Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. M. RUBI Bin M. YUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-47/O.4.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RUBI Bin M. YUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa M. RUBI Bin M. YUNAN Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira Jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Sei Riye Rt. 015 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahSetiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------

  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa sedang mengamen di lampu merah Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan timur sembari mengamen Terdakwa bertemu dengan Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL dengan NOKA: MH1JMF11XRK104171 dan NOSIN: JMF1E1104230, kemudian Terdakwa mengajak Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI mengamen ke arah gunung Rambutan sekaligus mengantar Terdakwa ke arah Kecamatan Batu Sopang, selanjutnya Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL dan Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI dibonceng oleh terdakwa, ditengah perjalanan Terdakwa berhenti di pinggir jalan Desa Sei Riye Rt. 015 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur lalu menyuruh Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI untuk membeli Minuman ES setelah Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI turun dari sepeda motor dan posisi Terdakwa masih diatas sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL setelah itu Terdakwa langsung melajukan kendaraan sepeda motor Honda Beat KT 3059 EAL tersebut kearah Kec. Batu Sopang meninggalkan Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI  di pinggir jalan Desa Sei Riye Rt. 015 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur dan Terdakwa terus melanjutkan perjalanan Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL menuju Desa Takuti Kec. Mataram Kabupaten Banjar kalsel dan Terdakwa mengganti Nomor Plat sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL dengan nomor Plat DA 4916 XB.
  • Bahwa maksud Terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL dengan NOKA: MH1JMF11XRK104171 dan NOSIN: JMF1E1104230 milik saksi ACANG anak dari JO aksi ACANG Anak Dari JORAM (Alm) adalah untuk Terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ACANG Anak Dari JORAM (Alm) mengalami kerugian materil dengan jumlah sekira Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa M. RUBI Bin M. YUNAN Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira Jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Sei Riye Rt. 015 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa sedang mengamen di lampu merah Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan timur sembari mengamen Terdakwa bertemu dengan Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL dengan NOKA: MH1JMF11XRK104171 dan NOSIN: JMF1E1104230, kemudian Terdakwa mengajak Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI mengamen ke arah gunung Rambutan sekaligus mengantar Terdakwa ke arah Kecamatan Batu Sopang, selanjutnya Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL dan Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI dibonceng oleh terdakwa, ditengah perjalanan Terdakwa berhenti di pinggir jalan Desa Sei Riye Rt. 015 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur lalu menyuruh Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI untuk membeli Minuman ES setelah Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI turun dari sepeda motor dan posisi Terdakwa masih diatas sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL setelah itu Terdakwa langsung melajukan kendaraan sepeda motor Honda Beat KT 3059 EAL tersebut kearah Kec. Batu Sopang meninggalkan Saksi RISKY YUNUS PRATAMA  SAMPEWAI Anak Dari YUNUS TABIY TAPPI SAMPEWAI  di pinggir jalan Desa Sei Riye Rt. 015 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur dan Terdakwa terus melanjutkan perjalanan Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL menuju Desa Takuti Kec. Mataram Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan Terdakwa mengganti Nomor Plat sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL dengan nomor Plat DA 4916 XB.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan 1 (unit) Sepeda Motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol KT 3059 EAL dengan NOKA: MH1JMF11XRK104171 dan NOSIN: JMF1E1104230 karena Terdakwa ingin menguasai sepeda motor tersebut dan Terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ACANG Anak Dari JORAM (Alm) mengalami kerugian materil dengan jumlah sekiraRp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya