Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Tgt 1.H.HASNAN
2.DEA ASKARILA RACHMAN
1.Hariyanto Bin Soetardi
2.Hj.Sri Harianti Binti Soetardi
3.Bambang Bin Soetardi
4.Hj. Sri Tugas Wati Binti Soetardi
5.Neneng Binti Soetardi
6.Gapur
7.Jafar
8.Norjaliah
9.Hamsan
10.Wahab
11.Martang
12.Rusli
13.Musdalifa
14.Arsad / Cebol
15.Rahmadi
16.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia c.q Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur c.q Badan Pertanahan Kabupaten Paser
17.Kantor Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser
18.Kantor Kecamatan Tanah Grogot
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.HASNAN
2DEA ASKARILA RACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hariyanto Bin Soetardi
2Hj.Sri Harianti Binti Soetardi
3Bambang Bin Soetardi
4Hj. Sri Tugas Wati Binti Soetardi
5Neneng Binti Soetardi
6Gapur
7Jafar
8Norjaliah
9Hamsan
10Wahab
11Martang
12Rusli
13Musdalifa
14Arsad / Cebol
15Rahmadi
16Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia c.q Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur c.q Badan Pertanahan Kabupaten Paser
17Kantor Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser
18Kantor Kecamatan Tanah Grogot
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Buliaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat  adalah pemilik sah sebidang tanah perwatasan yang terletak di jalan Ahmad Yani RT.14 Kelurahan Tanah grogot (dahulu bernama kampung Djone) , Kabupate Paser , dengan ukuran dan batas-batas  sebagai berikut:
• Sebelah Utara Lebar +/- 32 Meter, berbatas dengan Lukas Pasomba.
• Sebelah Timur lebar +/- 66 meter,berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani.
• Sebelah Bagian Selatan Lebar +/- 21,5 Meter , berbatasan dengan Gang.Damai.
• Sebelah Barat Lebar +/- 67 Meter, berbatasan dengan Djandawe (Ahli Waris La Nanong);
 
3. Menyatakan gugatan ini merupakan 1 (satu) kesatuan dengan gugugat yang di ajukan secara terpisah.
4. bahwa SHM No.1885 tertanggal 26 Maret 1998 dan SHM No.1322 tertanggal 6 April 1993 serta surat-surat hak lainnya baik yang sudah terbit maupun yang belum terbit sepanjang berkaitan dengan Objek sengketa dinyatakan tidak SAH serta TIDAK mengigat menurut hukum;
5. Menghukum Tergugat XVI (Badan Pertanahan Kabupaten Paser) untuk menarik dan mencabut  SHM No.1885 tertanggal 26 Maret 1998 dan SHM No.1322 tertanggal 6 April 1993 atas nama Tergugat 
6. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan hukum, dengan segala akibat yang timbul dari padanya;
7. Menghukum orang-orang  yang mempunyai hak dari padanya untuk menyerahkan Objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
8. Menyatakan surat-surat yang pernah di terbitkan oleh Tergugat XVII dan Tergugat XVIII sepanjang berkaitan dengan tanah sengketa di nyatakan tidak sah serta tidak mengikat menurut hukum;
9. Menghukum Tergugat XVII dan XVIII untuk menarik dan mencabut surat-surat yang pernah di terbitkan oleh Tergugat XVII dan Tergugat XVIII sepanjang berkaitan dengan tanah sengketa tanpa terkecuali;
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang di letakan Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot atas Tanah Sengketa;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) per hari apabila Para tergugat tidak memenuhi isi putusan ini secara sendiri-sendiri;
12. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terbilh dahulu meskipun Para Tergugat melakukan Verzat,Banding,Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar  Rp.11.000.000,- (sebeleas Juta Rupiah)
 
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami sangat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak