Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2021/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. MUHAMMAD HENDRA YANI Als HENDRA Bin H. ABDUL KHALID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2228/O.4.13/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HENDRA YANI Als HENDRA Bin H. ABDUL KHALID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU:
Bahwa TerdakwaMUHAMMAD HENDRA YANI Als HENDRA Bin H. ABDUL KHALIDpadahariSelasa tanggal28 September 2021 sekira Pukul14.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulanSeptember 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021,bertempat diAfdeling Rayon I PT. Palma Plantasindo Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan carasebagai berikut:-------------------------------
-    Berawal pada hariSenin tanggal 27September 2021 sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI (penuntutan secara terpisah), yang pada pokoknya Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI untuk mencarikan shabu – shabu senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 Wita datang Sdr. ACO (DPO) untuk membeli shabu – shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut adalah hasil patungan antara Sdr. ACO (DPO) dan Saksi HERMAN Bin HANDOI (penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu – shabu kepada Sdr. ACO (DPO). Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa mendapat telefon dari Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI yang menginformasikan bahwa sudah mendapatkan shabu – shabu pesanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju tanah grogot untuk bertemu Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI di warung nasi kuning di Jl. Noto Sunardi, pada saat bertemu di warung tersebut Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI menyerahkan 2 (dua) paket shabu – shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 232/10966.00/2021 tanggal30 September 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang SONATA BS. MANURUNG SI.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP. 93110637, bahwa 7 (tujuh) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 1,36 gram, dan berat bersih 0,19 gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,24 Gram dan berat bersih 0,03 Gramuntuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 08779/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 17317/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,001gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU,
    KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRA YANI Als HENDRA Bin H. ABDUL KHALIDpada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira Pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Afdeling Rayon I PT. Palma Plantasindo Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI (penuntutan secara terpisah), yang pada pokoknya Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI untuk mencarikan shabu – shabu senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 Wita datang Sdr. ACO (DPO) untuk membeli shabu – shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut adalah hasil patungan antara Sdr. ACO (DPO) dan Saksi HERMAN Bin HANDOI (penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu – shabu kepada Sdr. ACO (DPO). Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa mendapat telefon dari Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI yang menginformasikan bahwa sudah mendapatkan shabu – shabu pesanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju tanah grogot untuk bertemu Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI di warung nasi kuning di Jl. Noto Sunardi, pada saat bertemu di warung tersebut Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI menyerahkan 2 (dua) paket shabu – shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD FAIZAL INANI.
-    Bahwa berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Perumahan Afdeling 1 PT. Palma Plantasindo, atas informasi tersebut Saksi WAHYU PRAHASTO dan Saksi JHONATAN TODINGBUA yang merupakan anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang berada di Afdeling 1 PT. Palma Plantasindo yang pada saat itu sedang bersama – sama dengan Saksi HERMAN Bin HANDOI (penuntutan secara terpisah) dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket shabu yang disimpan diatas kulkas, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam didalam sebuah teplon atau panci, dan setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna coklat bermotif kotak-kotak bertuliskan “GARUDA MAS”, dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) buah lembar tisu warna putih, dan setelah lembar tisu tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 6 (enam) enam paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu, dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO” warna hijau. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi HERMAN Bin HANDOI dan ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hitam lengkap dengan sedotan warna putih diatasnya dan 1 (satu) buah pipet kaca didalam kantong celana.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 232/10966.00/2021 tanggal 30 September 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang SONATA BS. MANURUNG SI.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP. 93110637, bahwa 7 (tujuh) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 1,36 gram, dan berat bersih 0,19 gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,24 Gram dan berat bersih 0,03 Gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 08779/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 17317/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya