Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2016/PN Tgt ANGGI LUBERTI PURWITASARI MUHAMMAD ALIAS Als. ACONG Bin SANUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1262/Q.4.13/Ep.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGI LUBERTI PURWITASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALIAS Als. ACONG Bin SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALIAS Als. ACONG Bin SANUSI pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 21.45 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2016, bertempat rumah terdakwa di Jalan Raden Sukma Rt. 019 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Mulanya pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 10.00 wita terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika sabu-sabu dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AHIR (belim tertangkap) di Pasar Lama Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu setelah menerima 1 (satu) paket narkotika sabu-sabu tersebut terdakwa memecah 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dan pulang ke rumah terdakwa di Jalan Raden Sukma Rt. 019 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya sekira pukul 21.45 wita Sdr. HERI (belum tertangkap) mendatangi rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu paket narkotika sabu-sabu yang sebelumnya lalu menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Sdr. Heri dan menerima uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Heri lalu Sdr. Heri meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita saksi Teguh Susanto Bin Moechadir dan saksi Eko Setiawan Bin Bimo Seno mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa simpan di saku kanan depan celana yang dipakai oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu – sabu berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram disisihkan sebanyak 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4278/NNF/2016 tanggal 21 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 5308/ 2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALIAS Als. ACONG Bin SANUSI pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 22.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2016, bertempat rumah terdakwa di Jalan Raden Sukma Rt. 019 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

 

  • Mulanya pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 10.00 wita terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika sabu-sabu dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AHIR (belim tertangkap) di Pasar Lama Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu setelah menerima 1 (satu) paket narkotika sabu-sabu tersebut terdakwa memecah 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dan pulang ke rumah terdakwa di Jalan Raden Sukma Rt. 019 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya sekira pukul 21.45 wita Sdr. HERI (belum tertangkap) mendatangi rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu paket narkotika sabu-sabu yang sebelumnya lalu menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Sdr. Heri dan menerima uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Heri lalu Sdr. Heri meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita saksi Teguh Susanto Bin Moechadir dan saksi Eko Setiawan Bin Bimo Seno mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa simpan di saku kanan depan celana yang dipakai oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu – sabu berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram disisihkan sebanyak 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4278/NNF/2016 tanggal 21 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 5308/ 2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya