| Dakwaan |
DAKWAAN
-----Bahwa terdakwa ARDI HIDAYAT Bin AGUS pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Jl.Tilong, Desa Pait, Kec.Long Ikis, Kab.Paser, Prov.Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira 23.00 wita bertempat di Polsek Long Ikis, pada saat Saksi ADITYA ROMI .R Bin SUHERNA, dan Saksi EFENDI Bin JAMIL sedang melakukan piket jaga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang mencurigakan yang keluar-masuk di area kebun sawit milik warga yang beralamat di jalan Tilong RT.10 Desa ait Kec. Long Ikis Kab. Paser, kemudian atas informasi tersebut Saksi ADITYA ROMI .R, dan Saksi EFENDI bersama dengan beberapa anggota Polsek Long Ikis lainnya langsung menuju ke area kebun sawit tersebut.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira 23.30 wita sesampainya di Jl.Tilong, Desa Pait, Kec.Long Ikis, Kab.Paser, Prov.Kalimantan Timur, Saksi ADITYA ROMI .R, dan Saksi EFENDI bersama dengan beberapa anggota Polsek Long Ikis lainnya menemukan sebuah pondok kelapa sawit milik warga dan langsung melakukan penggerebekan, kemudian saat dilakukan penggerebekan ditemukan seseorang yang diketahui orang tersebut adalah terdakwa ARDI HIDAYAT Bin AGUS, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan beberapa paket Narkotika jenis Sabu-sabu(dilakukan penanganan perkara dalam perkara lain) dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang sudah berisikan 1 (satu) butir peluru yang kondisi senjata api beserta 1 (satu) butir amunisi (kaliber 9 mm) yang berada didalam kotak rokok warna hijau merk ESSE, kemudian ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata api tersebut lalu terdakwa mengakui bahwa senjata api beserta amunisinya tersebut adalah milik terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa beserta dengan Barang buktinya dibawa ke Polsek Long Ikis untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, dan 2 (dua) buah amunisi aktif caliber 9 mm tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa dan juga bukan merupakan barang kuno atau barang ajaib serta tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951---- |