Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H SURYONO ALS ISUR Bin SUPAHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771E/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYONO ALS ISUR Bin SUPAHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SURYONO Als ISUR Bin SUPAHAM pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jl. Letjend Suprapto RT 17 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA, sdra. Robin (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu sebanyak 1 (satu) bal/ 50 (lima puluh) gram, kemudian terdakwa menyanggupi hal tersebut. Selanjutnya terdakwa  menghubungi sdra. Amir (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Sekira pukul 21.00 WITA sdra. Amir menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa aka nada orang yang kerumah terdakwa mengantar Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Lalu datang orang yang tidak terdakwa kenal menyerahkan 1 (satu) buah bekas minumah teh kotak yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang beratnya sekitar 50 gram. Setelah menerima paket tersebut terdakwa mengambil sedikit dengan menggunakan sendok takar dan terdakwa masukkan kedalam 6 (enam) buah plastikk klip yang kemudian 1 (satu) plastik terdakwa simpan didalam boneka, 5 (lima) plastik terdakwa simpan didalam tas warna merah hitam merk KAHF. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdra. Robin dengan maksud untuk menyerahkan Pesanan Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Sekira pukul 23.00 WITA sdra. Robin datang kerumah terdakwa lalu memberikan terdakwa uang Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa memberikan sdra. Robin 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 50 gram.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 ketika terdakwa mau berangkat ke Kalimantan Selatan, sdra. Robin mendatangi terdakwa dirumahnya, kemudian memberikan uang Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu lagi. Kemudian terdakwa menggabungkan uang tersebut dengan total Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian terdakwa sisihkan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk keuntungan terdakwa. Selanjutnya uang tersebut akan terdakwa kirimkan saat perjalanan ke Kalimantan Selatan kepada sdra. Amir. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdra. Amir untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu kembali, kemudian sdra. Amir meminta terdakwa untuk mengambil ke Babulu. Lalu terdakwa menghubungi saksi Parhan untuk mengambilkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Babulu yang disanggupi oleh saksi Parhan. Setelah saksi Parhan mengambil narkotika Jenis sabu-sabu terdakwa meminta saksi parhan untuk langsung ke kontrakan. Saat terdakwa dalam perjalanan pulang ke Tanah Grogot, terdakwa berhenti di Kuaro kemudian mengirimkan uang kepada sdra. Amir sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan menggunakan BRILINK. Setelah selesai mengirimkan uang tersebeut kemudian terdakwa berdiri dipinggir jalan Jl. Letjen Suprapto RT 17 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.
  • Selanjutnya datang petugas kepolisian yang menangkap terdakwa. Kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan dan tidak di temukan apa-apa hanya di temukan 1 (satu) Buah Handphone merk vivo Y36 warna Cream dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A57 warna hitam kemudian setelah anggota sat resnarkoba mengecek Handphone dari terdakwa SURYONO ALS ISUR Bin SUPAHAM  dan di temukan percakapn watshap dengan saksi Parhan terkait di duga transaksi Narkotika jenis shabu kemudian atas informasi dari percakapn whatsaap terdakwa anggota sat resnarkoba langsung berangkat menuju tanah grogot kemudian anggota sat resanarkoba mengamankan saksi Parhan yang berada di pinggir jalan kilo meter 5 kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur kemudian. Kemudian terdakwa mengaku kepda anggota sat resnarkoba masih menyimpan sisa Narkotika di rumahnya di Desa Senaken Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim kemudian anggota sat resnarkoba langsung menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Senaken Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim  kemudian setelah anggota sat resnarkoba sampai di rumah sdra. Desa Senaken Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim  anggota sat resnarkoba langsung melakukan penggeledahan rumah dengan di saksikan saksi RUSNI kemudian setelah di lakukan penggeledahan anggota sat resnarkoba menemukan  1 buah tas warna hitam merk KAHF di lantai kamar dan setelah di buka isinya di temukan 5 Paket yang berisi sisa serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 7 bendel pelastik klip kososng, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pelastik warna bening, 1 buah sendok takar yang terbuat dari kertas, dan di temukan juga uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian atas kejadian tersebut terdakwa  dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 40/10966.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 3,71 (tiga koma tujuh satu) dan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram dan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 02264/NNF/2024 Tanggal 26 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K. Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka SURYONO Als ISUR Bin Supaham dengan nomor barang bukti 08295/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,035 (nol koma nol tiga lima) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SURYONO Als ISUR Bin SUPAHAM pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jl. Letjend Suprapto RT 17 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Percobaan atau Pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  ----------------------------------------

  • Bermula Ketika pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WITA ketika terdakwa SURYONO ALS ISUR Bin SUPAHAM sedang berada di pinggir jalan Jl. Letjend Suprapto Rt.17 Kec Kuaro Kab. Paser Kaltim. Terdakwa SURYONO ALS ISUR Bin SUPAHAM diamankan oleh anggota sat resnarkoba selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan apa-apa hanya di temukan 1 (satu) Buah Handphone merk vivo Y36 warna Cream dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A57 warna hitam kemudian setelah anggota sat resnarkoba mengecek Handphone dari terdakwa SURYONO ALS ISUR Bin SUPAHAM  dan ditemukan percakapn watshap dengan saksi Parhan terkait dugaan transaksi Narkotika jenis shabu kemudian atas informasi dari percakapn whatsaap terdakwa anggota sat resnarkoba langsung berangkat menuju tanah grogot kemudian anggota sat resanarkoba mengamankan saksi Parhan yang berada di pinggir jalan kilo meter 5 kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur kemudian. Kemudian terdakwa mengaku kepada anggota sat resnarkoba masih menyimpan sisa Narkotika di rumahnya di Desa Senaken Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim kemudian anggota sat resnarkoba langsung menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Senaken Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim  kemudian setelah anggota sat resnarkoba sampai di rumah sdra. Desa Senaken Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim  anggota sat resnarkoba langsung melakukan penggeledahan rumah dengan di saksikan saksi RUSNI kemudian setelah di lakukan penggeledahan anggota sat resnarkoba menemukan  1 buah tas warna hitam merk KAHF di lantai kamar dan setelah di buka isinya di temukan 5 Paket yang berisi sisa serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 7 bendel pelastik klip kososng, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pelastik warna bening, 1 buah sendok takar yang terbuat dari kertas, dan di temukan juga uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian atas kejadian tersebut terdakwa  dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 40/10966.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 3,71 (tiga koma tujuh satu) dan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram dan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 02264/NNF/2024 Tanggal 26 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K. Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka SURYONO Als ISUR Bin Supaham dengan nomor barang bukti 08295/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,035 (nol koma nol tiga lima) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----

Pihak Dipublikasikan Ya