Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki akta kelahiran anak pemohon yaitu akta nomor : 1204/AKI-CS/2011 tanggal 15 April 2011 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan /perubahan kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor nomor : 1204/AKI-CS/2011 tanggal 15 April 2011; yaitu dari :
Nama : Muhammad Rizky
Tempat/Tanggal lahir : Kasungai, 07 Juni 2010
Anak kedua, laki-laki dari suami isteri Didik Hariyanto dan Herlena
Menjadi
Nama : Muhammad Riziq
Tempat/Tanggal lahir : Kasungai, 07 Juni 2010
Anak kedua, laki-laki dari suami isteri Didik Hariyanto dan Herlena
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang dipernakan untuk itu;
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
|