Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Tgt SIYEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau mengganti Nama di Akta Kelahiran  Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran 18914/DAK-TGT/2011. Sabagimana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 01 Desember 2025 yaitu dari:
 
Nama : SIYEM
MENJADI
            Nama : RANITA
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/mengganti Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ke dalam buku register yang di perlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak