Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2018/PN Tgt MAS' ATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 03 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAS' ATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon yaitu akta nomor : No 2692/AKI-CS/2010 tanggal 19 Agustus 2010 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon No : 2692/AKI-CS/2010 tanggal 19 Agustus 2010 yaitu dari :

 

Nama                            :    ATHIFAH THAIRAH MASDA

 

Menjadi

 

Nama                            :    ATHIFAH TAHIRA MASDA

 

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya didalam daftar yang dipergunakan itu ;

  1. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;

 

  •  

 

Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak