| Dakwaan |
DAKWAAN
-------- Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Desa Padang Jaya RT. 001, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 saat Terdakwa berada di sebuah rumah yang Terdakwa tinggali yang terletak di Jl. Letjend Suprapto RT. 16 Dusun Sei Riye, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa pergi keliling-keliling menggunakan sepeda motor sembari menengok rumah-rumah warga yang sepi atau tidak berpenghuni hingga selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa tiba di sebuah Desa yang terletak di wilayah Kuaro kemudian Terdakwa memakirkan kendaraan Terdakwa di perkebunan kelapa sawit agar tidak dilihat oleh warga sekitar yang lewat. Setelah Terdakwa memarkir kendaraan kemudian Terdakwa berjalanan sejauh kurang lebih 1,5 (satu koma lima) kilometer hingga akhirnya pada sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa tiba di sebuah rumah yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Desa Padang Jaya RT. 001, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa langsung mengecek rumah tersebut dengan cara mengelilingi rumah terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa melihat terdapat celah ventilasi yang cukup besar pada bagian dinding kamar mandi sehingga kemudian Terdakwa memanjat dinding kamar mandi tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam kamar mandi. Setelah itu Terdakwa menuju ke ruang tengah dengan perlahan-lahan. Selanjutnya Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam yang tergeletak di lantai ruang tengah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam milik Saksi SRI LESTARI BINTI SUDARWO (ALM) dengan mengendap-endap yang mana saat itu Terdakwa melihat ada seseorang yang sedang tertidur di lantai yang tidak jauh dari 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam tersebut terletak. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam kemudian Terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang rumah yang awalnya pintu belakang rumah tersebut terkunci. Selanjutnya Terdakwa membuka kunci pintu tersebut dengan pelan-pelan. Kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka pintu belakang lalu keluar dari rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa bergegas pergi dari rumah tersebut kemudian Terdakwa langsung menuju tempat Terdakwa memarkir kendaraan. Sesampainya Terdakwa di tempat Terdakwa memarkir kendaraan kemudian Terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa melihat didalam 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam tersebut berisikan sejumlah uang tunai. Kemudian Terdakwa langsung pulang ke sebuah rumah yang Terdakwa tinggali yang terletak di Jl. Letjend Suprapto RT. 16 Dusun Sei Riye, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah Terdakwa sampai di sebuah rumah yang Terdakwa tinggali kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam tersebut lalu Terdakwa melihat didalam 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam berisikan uang tunai dan 2 (dua) buah cincin emas. Selanjutnya Terdakwa menghitung jumlah pecahan uang tunai yang terdiri dari pecahan uang Rp.1.000, Rp.2.000, Rp.5.000, Rp.10.000, Rp.20.000 dan Rp.100.000 yang terdapat didalam 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam dengan jumlah sebesar kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), selain itu terdapat juga 1 (satu) lembar uang dollar Hong Kong senilai 20 dollar dan 2 (dua) buah cincin emas. Setelah itu pada keesokan harinya Terdakwa membuang 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam ke sebuah semak-semak.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam milik Saksi SRI LESTARI BINTI SUDARWO (ALM) yang didalamnya berisikan uang tunai yang terdiri dari pecahan uang Rp.1.000, Rp.2.000, Rp.5.000, Rp.10.000, Rp.20.000 dan Rp.100.000 dengan jumlah uang tunai kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) lembar uang dollar Hong Kong senilai 20 dollar dan 2 (dua) buah cincin emas yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk mengambil berupa 1 (satu) buah sebuah tas selempang berwarna hitam milik Saksi Korban SRI LESTARI BINTI SUDARWO (ALM) yang didalamnya berisikan uang tunai yang terdiri dari pecahan uang Rp.1.000, Rp.2.000, Rp.5.000, Rp.10.000, Rp.20.000 dan Rp.100.000 dengan jumlah uang tunai kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) lembar uang dollar Hong Kong senilai 20 dollar dan 2 (dua) buah cincin emas milik Saksi SRI LESTARI BINTI SUDARWO (ALM) tersebut dan atas kejadian tersebut Saksi SRI LESTARI BINTI SUDARWO (ALM) mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |