Periuk, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur bersama dengan Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 1 menelpon Terdakwa 3 untuk jalan-jalan, selanjutnya Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 nongkrong di kilometer 5 Tanah Grogot, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 pergi kerumah kontrakan Terdakwa 1 di Desa Tanah Periuk, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada saat tiba di rumah kontrakanya Terdakwa 1 langsung menuju toilet, sedangkan Terdakwa 2 duduk diruang tamu dan Terdakwa 3 menuju dapur. Bahwa pada pukul 23.30 WITA rumah kontrakan Terdakwa 1 di Desa Tanah Periuk, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur didatangi saksi ISWAHYUDI (anggota POLRI), saksi JANTJE TUTKEY (anggota POLRI) dan anggota SATSRESNARKOBA Kepolisian Resor Paser, untuk dilakukan penangkapan terhdap Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3 dan ditemukan, 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam kantong celana pendek warna abu-abu merk ”VOLCOM” bagain depan di sebelah kiri pada celana yang digunakan Terdakwa 1, 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal Warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di temukan di bawah kasur kamar milik Terdakwa 1, 2 (Dua) Pipet kaca yang di temukan di belakang rumah Terdakwa 1 yang diakui milik Terdakwa 1, 1 (Satu) buah bong lengkap dengan sedotan yang terbuat dari botol plastik yang ditemukan di belakang rumah Terdakwa 1 dan diakui milik Terdakwa 1, 1 (Satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam yang di temukan di karpet rumah Terdakwa 1 yang diakui milik Terdakwa 1, 1 (Satu) buah Hand Phone Merk OPPO A57 warna Biru dengan nomor Imei 1 “860173067464879” Imei 2 “080173067464861” dan nomor Hand Phone “0851-9157-4674” yang diakui milik Terdakwa 1, 1 (Satu) buah Hand Phone Merk VIVO Y03 warna Hitam dengan nomor Imei “860685073019512” dan nomor Hand Phone “0852-4641-7283” yang di akui milik Terdakwa 2, Uang tunai sejumlah Rp. 200.000- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui milik Terdakwa 3 hasil keuntungan hasil jual beli Narkotika jenis sabu yang akan di berikan kepada Terdakwa 1, dan 1 (Satu) Buah Hand Phone Merk OPPO A9 2020 nomor IMEI 1 “ 8687540432080092” nomor Imei 2 “868754043208084” dan nomor Hand Phone “0852-4516-4462” yang diakui milik Terdakwa 3.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 264/10966.00/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu SANDI SETIAWAN dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal warna putih bening dengan jumlah berat bruto 0,49 gram atau berat netto 0,07 gram.
- Bahwa terhadap 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal warna putih bening berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jatim Nomor Lab.: 09166/INNF/2024 tertanggal 8 November 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepolisian Resor Paser nomor : B/88.a/X/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 28 Oktober 2024 milik Terdakwa MUHAMMAD KAMAL AKBAR als WIWIT bin SAIFUL ALI AKBAR DKK berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk kristal warna bening dengan jumlah sample berat netto 0,036 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk kristal warna bening dengan jumlah sample berat netto 0,006 gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa 1 MUHAMMAD KAMAL AKBAR als WIWIT bin SAIFUL ALI AKBAR bersama-sama dengan Terdakwa 2 NUR IZZATI binti HARMUKIN NUR dan Terdakwa 3 ISMAIL bin AHMAD pada hari Senin tanggal 28 oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 ataupun setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari kamis tanggal 10 oktober 2024 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa 1 MUHAMMAD KAMAL AKBAR als WIWIT bin SAIFUL ALI AKBAR menghubungi Terdakwa 2 NUR IZZATI binti HARMUKIN NUR bertanya channel penjual sabu dan oleh terdakwa 2 diarahkan kepada sdr. IPAN (DPO), kemudian Terdakwa 2 menghubungi sdr. IPAN dan sdr. IPAN meminta Terdakwa 2 untuk datang ke rumahnya. Bahwa Terdakwa 1 pada pukul 17.30 WITA datang ke rumah kontrakan Terdakwa 2 di Desa Tanah Periuk, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur, selanjutnya Terdakwa 1 memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) milik Terdakwa 1 dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) milik teman Terdakwa 1. Kemudian Terdakwa 2 pergi ke rumah sdr. IPAN di Desa Tapis menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 2057 EBJ milik Terdakwa 1, sesampainya di rumah sdr. IPAN Terdakwa 2 menyerahkan uang tersebut kepada sdr. IPAN, kemudian sdr. IPAN bertanya kepada terdakwa 2 “Berapa Uangnya?” dan dijawab oleh terdakwa 2 “ini uangnya ada Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) om, tapi orangnya minta 2 (dua) gram”, kemudian sdr. IPAN berkata “aku kasih 1 (satu) kantong tapi isinya nggak sampai 5 (lima) gram, nanti sisa uang pembayarannya gampang aja kamu transfer”, kemudian sdr. IPAN menyerahkan 1 (satu) paket / bungkus sabu yang beratnya kurang dari 5 (lima) gram yang dimasukan oleh sdr. IPAN kedalam kotak rokok merk Surya 16, selanjutnya terdakwa 2 bertanya kepada sdr.IPAN “om ini harga sabunya berapa?”, dan oleh sdr. IPAN dijawab “harga sabunya Rp. 7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian paket sabu tersebut oleh terdakwa 2 ditaruh di dashboard sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 2057 EBJ dan terdakwa 2 kembali ke rumah kontrakanya, sesampainya dirumah kontrakan, terdakwa 2 mengatakan kepada Terdakwa 1 bahwa paket sabu dari sdr.IPAN berada di dashboard sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 2057 EBJ, bahwa pada pukul 23.00 WITA dirumah terdakwa 2 sabu-sabu tersebut dipakai sedikit oleh Terdakwa 1 tanpa sepengetahuan terdakwa 2, kemudian oleh Terdakwa 1 paket tersebut dipecah menjadi 5 (lima) bungkus dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram, dan dari 5 (lima) bungkus sabu tersebut 4 (empat) bungkus Terdakwa 1 simpan dalam dompet dan 1 (bungkus) Terdakwa 1 pecah kembali menjadi 11 paket sabu dengan harga masing-masing Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa kekurangan pembayaran pembelian paket sabu dari sdr.IPAN tersebut dilakukan Terdakwa 2 pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan cara pada pukul 22.10 WITA Terdakwa 1 mengerimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening Sea Bank milik Terdakwa 2 atas nama Nur Izzati, kemudian Terdakwa 2 mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut ke rekening sdr. IPAN.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar Puku 21.30 Terdakwa 1 mendatangi rumah Terdakwa 3 ISMAIL bin AHMAD di Jalan Untung Suropati, Desa Jone Rt.001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur untuk menawarkan 1 (satu) bungkus sabu seberat 1 (satu) gram. Bahwa terdakwa 3 kemudian mau membeli paket sabu tersebut dan terdakwa 1 menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu dalam plastik klip seberat 1 (satu) gram, bahwa pembelian paket sabu tersebut baru dibayar tunai oleh Terdakwa 3 kepada Terdakwa 1 sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA di rumah orang tua Terdakwa 1 Desa Senaken RT 013. Setelah Terdakwa 3 menyerahkan uang pembayaran pembelian paket 1 (satu) bungkus sabu seberat 1 (satu) gram pada tanggal 11 Oktober 2024 kepada Terdakwa 1, Terdakwa 3 kembali ke rumahnya di Jalan. Untung Suropati, Desa Jone Rt.001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur, kemudian pada pukul 13.20 WITA terdakwa dihubungi oleh terdakwa 1 untuk menawarkan kembali paket sabu-sabu seberat 1 (gram), dan Terdakwa 3 menyetujui tawaran terdakwa 1, kemudian pada pukul 13.30 Terdakwa 3 kembali ke rumah orang tua Terdakwa 1 di Desa Senaken RT 013 untuk mengambil paket sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram). Bahwa pembelian paket sabu tersebut baru dibayar oleh terdakwa 3 secara tunai pada hari sabtu tanggal 19 oktober 2024 sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu dengan terdakwa 1 di Jalan Paya Rupiah Kecamatan Tanah Grogot, dan pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14,00 WITA Terdakwa 3 datang ke rumah Terdakwa 1 di Desa Senaken RT 013 dan membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai sekarang belum dibayar oleh Terdakwa 3.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 16.40 WITA Terdakwa 1 menghubungi Terdakwa 3 dan menawarkan paket sabu, kemudian pada pukul 17.00 WITA Terdakwa 3 tiba di rumah orang tua Terdakwa 1 di Desa Senaken RT.013, selanjutnya Terdakwa 1 menghampiri Terdakwa 3 dan mengatakan “ini ada 8 (delapan) paket (narkotika jenis sabu) 5 (lima) nya kamu jual harus jadi Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) nya kamu pakai”, kemudian terdakwa 3 setuju. Bahwa sekitar pukul 17.10 WITA Terdakwa 3 dihubungi oleh sdr.ANTO (DPO) dan menanyakan ketersediaan 2 (dua) paket sabu, kemudian pada pukul 17.30 WITA Terdakwa 3 dan sdr.ANTO bertemu di pinggir jalan samping masjid Desa Jone, kemudian Terdakwa 3 memberikan 1 (satu) paket sabu kepada sdr. ANTO dan sdr.ANTO memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan uang tersebut oleh Terdakwa 3 dikirim ke Dompet Digital milik Terdakwa 2 atas nama NUR IZZATI sejumlah Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), bahwa kemudian pada sekipukul 22.00 WITA Terdakwa 3 dihubungi oleh sdr.UCIL yang menyakan ketersedian sabu, dan meng-iyakan dan pada pukul 22.10 WITA mengajak sdr.UCIL bertemu di Jalan Merawen, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimatan Timur, kemudian Terdakwa 3 memberikan 1 (satu) paket sabu kepada sdr.UCIL, dan sdr.UCIL kemudian memberikan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian uang tersebut oleh Terdakwa 3 dikirimkan ke dompet digital DANA milik Terdakwa 2 atas nama NUR IZZATI, selanjutnya Terdakwa 3 kembali ke rumahnya di Jalan Untung Suropati, Desa Jone, RT 001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur, bahwa pada pukul 23.00 WITA sdr.AKBAR (DPO) menghubungi Terdakwa 3 menanyakan ketersediaan paket sabu dan apakah bisa berhutang, kemudian terdakwa 3 mengkatan kepada sdr.AKBAR bahwa masih tersedia paket sabu dan sdr.AKBAR bisa berhutang terlebih dahulu, kemudian Terdakwa 3 menyuruh sdr.AKBAR untuk datang ke rumah Terdakwa 3, bahwa kemudian sdr.AKBAR datang ke rumah terdakwa pada Pukul 01.00 WITA hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, kemudian Terdakwa 3 memberikan 3 (tiga) paket sabu kepada sdr.AKBAR yang kemudian digunakan secara bersama-sama dengan Terdakwa 3 dibelakang rumah Terdakwa 3, bahwa kemudian pada pukul 17.30 WITA sdr.AKBAR kembali mendatangi rumah Terdakwa 3 untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian sdr.AKBAR kembali meminta 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa 3, kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa 3 berikan kepada sdr.AKBAR pada pukul 20.00 WITA.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WITA saat Terdakwa 1 sedang berada di rumah kontrakanya di Desa Tanah Periuk, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur bersama dengan Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 1 menelpon Terdakwa 3 untuk jalan-jalan, selanjutnya Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 nongkrong di kilometer 5 Tanah Grogot, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 pergi kerumah kontrakan Terdakwa 1 di Desa Tanah Periuk, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada saat tiba di rumah kontrakanya Terdakwa 1 langsung menuju toilet, sedangkan Terdakwa 2 duduk diruang tamu dan Terdakwa 3 menuju dapur. Bahwa pada pukul 23.30 WITA rumah kontrakan Terdakwa 1 di Desa Tanah Periuk, RT 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur didatangi saksi ISWAHYUDI (anggota POLRI), saksi JANTJE TUTKEY (anggota POLRI) dan anggota SATSRESNARKOBA Kepolisian Resor Paser, untuk dilakukan penangkapan terhdap Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3 dan ditemukan, 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam kantong celana pendek warna abu-abu merk ”VOLCOM” bagain depan di sebelah kiri pada celana yang digunakan Terdakwa 1, 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal Warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di temukan di bawah kasur kamar milik Terdakwa 1, 2 (Dua) Pipet kaca yang di temukan di belakang rumah Terdakwa 1 yang diakui milik Terdakwa 1, 1 (Satu) buah bong lengkap dengan sedotan yang terbuat dari botol plastik yang ditemukan di belakang rumah Terdakwa 1 dan diakui milik Terdakwa 1, 1 (Satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam yang di temukan di karpet rumah Terdakwa 1 yang diakui milik Terdakwa 1, 1 (Satu) buah Hand Phone Merk OPPO A57 warna Biru dengan nomor Imei 1 “860173067464879” Imei 2 “080173067464861” dan nomor Hand Phone “0851-9157-4674” yang diakui milik Terdakwa 1, 1 (Satu) buah Hand Phone Merk VIVO Y03 warna Hitam dengan nomor Imei “860685073019512” dan nomor Hand Phone “0852-4641-7283” yang di akui milik Terdakwa 2, Uang tunai sejumlah Rp. 200.000- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui milik Terdakwa 3 hasil keuntungan hasil jual beli Narkotika jenis sabu yang akan di berikan kepada Terdakwa 1, dan 1 (Satu) Buah Hand Phone Merk OPPO A9 2020 nomor IMEI 1 “ 8687540432080092” nomor Imei 2 “868754043208084” dan nomor Hand Phone “0852-4516-4462” yang diakui milik Terdakwa 3.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 264/10966.00/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu SANDI SETIAWAN dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal warna putih bening dengan jumlah berat bruto 0,49 gram atau berat netto 0,07 gram.
- Bahwa terhadap 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal warna putih bening berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jatim Nomor Lab.: 09166/INNF/2024 tertanggal 8 November 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepolisian Resor Paser nomor : B/88.a/X/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 28 Oktober 2024 milik Terdakwa MUHAMMAD KAMAL AKBAR als WIWIT bin SAIFUL ALI AKBAR DKK berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk kristal warna bening dengan jumlah sample berat netto 0,036 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk kristal warna bening dengan jumlah sample berat netto 0,006 gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |