| Dakwaan |
Dakwaan
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I ARBAIN Als BAIN Bin ALIMUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IWAN Bin SALAM dan Terdakwa III WANDI Bin SALAM pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Desa Jone RT 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, pada saat Terdakwa I ARBAIN sedang berada di rumah Sdra. RAMLA di Desa Jone RT 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa I ARBAIN ditelepon melalui WhatsApp oleh Sdra. YUDI (DPO), dan Sdra. YUDI (DPO) berkata, “MAU AMBIL LAGI KAH (SABU)”, dan Terdakwa I ARBAIN menjawab, “KALAU ADA (SABU), MAU AKU”, lalu Sdra. YUDI (DPO) menjawab, “OKE TUNGGU SEBENTAR, NANTI AKU KABARIN”. Setelah itu Terdakwa I ARBAIN mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui salah satu agen BRILink yang ada di Desa Rantau Panjang. Pada sekitar pukul 01.30 Wita, Sdra. YUDI (DPO) menelepon Terdakwa I ARBAIN dan berkata, “SINI SUDAH KETEMU DI SIMPANG TIGA RANTAU PANJANG”, dan Terdakwa I ARBAIN menjawab, “IYA TUNGGU”. Kemudian Terdakwa I ARBAIN mengajak Terdakwa III WANDI untuk menemani pergi mengambil narkotika jenis sabu di Simpang 3 (tiga), Desa Rantau Panjang, dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Pada sekitar pukul 02.00 Wita, sesampainya di di Simpang 3 (tiga), Desa Rantau Panjang, Terdakwa I ARBAIN dan Terdakwa III WANDI bertemu dengan Sdra. YUDI (DPO) di pinggir jalan. Kemudian Sdra. YUDI (DPO) memberikan kepada Terdakwa I ARBAIN 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram. Sekitar pukul 02.30 Wita, sesampainya di rumah Sdra. RAMLA, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram tersebut Terdakwa I ARBAIN ambil/sisihkan sedikit untuk dikonsumsi bersama dengan Terdakwa II IWAN dan Terdakwa III WANDI, dan sisanya Terdakwa I ARBAIN simpan di lantai di balik dinding dapur.
- Selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa I ARBAIN mengajak Terdakwa III WANDI untuk memaketkan/membagi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket, yang terdiri dari paketan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dan paketan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) paket, dan 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram. Kemudian setelah Terdakwa I ARBAIN dan Terdakwa III WANDI memaketkan/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket, 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram Terdakwa I ARBAIN simpan di 1 (satu) buah kotak kecil berwarna “BIRU” bertuliskan “POKER”, dan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian paketan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dan paketan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) paket Terdakwa I ARBAIN simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok berwarna “PUTIH” bertuliskan “DUNHILL”. Selanjutnya Terdakwa III WANDI mengambil 1 (satu) paket sabu dari kotak rokok berwarna "PUTIH" bertuliskan "DUNHILL", lalu Terdakwa I ARBAIN, Terdakwa III Wandi, dan Sdra. IDIR (DPO) mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama.
- Setelah itu Terdakwa III WANDI sekitar pukul 09.30 Wita di rumah Sdra. RAMLA menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ARDI. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa III WANDI menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ARDI. Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa III WANDI kembali menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ARDI.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026, di rumah Sdra. RAMLA Terdakwa III WANDI sekitar pukul 09.50 Wita menjual 2 (dua) paket sabu dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per paket atau seluruhnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ARDI. Sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa I ARBAIN pergi ke rumah Sdra. RAMLA dan pada saat itu Terdakwa III WANDI memberikan uang tunai kepada Terdakwa I ARBAIN sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu Terdakwa III WANDI berkata, “INI UANG SEBAGIAN DARI YANG SUDAH LAKU”. Kemudian uang tersebut Terdakwa I ARBAIN ambil dan simpan. Selanjutnya Terdakwa III WANDI mengambil 1 (satu) paket sabu dari kotak rokok berwarna "PUTIH" bertuliskan "DUNHILL", lalu Terdakwa I ARBAIN, Terdakwa III Wandi, dan Sdra. IDIR mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa III WANDI di rumah Sdra. RAMLA kembali menjual 2 (dua) paket sabu dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per paket atau seluruhnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ARDI.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, di rumah Sdra, RAMLA Terdakwa II IWAN sekitar pukul 11.00 Wita menerima pesanan masing-masing 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdra. UNYIL (DPO) dan Sdra. CANDRA (DPO), kemudian memperoleh 2 (dua) paket sabu dari Terdakwa I ARBAIN untuk diserahkan kepada para pembeli. Selanjutnya Terdakwa II IWAN menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Sdra. UNYIL (DPO) di depan Kuburan Desa Jone setelah Sdra. UNYIL (DPO) mentransfer uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa II IWAN. Setelah itu Terdakwa II IWAN menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Sdra. CANDRA (DPO) di daerah Stadion Sadurengas, Jalan Samsul Bahri, Kecamatan Tanah Grogot, dan Sdra. CANDRA (DPO) mentransfer uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa II IWAN. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita datang Terdakwa III WANDI dan berkata, “INI LAGI UANG HASIL JUALAN SABU”, kemudian Terdakwa III WANDI langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa I ARBAIN sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa III WANDI mengambil 1 (satu) paket sabu dari kotak rokok berwarna "PUTIH" bertuliskan "DUNHILL", lalu Terdakwa I ARBAIN, Terdakwa III Wandi, dan Sdra. IDIR mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa III WANDI menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ARDI di rumah Sdra. RAMLA, dan sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa III WANDI kembali menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ARDI di rumah Sdra. RAMLA. Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa II IWAN mentransfer uang hasil penjualan dari Sdra. UNYIL (DPO) dan Sdra. CANDRA (DPO) kepada Terdakwa I ARBAIN sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan mentransfer sisa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada akun Dana milik Terdakwa I ARBAIN. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa III WANDI memberikan uang tunai kepada Terdakwa I ARBAIN sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga total Terdakwa III WANDI memberikan uang tunai kepada Terdakwa I ARBAIN yaitu sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, pada saat Terdakwa I ARBAIN berada di rumah Sdra. RAMLA, di Desa Jone RT 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada saat itu Terdakwa I ARBAIN bersama-sama dengan Terdakwa II IWAN dan Terdakwa III WANDI sedang bermain PlayStation. Tiba-tiba datang Saksi HERU SETIAWAN,S.H dan Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA (anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) mengamankan Terdakwa I ARBAIN, Terdakwa II IWAN, dan Terdakwa III WANDI. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh Saksi RUSNI (Ketua RT). Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok berwarna "PUTIH" bertuliskan "DUNHILL" di jendela ruang tamu. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kecil berwarna "BIRU" bertuliskan "POKER", setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar warna "HITAM" di lantai dapur. Ditemukan uang tunai sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk "SAMSUNG GALAXY A55 5G" warna "BIRU" dengan No. IMEI "355326624166971", No. HP "081257112727" di lantai ruang tamu. Ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor "YAMAHA FIZ-R" warna "HITAM" dengan Nopol "KT 5727 AR", Nomor Mesin "4WH-134097", beserta kunci, terparkir di halaman rumah. Kemudian barang-barang tersebut Terdakwa akui milik Terdakwa I ARBAIN. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk "REALME NOTE 60X" warna "HITAM" dengan No. IMEI "864990073126358", No. HP "083106920275" di lantai ruang tamu, kemudian barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa II IWAN. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk "REDMI NOTE 9" warna "HITAM" dengan No. IMEI "863802051802606", No. HP "083854215606" di lantai ruang tamu. Ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor "HONDA BEAT" warna "HITAM" dengan Nomor Rangka "MH1JF5135CK399614", Nomor Mesin "JF51E3351329", beserta kunci, terparkir di halaman rumah, kemudian barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa III WANDI. Atas kejadian tersebut, Terdakwa I ARBAIN, Terdakwa II IWAN, dan Terdakwa III WANDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 0521/NNF/2026, barang bukti Nomor: 17012/2026/NNF yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Handi Purwanto, S.T., apt. Tititn Ernawati, S. Farm., Filantari Cahyani A. Md., dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 17012/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 156/10966.00/2026 tanggal 29 Mei 2026 PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 5,18 (lima koma delapan belas gram) gram dan berat bersih 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram.
- Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I ARBAIN Als BAIN Bin ALIMUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IWAN Bin SALAM dan Terdakwa III WANDI Bin SALAM pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Desa Jone RT 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, pada saat Terdakwa I ARBAIN berada di rumah Sdra. RAMLA, di Desa Jone RT 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada saat itu Terdakwa I ARBAIN bersama-sama dengan Terdakwa II IWAN dan Terdakwa III WANDI sedang bermain PlayStation. Tiba-tiba datang Saksi HERU SETIAWAN,S.H dan Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA (anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) mengamankan Terdakwa I ARBAIN, Terdakwa II IWAN, dan Terdakwa III WANDI. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh Saksi RUSNI (Ketua RT). Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok berwarna "PUTIH" bertuliskan "DUNHILL" di jendela ruang tamu. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kecil berwarna "BIRU" bertuliskan "POKER", setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar warna "HITAM" di lantai dapur. Ditemukan uang tunai sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk "SAMSUNG GALAXY A55 5G" warna "BIRU" dengan No. IMEI "355326624166971", No. HP "081257112727" di lantai ruang tamu. Ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor "YAMAHA FIZ-R" warna "HITAM" dengan Nopol "KT 5727 AR", Nomor Mesin "4WH-134097", beserta kunci, terparkir di halaman rumah. Kemudian barang-barang tersebut Terdakwa akui milik Terdakwa I ARBAIN. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk "REALME NOTE 60X" warna "HITAM" dengan No. IMEI "864990073126358", No. HP "083106920275" di lantai ruang tamu, kemudian barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa II IWAN. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk "REDMI NOTE 9" warna "HITAM" dengan No. IMEI "863802051802606", No. HP "083854215606" di lantai ruang tamu. Ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor "HONDA BEAT" warna "HITAM" dengan Nomor Rangka "MH1JF5135CK399614", Nomor Mesin "JF51E3351329", beserta kunci, terparkir di halaman rumah, kemudian barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa III WANDI. Atas kejadian tersebut, Terdakwa I ARBAIN, Terdakwa II IWAN, dan Terdakwa III WANDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 0521/NNF/2026, barang bukti Nomor: 17012/2026/NNF yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Handi Purwanto, S.T., apt. Tititn Ernawati, S. Farm., Filantari Cahyani A. Md., dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 17012/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 156/10966.00/2026 tanggal 29 Mei 2026 PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 5,18 (lima koma delapan belas gram) gram dan berat bersih 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram.
- Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan
---------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |