Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH 1.SUGIAN Bin ABDUL MUIS
2.YUDID PAPPANG Bin JONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2296/Q.4.13/EPP.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIAN Bin ABDUL MUIS[Penahanan]
2YUDID PAPPANG Bin JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

-------- Bahwa terdakwa I SUGIAN Bin ABDUL MUIS bersama terdakwa II YUDID PAPPANG Bin JONI pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Oktober tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jln. Provinsi Dusun Sei Nangka Kec. Kuaro, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I SUGIAN Bin ABDUL MUIS bersama terdakwa II YUDID PAPPANG Bin JONI bersepakat mengambil 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS milik saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN. Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa I  SUGIAN Bin ABDUL MUIS menelepon saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN dengan berpura – pura akan merental mobil. Kemudian setelah bersepakat, saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN menjemput terdakwa I SUGIAN Bin ABDUL MUIS bersama terdakwa II YUDID PAPPANG Bin JONI menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS di pinggir jalan depan kantor Kecamatan Batu Sopang, Kab. Paser. Kemudian terdakwa  I SUGIAN Bin ABDUL MUIS duduk di kursi depan sebelah kiri dan terdakwa II YUDID PAPPANG Bin JONI duduk di kursi belakang saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN. Sesampainya di tengah perjalanan, terdakwa  I SUGIAN Bin ABDUL MUIS meminta saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN memberhentikan mobilnya dengan alasan ingin buang air kecil. Kemudian terdakwa I SUGIAN Bin ABDUL MUIS keluar dari dalam mobil untuk berpura – pura buang air kecil, tidak lama kemudian terdakwa I SUGIAN Bin ABDUL MUIS masuk ke mobil menusukkan pisau yang dipersiapkan sebelumnya ke arah leher saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN, karena merasa terancam saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN melakukan perlawanan sehingga terdakwa II YUDID PAPPANG Bin JONI memukul bagian punggung saksi  OKTA MARLIANTO Bin MARSAN menggunakan kayu. Kemudian saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN yang merasa terancam memutuskan  keluar dari dalam mobil dan melarikan diri ke hutan. Bahwa kemudian terdakwa I SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan terdakwa II YUDID PAPPANG Bin JONI membawa kabur  1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS ke Palangkaraya untuk dijual melalui perantara saksi JHON KOPTER (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I SUGIAN Bin ABDUL MUIS dan terdakwa II YUDID PAPPANG Bin JONI, saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 2654/17060501/TU-XI/201/2017 yang dikeluarkan oleh UPTD PUSKESMAS KUARO dan ditanda tangani oleh dr. Andi Adnan pada tanggal 07 Nopember 2017 dengan hasil pemeriksaan :
Pasien datang dalam keadaan sadar titik
Luka robek di leher bagian belakang ukuran panjang dua centimeter dalam satu setengah centi meter titik
Kesimpulan titik dua luka robek tersebut diduga akibat terkena benda permukaan tajam titik
Bahwa perbuatan  terdakwa I SUGIAN Bin ABDUL MUIS bersama terdakwa II YUDID PAPPANG Bin JONI  mengambil 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol KT 1686 ZS milik saksi OKTA MARLIANTO Bin MARSAN dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya.

 

 --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya