Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2015/PN TGT ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS Bin MISLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1872/Q.4.13/Euh.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS Bin MISLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS Bin MISLAN pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2015 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di rumah Kos Terdakwa Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal ketika Terdakwa menghubungi Sdra. Daeng Amin (yang masih belum tertangkap) melalui telepon untuk memesan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) kantong. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 08.30 Wita Terdakwa di telephone oleh Daeng Amin untuk mengambil shabu-shabu tersebut di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin depan Gang Nusa Indah selanjutnya Terdakwa menemui Sdra. Daeng Amin dan mengambil shabu-shabu tersebut sebanyak 1 (satu) K seberat kurang lebih 5 (lima) Gram yang terbungkus dalam 1 (satu) plastik klip, namun saat itu Terdakwa belum membayar. Kemudian Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut ke rumah kos Terdakwa lalu selanjutnya Terdakwa membagi-bagi shabu-shabu tersebut menjadi beberapa paket untuk persiapan dijual oleh Terdakwa. Kemudian pada hari jumat tanggal 10 Juli 2015 sekira pagi hari Terdakwa membayar awal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa masih berhutang kepada Sdra. Daeng Amin sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perjanjian Terdakwa melunasinnya setelah shabu-shabu tersebut terjual habis. Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 10 Juli 2015 sekira siang hari Terdakwa menjual shabu-shabu kepada Sdra. Zulkipli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bertempat dirumah kos Terdakwa.

- Bahwa narkotika jenis shabu-shabu yang telah Terdakwa bagi-bagi menjadi beberapa paket tersebut belum sempat Terdakwa jual semuanya, karena Terdakwa telah terlebih dahulu diamankan oleh Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari penggeledan terhadap Terdakwa dan rumah kos tersebut Terdakwa memberitahu dan menunjukkan sabhu-sabhu miliknya berada didalam tempat kotak kaca mata hitam kemudian anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan pengecekan dan setelah dibuka terdapat beberapa bungkusan plastik yang berisi shabu-shabu selanjutnya Anggota Resnarkoba Polres Paser menghitung bungkusan plastic yang berisi shabu-shabu tersebut dengan disaksikan oleh Pak RT, Pemilik rumah Kos , Terdakwa, Sdr. DEDI (penuntutan dalam berkas terpisah) dan jumlah paket shabu-shabu yang ditemukan sebanyak 9 (Sembilan) bungkus peket kecil shabu-shabu berbagai macam ukuran berat , selanjutnya 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang terdapat beberapa bungkusan plastik yang berisi shabu-shabu setelah dihitung jumlahnya sebanyak 26 (dua puluh enam) paket sabhu-sabhu berbagai macam ukuran berat selanjutnya ditemukan 1 (satu) buat tempat lulur dari plastik bulat warna putih yang yang terdapat beberapa bungkusan plastik yang berisi shabu-shabu lalu dihitung jumlahnya sebanyak 16 (enam belas ) paket sabhu ?sabhu, selanjutnya di meja tersebut ditemukan uang sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah, kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver , 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing ,1 (satu) bendel platik klip, 1 (satu) buah solasi , 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam, Kemudian Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu dan barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa.

- selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa serta barang-barang bukti dibawa ke Polres paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 183/ 042900 / 2015 pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat kotor barang 16,17 (enam belas koma tujuh belas) Gramm sedangkan berat bersih barang 6, 27 (enam koma dua puluh tujuh) Gram.

- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,030 gram untuk keperluan pengujian, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 6451/ NNF/ 2015 tanggal 04 September 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 9435/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als. YOS Bin MISLAN, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

9435/ 2015/ NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9435/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als YOS Bin MISLAN pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2015 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di rumah Kos Terdakwa Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramm perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 10.30 wita Anggota Resnarkoba Polres Paser mendapat informasi dari warga yang tidak dikenal melalui telepon bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04, atas informasi tersebut maka Anggota Kepolisian Resnarkoba melaporkan perihal tersebut kepada KASAT NARKOBA yang selanjutnya mengeluarkan perintah untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan serta mengamati sekitar Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04. Kemudian pada hari jumat tanggal 10 Juli 2015 sekira jam 14.00 Wita. Anggota Kepolisian Polres Paser melakukan penggerebekan, penangkapan di rumah Kos Terdakwa yang berada di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Gang Nusa Indah 1 Rt.011 Rw.04 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, dan kemudian di dapati Terdakwa dan Saksi Dedi Susanto Als. Dedi (penuntutan dalam berkas terpisah) yang berada di dalam rumah kos tersebut , selanjutnya Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi Dedi Susanto Als. Dedi dan tidak ditemukan apa-apa. Kemudian Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap rumah kos tersebut dan menanyakan terhadap Terdakwa dimana tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa menunjukan bahwa narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa disimpan di atas meja didalam kamar Terdakwa yang lebih tepatnya berada didalam kotak kacamata hitam kemudian Anggota Kepolisian Resnarkoba melakukan pengecekan bersama saksi-saksi dan ditemukan 9 (Sembilan) bungkus paket kecil shabu-shabu berbagai macam ukuran berat , selanjutnya 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang terdapat beberapa bungkusan plastik yang berisi shabu-shabu setelah dihitung jumlahnya sebanyak 26 (dua puluh enam) paket sabhu-sabhu berbagai macam ukuran berat selanjutnya ditemukan 1 (satu) buat tempat lulur dari plastik bulat warna putih yang yang terdapat beberapa bungkusan plastik yang berisi shabu-shabu lalu dihitung jumlahnya sebanyak 16 (enam belas ) paket sabhu ?sabhu, selanjutnya di meja tersebut ditemukan uang sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah, kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver , 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing ,1 (satu) bendel platik klip, 1 (satu) buah solasi , 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam, Kemudian Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu dan barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa, Saksi Dedi Susanto Als. Dedi serta barang-barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa Terdakwa dalam kesehariannya adalah pekerja swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau memiliki wewenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 183/ 042900 / 2015 pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat kotor barang 16,17 (enam belas koma tujuh belas) Gramm sedangkan berat bersih barang 6, 27 (enam koma dua puluh tujuh) Gram.

- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,030 gram untuk keperluan pengujian, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 6451/ NNF/ 2015 tanggal 04 September 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 9435/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa YOS ENDARTO PUJOWIYOKO Als. YOS Bin MISLAN, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

9435/ 2015/ NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9435/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya