INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Tgt | BUDI RAHMAN | 1.PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. REGIONAL SPECIAL ASSET MANAGEMENT IX / KALIMANTAN 2.PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CABANG TANAH GROGOT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk menangguhkan pelaksanaan lelang atas SHM No. 2792/Tanah Grogot yang dijadwalkan pada tanggal 21 April 2026 maupun jadwal lelang selanjutnya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
3. Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum penetapan Nilai Limit Lelang sebesar Rp2.294.000.000,- beserta segala proses dan hasil lelang yang mengikutinya.
4. Menyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM segala hasil pelaksanaan lelang, termasuk namun tidak terbatas pada Risalah Lelang beserta penetapan Pemenang Lelang atas objek SHM No. 2792/Tanah Grogot, apabila lelang tetap dipaksakan berjalan.
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatatkan sengketa ini dan melakukan pemblokiran terhadap SHM No. 2792/Tanah Grogot agar tidak terjadi peralihan hak.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
