Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2021/PN Tgt HERLENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 01 Okt. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERLENA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon;
2.    Memberikan izin  kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki akta kelahiran anak pemohon yaitu akta nomor : 1204/AKI-CS/2011 tanggal 15 April 2011 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan /perubahan kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor nomor : 1204/AKI-CS/2011 tanggal 15 April 2011; yaitu dari :

Nama            : Muhammad Rizky
Tempat/Tanggal lahir    : Kasungai, 07 Juni 2010
Anak kedua, laki-laki dari suami isteri Didik Hariyanto dan Herlena

Menjadi

Nama            : Muhammad Riziq
Tempat/Tanggal lahir    : Kasungai, 07 Juni 2010
Anak kedua, laki-laki dari suami isteri Didik Hariyanto dan Herlena

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang dipernakan untuk itu;
3.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak