Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. DIKI RENALDI Bin BAHRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-108/O.4.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI RENALDI Bin BAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa DIKI RENALDI Bin BAHRAN pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Provinsi Desa Busui RT. 005, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan anak yakni kepada QONITA ABIDA ARDELIA Binti HADRUN yang berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6401-LU-27072012-0027 atas nama QONITA ABIDA ARDELIA Binti HADRUN lahir pada tanggal 4 (empat) Mei tahun 2012 (dua ribu dua belas) masih berumur 13 (tiga belas) tahun yang selanjutnya disebut Anak Korban, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.25 WITA, Terdakwa mengirim pesan kepada Anak Korban melalui akun sosial media tiktok dengan awalan chat "FOLLBACK", setelah itu Anak Korban melakukan follback ke akun Terdakwa yang bernama "DIKI RENALD195". Selanjutnya setelah akun Terdakwa dan akun Anak Korban berteman di sosial media tiktok kemudian Terdakwa mulai mengirim pesan kepada Anak Korban dengan maksud untuk mengajak jalan Anak Korban yang kebetulan jarak rumah Anak Korban dengan jarak rumah Terdakwa tidak jauh.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 Terdakwa dan Anak Korban janjian untuk jalan berdua. Setelah itu pada sekira pukul 18.00 WITA Anak Korban menunggu Terdakwa di tempat pengajian adek Anak Korban di daerah Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor setelah itu Terdakwa dan Anak Korban pun pergi menggunakan motor Terdakwa ke arah Batu Sopang untuk melihat pasar malam (expo). Sesampainya di tempat pasar malam (expo), Terdakwa dan Anak Korban tidak jadi ke tempat pasar malam (expo) tersebut karena ramai lalu Terdakwa dan Anak Korban hanya jalan-jalan saja di daerah sepanjangan jalan Batu Sopang. Setelah itu sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa mengajak Anak Korban kerumah Terdakwa yang terletak di Jl. Provinsi Desa Busui RT. 005, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Di sepanjang jalan menuju rumah Terdakwa, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dengan berkata "AYO KITA MAIN YOK PLEASE NANTI AK BERTANGGUNG JAWAB DAN SIAP NIKAHIN KAMU", lalu Anak Korban menjawab "SAYA GAK MAU, SAYA GK SUKA DAN SAYA GK BERANI", kemudian Terdakwa pun menjawab "AYO SEKALI AJ" lalu Anak Korban pun menjawab "AKU GK MAU".
  • Selanjutnya setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dan Anak Korban masuk ke dalam rumah Terdakwa lewat jendela, setelah masuk di dalam rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengajak Anak korban ke kamar Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Anak Korban berada di kamar Terdakwa kemudian Terdakwa memberi air putih untuk diminum Anak Korban. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka baju tetapi Anak Korban tidak mau, tidak lama kemudian Terdakwa mendekat lalu memeluk Anak Korban kemudian Terdakwa mencium leher Anak Korban selama 3 menit sampai kemerahan. Disaat yang bersamaan Anak Korban pun menolak dan melawan Terdakwa akan tetapi tenaga Anak Korban kalah dengan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa merebahkan Anak Korban di kasur lalu Terdakwa kembali mencium leher Anak Korban selama 2 menit, tidak lama kemudian Terdakwa mencium daerah atas payudara sebelah kanan Anak Korban selama 1 menit setelah itu Terdakwa melepas baju, bra dan jilbab Anak Korban kemudian Terdakwa mengulum puting payudara Anak Korban sebelah kanan selama 4 menit. Selanjutnya Terdakwa membuka baju dan celana dalam Terdakwa hingga Terdakwa telanjang. Setelah itu Terdakwa juga membuka celana luar dan dalam Anak Korban kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk memegang alat kelamin Terdakwa selama 1 menit, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban mengulum alat kelamin Terdakwa selama 1 menit. Kemudian Terdakwa merebahkan Anak Korban di kasur dengan posisi Anak Korban berada di bawah dan Terdakwa berada di atas, setalah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga alat kelamin Anak Korban mengeluarkan darah lalu memaju mundurkan selama 20 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma Terdakwa di perut Anak Korban. Setelah itu Terdakwa dan Anak Korban bersih-bersih. Selanjutnya setelah bersih-bersih kemudian Terdakwa dan Anak Korban kembali ke kasur dalam keadaan tanpa busana lalu beristirahat selama 15 menit. Setelah beristirahat selama 15 menit, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan lagi dengan berkata "AYO LAGI SEKALI", lalu Anak Korban menjawab "TIDAK". Selanjutnya tanpa basi basi Terdakwa langsung memeluk dan mengulum puting payudara sebelah kiri Anak Korban sambil meremas payudara tersebut selama 3 menit. Kemudian Terdakwa langsung merebahkan Kembali Anak Korban ke Kasur dengan posisi Anak Korban berada di bawah dan Terdakwa berada di atas setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban kemudian memaju mundurkan selama 10 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma Terdakwa di perut Anak Korban. Setelah itu Terdakwa membersihkan sisa sperma menggunakan. Kemudian setelah selesai membersihkan sisa sperma selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban tidur sambil berpelukkan dengan keadaan telanjang. Kemudian sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa membangunkan Anak Korban setelah itu Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaian masing-masing lalu Terdakwa mengantar Anak Korban pulang ke kos teman Anak Korban an. JUHAIRIAH yang terletak di daerah Komam Dalam (belakang pasar muara komam), kemudian Anak Korban berada  di kos teman Anak Korban hingga sore hari. Setelah itu Anak Korban dijemput oleh Saksi NORBAYAH Binti KATUP selaku Ibu Anak Korban dan sepupu Anak Korban untuk pulang ke rumah Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6401-LU-27072012-0027 yang dikeluarkan di Paser pada tanggal 31 Juli 2012 dan ditandatangani oleh Drs. H. ASMARAN selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerangkan bahwa di Paser pada tanggal Empat Mei tahun Dua Ribu Dua Belas telah lahir QONITA ABIDA ARDELIA Binti HADRUN anak ke satu, perempuan dari Ayah HADRUN dan Ibu NORBAYAH.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 118/VER/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya dan ditandatangani oleh dr. Khairunnisa selaku dokter jaga yang memeriksa berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum Nomor R/77/X/2025/SPKT tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Polres Paser dengan korban An. QONITA ABIDA ARDELIA. Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : telah dilakukan pemeriksaan pada wanita usia tiga belas tahun titik. Pada pemeriksaan didapatkan adanya robekan lama pada arah jam sembilan pada selaput dara akibat benda tumpul yang melewati liang senggama dalam kurung penetrasi titik.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------

 

     -------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------

 

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa DIKI RENALDI Bin BAHRAN pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Provinsi Desa Busui RT. 005, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul yakni kepada QONITA ABIDA ARDELIA Binti HADRUN yang berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6401-LU-27072012-0027 atas nama QONITA ABIDA ARDELIA Binti HADRUN lahir pada tanggal 4 (empat) Mei tahun 2012 (dua ribu dua belas) masih berumur 13 (tiga belas) tahun yang selanjutnya disebut Anak Korban, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.25 WITA, Terdakwa mengirim pesan kepada Anak Korban melalui akun sosial media tiktok dengan awalan chat "FOLLBACK", setelah itu Anak Korban melakukan follback ke akun Terdakwa yang bernama "DIKI RENALD195". Selanjutnya setelah akun Terdakwa dan akun Anak Korban berteman di sosial media tiktok kemudian Terdakwa mulai mengirim pesan kepada Anak Korban dengan maksud untuk mengajak jalan Anak Korban yang kebetulan jarak rumah Anak Korban dengan jarak rumah Terdakwa tidak jauh.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 Terdakwa dan Anak Korban janjian untuk jalan berdua. Setelah itu pada sekira pukul 18.00 WITA Anak Korban menunggu Terdakwa di tempat pengajian adek Anak Korban di daerah Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor setelah itu Terdakwa dan Anak Korban pun pergi menggunakan motor Terdakwa ke arah Batu Sopang untuk melihat pasar malam (expo). Sesampainya di tempat pasar malam (expo), Terdakwa dan Anak Korban tidak jadi ke tempat pasar malam (expo) tersebut karena ramai lalu Terdakwa dan Anak Korban hanya jalan-jalan saja di daerah sepanjangan jalan Batu Sopang. Setelah itu sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa mengajak Anak Korban kerumah Terdakwa yang terletak di Jl. Provinsi Desa Busui RT. 005, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Di sepanjang jalan menuju rumah Terdakwa, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dengan berkata "AYO KITA MAIN YOK PLEASE NANTI AK BERTANGGUNG JAWAB DAN SIAP NIKAHIN KAMU", lalu Anak Korban menjawab "SAYA GAK MAU, SAYA GK SUKA DAN SAYA GK BERANI", kemudian Terdakwa pun menjawab "AYO SEKALI AJ" lalu Anak Korban pun menjawab "AKU GK MAU".
  • Selanjutnya setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dan Anak Korban masuk ke dalam rumah Terdakwa lewat jendela, setelah masuk di dalam rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengajak Anak korban ke kamar Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Anak Korban berada di kamar Terdakwa kemudian Terdakwa memberi air putih untuk diminum Anak Korban. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka baju tetapi Anak Korban tidak mau, tidak lama kemudian Terdakwa mendekat lalu memeluk Anak Korban kemudian Terdakwa mencium leher Anak Korban selama 3 menit sampai kemerahan. Disaat yang bersamaan Anak Korban pun menolak dan melawan Terdakwa akan tetapi tenaga Anak Korban kalah dengan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa merebahkan Anak Korban di kasur lalu Terdakwa kembali mencium leher Anak Korban selama 2 menit, tidak lama kemudian Terdakwa mencium daerah atas payudara sebelah kanan Anak Korban selama 1 menit setelah itu Terdakwa melepas baju, bra dan jilbab Anak Korban kemudian Terdakwa mengulum puting payudara Anak Korban sebelah kanan selama 4 menit. Selanjutnya Terdakwa membuka baju dan celana dalam Terdakwa hingga Terdakwa telanjang. Setelah itu Terdakwa juga membuka celana luar dan dalam Anak Korban kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk memegang alat kelamin Terdakwa selama 1 menit, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban mengulum alat kelamin Terdakwa selama 1 menit. Kemudian Terdakwa merebahkan Anak Korban di kasur dengan posisi Anak Korban berada di bawah dan Terdakwa berada di atas, setalah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga alat kelamin Anak Korban mengeluarkan darah lalu memaju mundurkan selama 20 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma Terdakwa di perut Anak Korban. Setelah itu Terdakwa dan Anak Korban bersih-bersih. Selanjutnya setelah bersih-bersih kemudian Terdakwa dan Anak Korban kembali ke kasur dalam keadaan tanpa busana lalu beristirahat selama 15 menit. Setelah beristirahat selama 15 menit, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan lagi dengan berkata "AYO LAGI SEKALI", lalu Anak Korban menjawab "TIDAK". Selanjutnya tanpa basi basi Terdakwa langsung memeluk dan mengulum puting payudara sebelah kiri Anak Korban sambil meremas payudara tersebut selama 3 menit. Kemudian Terdakwa langsung merebahkan Kembali Anak Korban ke Kasur dengan posisi Anak Korban berada di bawah dan Terdakwa berada di atas setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban kemudian memaju mundurkan selama 10 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma Terdakwa di perut Anak Korban. Setelah itu Terdakwa membersihkan sisa sperma menggunakan. Kemudian setelah selesai membersihkan sisa sperma selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban tidur sambil berpelukkan dengan keadaan telanjang. Kemudian sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa membangunkan Anak Korban setelah itu Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaian masing-masing lalu Terdakwa mengantar Anak Korban pulang ke kos teman Anak Korban an. JUHAIRIAH yang terletak di daerah Komam Dalam (belakang pasar muara komam), kemudian Anak Korban berada  di kos teman Anak Korban hingga sore hari. Setelah itu Anak Korban dijemput oleh Saksi NORBAYAH Binti KATUP selaku Ibu Anak Korban dan sepupu Anak Korban untuk pulang ke rumah Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6401-LU-27072012-0027 yang dikeluarkan di Paser pada tanggal 31 Juli 2012 dan ditandatangani oleh Drs. H. ASMARAN selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerangkan bahwa di Paser pada tanggal Empat Mei tahun Dua Ribu Dua Belas telah lahir QONITA ABIDA ARDELIA Binti HADRUN anak ke satu, perempuan dari Ayah HADRUN dan Ibu NORBAYAH.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 118/VER/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya dan ditandatangani oleh dr. Khairunnisa selaku dokter jaga yang memeriksa berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum Nomor R/77/X/2025/SPKT tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Polres Paser dengan korban An. QONITA ABIDA ARDELIA. Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : telah dilakukan pemeriksaan pada wanita usia tiga belas tahun titik. Pada pemeriksaan didapatkan adanya robekan lama pada arah jam sembilan pada selaput dara akibat benda tumpul yang melewati liang senggama dalam kurung penetrasi titik.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya