| Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa SULAIMAN Bin DARU pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 17.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Juni 2021 bertempat di Perairan selat Makassar pada posisi 020 20.240’S - 1160 40.299’E Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa awalnya pada hari sabtu Tanggal 12 Juni 2021, Terdakwa selaku Nahkoda KMN Fajar Mulia 01 bersama Anak buah Kapal yaitu saksi Suryadi Bin Nasruddin dan Rusmansyah Bin Nasruddin berangkat berlayar untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal KMN Fajar Mulia 01 dengan juga membawa pukat hela sebagai alat tangkap ikan, berangkat dari pagatan menuju perairan Tanah Merah.
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 13 juni 2021 jam 06.00 WITA, Terdakwa bersama saksi Suryadi Bin Nasruddin dan Rusmansyah Bin Nasruddin mulai melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat hela atas perintah dari Terdakwa, penangkapan ikan tersebut dimulai dari 2 mil dari pantai Tanah merah menyisir perairan ke arah utara sampai ke perairan kabupaten Paser.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar jam 13.30 WITA, Polairud Polres Paser mendapat informasi adanya penangkapan ikan dengan menggunakan Pukat Hela. Selanjutnya saksi Suryanto dan saksi Kurniawan (Polisi pada Polairud Polres Paser) menindaklanjuti informasi tersebut dan pada jam 17.10 WITA pada posisi 020 20.240’S - 1160 40.299’E Kabupaten Paser mendapatkan KMN Fajar Mulia 01 sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan, Pukat Hela. Selanjutnya saksi Suryanto dan saksi Kurniawan melakukan pemeriksaan terhadap KMN Fajar Mulia 01 beserta awak kapal dan ditemukan alat tangkap ikan berupa Pukat Hela serta ikan hasil tangkapan dengan berbagai jenis ikan sebanyak 1,5 ton.
- Bahwa kemudian saksi Suryanto dan saksi Kurniawan membawa Terdakwa ke Kantor SAT Polairud Polres Paser beserta Anak buah Kapal yaitu saksi Suryadi Bin Nasruddin dan Rusmansyah Bin Nasruddin serta KMN Fajar Mulia 01.
- Bahwa Pukat Hela merupakan Alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak sebagaimana pasal 7 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo.Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------------
|