Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Tgt PT SANY PERKASA CV Fawwaz Jaya Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1CV Fawwaz Jaya Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
 
Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, beserta sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dikembalikan oleh TERGUGAT dan menyatakan Sita tersebut adalah Sah dan Berharga.
 
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP221413 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
 
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT  dalam perkara ini;
 
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP221413 berupa kerugian materiil sebesar Rp1.305.984.375,- (satu miliar tiga ratus lima juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,-  (seratus juta rupiah).
 
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP221413 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 708 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo pada tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan akhir bulan September 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 708 hari X Rp1.305.984.375,- = Rp462.318.468,- (empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus enam puluh delapan Rupiah).
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024 dengan perhitungan yakni 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.305.984.375,- = Rp156.718.125,- (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus dua puluh lima Rupiah).
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
 
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
 
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
 
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
 
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak