Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2016/PN Tgt KHOIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHOIRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohonl;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaikan Surat Lahir anak pemohon yaitu nomor : 3521-LT-02092016-0009 tanggal 02 September 2016 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan akta kelahiran anak pemohon nomor : 3521-LT-02092016-0009 tanggal 02 September 2016 yaitu dari:

Tempat Tanggal Lahir: Ngawi, 04 Oktober 1979

Anak ketiga Laki-Laki dari Ayah BOINI dan Ibu SAMINEM;

M e n j a d i

Tempat Tanggal Lahir: Ngawi, 04 Oktober 1979

Anak ketiga Laki-Laki dari Ayah BOINI dan Ibu SAMINEM;

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu;

3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak