Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2018/PN Tgt RIZAL PRADATA, SH ADENYONG Bin ABUDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2107/Q.4.22/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL PRADATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADENYONG Bin ABUDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

------- Bahwa terdakwa ADENYONG Bin ABUDU pada hari Senin tanggal 11 juni 2018 sekira pukul 19.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2018, bertempat di samping bak sampah yang terletak Kelurahan  Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menerima 1 (satu) paket besar sabu- sabu berat Netto 35,65 (tiga lima koma enam lima) gram dari sdr. DAENG (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/24/VI/2018/Resnarkoba tanggal 29 Juni 2018) dan sdr. DAENG (DPO).
hari Selasa tanggal 12 Juni 2018 Sekitar Pkl 11.30 Wita saksi NOVI datang ke rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Kelurahan Nenang Rt. 004 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara saksi NOVI membersihkan rumah kontrakan terdakwa hingga pukul 13.00 wita setelah selesai membersihkan rumah terdakwaber istirahat di dalam rumah di ruang tengah lalu terdakwa mengambil bong dan mengisi pipet kaca dengan sabu-sabu milik terdakwa lalu terdakwa sambungkan kedalam bong dan mengkonsumsi bersama Saksi NOVI .
Pada hari rabu tanggl 13 juni 2018 sekira pukul 21.30 terdakwa menghubungi Saksi SAYUTI untuk mengantarkan air mineral dan sekira pukul 21.50 wita Sdra. SAYUTI datang membawa air mineral lalu sekira 22.00 wita terdakwa menawarkan Saksi SAYUTI untuk mengkonsumsi sabu-sabu selanjudnya terdakwa bakar dan  hisap bergantian dengan Saksi SAYUTI membakar dan mengisapnya lalu bergantian Saksi NOVI membakar dan menghisapnya sampai 2 (dua) kali hisapan secara bergantian
Selanjudnya sekira pukul 22.30 wita datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi JULIUS SINGKI anak dari MARKUS ARIS dan saksi RANI PRASTYAWATI Binti SUTAWAR. Selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang masih ada sisa sabunya di lantai ruang tamu, 1 (satu) paket besar sabu-sabu, dalam kotak rokok gudang garam di bungkus dengan tisu warna putih, 1 (satu) paket kecil sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan plastic, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, dan 3 (tiga) bungkus plastik C-tik, 2 (dua) buah timbangan digital di dalam kotak hitam di lantai ruang tamu dan barang barang tersebut adalah milik terdakwa, terdakwa dan barang bukti di amankan dan di bawa ke polres PPU guna proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu-shabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) poket Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat Netto 35,65 (tiga lima koma enam lima) gram disisihkan sebanyak 0,56 (nol koma lima enam) gram gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 6063/NNF/2018 tanggal 02 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4547/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dengan Nomor : SP.Sita / 35.e /VI/ 2018 / Resnarkoba  tanggal 13 Juni 2018 terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 35.09 (tiga lima koma nol sembilan) gram telah dimusnahkan.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ADENYONG Bin ABUDU pada hari Rabu tanggl 13 juni 2018 sekira pukul 21.30 atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2018, bertempat Jl. Propinsi Km. 5,5 Rt. 004 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa hari Senin tanggal 11 juni 2018 sekira pukul 19.00 wita, di samping bak sampah yang terletak Kelurahan  Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara terdakwa menerima 1 (satu) paket besar sabu- sabu berat Netto 35,65 (tiga lima koma enam lima) gram dari sdr. DAENG (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/24/VI/2018/Resnarkoba tanggal 29 Juni 2018) dan sdr. DAENG (DPO).
hari Selasa tanggal 12 Juni 2018 Sekitar Pkl 11.30 Wita saksi NOVI datang ke rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Kelurahan Nenang Rt. 004 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara saksi NOVI membersihkan rumah kontrakan terdakwa hingga pukul 13.00 wita setelah selesai membersihkan rumah terdakwaber istirahat di dalam rumah di ruang tengah lalu terdakwa mengambil bong dan mengisi pipet kaca dengan sabu-sabu milik terdakwa lalu terdakwa sambungkan kedalam bong dan mengkonsumsi bersama Saksi NOVI .
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menghubungi Saksi SAYUTI untuk mengantarkan air mineral dan sekira pukul 21.50 wita Sdra. SAYUTI datang membawa air mineral lalu sekira 22.00 wita terdakwa menawarkan Saksi SAYUTI untuk mengkonsumsi sabu-sabu selanjudnya terdakwa bakar dan  hisap bergantian dengan Saksi SAYUTI membakar dan mengisapnya lalu bergantian Saksi NOVI membakar dan menghisapnya sampai 2 (dua) kali hisapan secara bergantian
Selanjudnya sekira pukul 22.30 wita datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi JULIUS SINGKI anak dari MARKUS ARIS dan saksi RANI PRASTYAWATI Binti SUTAWAR. Selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang masih ada sisa sabunya di lantai ruang tamu, 1 (satu) paket besar sabu-sabu, dalam kotak rokok gudang garam di bungkus dengan tisu warna putih, 1 (satu) paket kecil sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan plastic, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, dan 3 (tiga) bungkus plastik C-tik, 2 (dua) buah timbangan digital di dalam kotak hitam di lantai ruang tamu dan barang barang tersebut adalah milik terdakwa, terdakwa dan barang bukti di amankan dan di bawa ke polres PPU guna proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) poket Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat Netto 35,65 (tiga lima koma enam lima) gram disisihkan sebanyak 0,56 (nol koma lima enam) gram gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 6063/NNF/2018 tanggal 02 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4547/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dengan Nomor : SP.Sita / 35.e /VI/ 2018 / Resnarkoba  tanggal 13 Juni 2018 terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 35.09 (tiga lima koma nol sembilan) gram telah dimusnahkan

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya