| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als TOPAN Bin DUSKI pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Random, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum mengaku barang milik sendiri yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WITA Terdakwa selaku kepala pemborong atas sejumlah paket pekerjaan dari PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) menceritakan kepada Sdra. FAISAL (DPO) untuk membawa kabur uang gaji pemborong. Kemudian Terdakwa mengajak Sdra. FAISAL (DPO) untuk meminjam sepeda motor kepada Sdra. SUDIANTO. Setelah Sdra. SUDIANTO meminjamkan sepeda motor milik Sdra. SUDIANTO kepada Terdakwa kemudian sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama Sdra. FAISAL (DPO) menuju kantor besar PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) dan setelah Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) sampai di kantor besar PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) kemudian Terdakwa menemui Saksi CAHYO YULIANTO BIN SISWANTO selaku Kasi Keuangan PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) dengan maksud untuk mencairkan upah/gaji pekerjaan borongan. Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi CAHYO YULIANTO BIN SISWANTO kemudian Saksi CAHYO YULIANTO BIN SISWANTO mengambil uang di kantor PKS lalu Kembali lagi ke kantor besar PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) setelah itu Saksi CAHYO YULIANTO BIN SISWANTO menyerahkan uang upah/gaji pekerjaan borongan tersebut kepada kepada Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) selaku kasir. Setelah Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) menerima uang upah/gaji pekerjaan borongan tersebut kemudian Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) mengitung sesuai dengan jumlah pekerjaan dengan nilai pekerjaan yang tercantum di SPK Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menyetorkan KTP Terdakwa kepada Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) kemudian Terdakwa menunggu antrian untuk dipanggil. Tidak lama kemudian sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa dipanggil oleh Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) selaku kasir untuk menandatangani slip Cash Voucher gaji anggota borongan. Setelah Terdakwa selesai menandatangani slip Cash Voucher gaji anggota borongan kemudian Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) langsung menyerahkan uang gaji anggota borongan senilai Rp.115.014.990,- (seratus lima belas juta empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa bersama Sdra. FAISAL (DPO) meninggalkan kantor besar PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) kemudian langsung pergi menuju ke Batu licin, Provinsi Kalimantan Selatan. Sesampainya Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) di Batu licin kemudian sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa menitipkan sepeda motor di masjid AL-MUJAHIDIN setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang kepada Sdra. FAISAL (DPO) sebanyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama Sdra. FAISAL (DPO) langsung membeli pakaian. Setelah membeli pakaian, Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) memesan travel untuk menuju ke Banjarmasin. Selanjutnya sesampainya Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) di Banjarmasin kemudian Terdakwa langsung mencari penginapan bersama dengan Sdra. FAISAL (DPO). Setelah Terdakwa mendapatkan dan berada di penginapan lalu Terdakwa bertanya kepada karyawan hotel terkait jadwal keberangkatan kapal dari Banjarmasin menuju Surabaya. Setelah Terdakwa mengetahui bahwa jadwal keberangkatan kapal dari Banjarmasin menuju Surabaya adanya besok hari kemudian Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) menginap di hotel tempat Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) membeli tiket kapal menuju ke Surabaya. Selanjutnya pada hari Sabtu sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) langsung berangkat menuju Surabaya. Kemudian sesampainya Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) di Surabaya pada hari Minggu lalu Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) langsung berpisah. Selanjutnya uang gaji anggota borongan tersebut telah habis digunakan Terdakwa untuk makan sehari-hari.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa uang gaji anggota borongan milik para pekerja borongan adalah untuk dikuasai dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari – hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban RAHMAN Bin JUMALAN (Alm) dan para pekerja borongan lainnya mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.115.014.990,- (seratus lima belas juta empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als TOPAN Bin DUSKI pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Random, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WITA Terdakwa selaku kepala pemborong atas sejumlah paket pekerjaan dari PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) menceritakan kepada Sdra. FAISAL (DPO) untuk membawa kabur uang gaji pemborong. Kemudian Terdakwa mengajak Sdra. FAISAL (DPO) untuk meminjam sepeda motor kepada Sdra. SUDIANTO. Setelah Sdra. SUDIANTO meminjamkan sepeda motor milik Sdra. SUDIANTO kepada Terdakwa kemudian sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama Sdra. FAISAL (DPO) menuju kantor besar PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) setelah Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) sampai di kantor besar PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) kemudian Terdakwa menemui Saksi CAHYO YULIANTO BIN SISWANTO selaku Kasi Keuangan PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) dengan maksud untuk mencairkan upah/gaji pekerjaan borongan. Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi CAHYO YULIANTO BIN SISWANTO kemudian Saksi CAHYO YULIANTO BIN SISWANTO mengambil uang di kantor PKS lalu Kembali lagi ke kantor besar PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) setelah itu Saksi CAHYO YULIANTO BIN SISWANTO menyerahkan uang upah/gaji pekerjaan borongan tersebut kepada kepada Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) selaku kasir. Setelah Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) menerima uang upah/gaji pekerjaan borongan tersebut kemudian Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) mengitung sesuai dengan jumlah pekerjaan dengan nilai pekerjaan yang tercantum di SPK Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menyetorkan KTP Terdakwa kepada Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) kemudian Terdakwa menunggu antrian untuk dipanggil. Tidak lama kemudian sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa dipanggil oleh Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) selaku kasir untuk menandatangani slip Cash Voucher gaji anggota borongan. Setelah Terdakwa selesai menandatangani slip Cash Voucher gaji anggota borongan kemudian Saksi ANDI NUR AISYAH BINTI ANDI KEMBANG (Alm) langsung menyerahkan uang gaji anggota borongan senilai Rp.115.014.990,- (seratus lima belas juta empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa bersama Sdra. FAISAL (DPO) meninggalkan kantor besar PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) kemudian langsung pergi menuju ke Batu licin, Provinsi Kalimantan Selatan. Sesampainya Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) di Batu licin kemudian sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa menitipkan sepeda motor di masjid AL-MUJAHIDIN setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang kepada Sdra. FAISAL (DPO) sebanyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama Sdra. FAISAL (DPO) langsung membeli pakaian. Setelah membeli pakaian, Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) memesan travel untuk menuju ke Banjarmasin. Selanjutnya sesampainya Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) di Banjarmasin kemudian Terdakwa langsung mencari penginapan bersama dengan Sdra. FAISAL (DPO). Setelah Terdakwa mendapatkan dan berada di penginapan lalu Terdakwa bertanya kepada karyawan hotel terkait jadwal keberangkatan kapal dari Banjarmasin menuju Surabaya. Setelah Terdakwa mengetahui bahwa jadwal keberangkatan kapal dari Banjarmasin menuju Surabaya adanya besok hari kemudian Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) menginap di hotel tempat Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) membeli tiket kapal menuju ke Surabaya. Selanjutnya pada hari Sabtu sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) langsung berangkat menuju Surabaya. Kemudian sesampainya Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) di Surabaya pada hari Minggu lalu Terdakwa dan Sdra. FAISAL (DPO) langsung berpisah. Selanjutnya uang gaji anggota borongan tersebut telah habis digunakan Terdakwa untuk makan sehari-hari.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa uang gaji anggota borongan milik para pekerja borongan adalah untuk dikuasai dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari – hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban RAHMAN Bin JUMALAN (Alm) dan para pekerja borongan lainnya mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.115.014.990,- (seratus lima belas juta empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |