Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Tgt YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. RAMA Als TAGOR Bin KUPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1595/O.4.13.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA Als TAGOR Bin KUPE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan:

Pertama

-----Bahwa terdakwa RAMA Als TAGOR Bin KUPE pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 20.08 WITA, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026, di halaman rumah saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI Desa. Padang Pengrapat Rt. 004 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan tersebut Anak lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------

-           Bahwa awalnya pada pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WITA  Terdakwa menghubungi sdr.GERI melalui telpon dan pada saat itu Terdakwa berkata “PO ADA KAH BARANG NYA (OBAT KERAS JENIS YORINDO)”  kemudian sdr.GERI menjawab “ADA, KAMU MAU BERAPA” dan Terdakwa menjawab “ AKU MAU BELI 2 JUM” dan sdr.GERI menjawab “ OKE TAPI KAMU KIRIM UANG NYA DULU TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU” dan Terdakwa menjawab “KIRIM NOMOR REKENING MU PO” dan sdr.GERI menjawab “OKE NANTI KU KIRIM KAN NOMOR REKENINGNYA”,setelah telpon terputus, Terdakwa langsung bergegas pergi ke salah satu kios / warung agen Brilink yang tidak jauh dari rumah Terdakwa guna untuk mentransfer uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.GERI, sesampainya dikios Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama GERI, kemudian Terdakwa langsung menelpon sdr.GERI dan Terdakwa berkata “ITU SUDAH KU TRANSFER PO”, dan sdr.GERI menjawab “OKE BESOK MALAM KITA KETEMU DI PINGGIR JALAN SUNGAI TERIK AJA” dan Terdakwa menjawab “OKE KABARI AJA BESOK”,setelah telpon terputus , kemudian bukti transfer tersebut langsung Terdakwa buang ke dalam bak sampah dikios / warung tersebut, pada Hari Senin Tanggal 16 Februari sekira pukul jam 20.00 WITA, sdr.GERI menelpon Terdakwa dan berkata “BERANGKAT SUDAH KE SUNGAI TERIK, NANTI KITA KETEMU DI PINGGIR JALAN”, dan Terdakwa menjawab “OKE PO AKU BERANGKAT SEKARANG”, setelah telpon terputus Terdakwa langsung bergegas menuju Sungai Terik Kec.Batu Sopang. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa sampai di pinggir jalan Sungai Terik dan Terdakwa menunggu sdr.GERI. Kemudian sdr.GERI datang di tempat yang dijanjikan dan langsung mendatangi Terdakwa dan berkata “INI BARANG MU”, dan langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis “YORINDO”. Setelah mendapatkan obat keras tersebut, Terdakwa langsung bergegas pulang ke rumah tepatnya di Jone RT.08 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kalimantan Timur, sesampainya di rumah Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis “YORINDO” di dalam 1 (satu) buah kaleng berwarna merah Merk “KHONG GUAN”, dan Terdakwa masukan ke dalam lemari pakaian.

-           Kemudian pada hari Selasa Tanggal 17 Februari sekira pukul 22.00 WITA, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis “YORINDO” yang Terdakwa miliki tersebut Terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) bungkus yang perbungkusnya berisi 100 (seratus) butir. Setelah Terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) bungkus, selanjutnya obat keras jenis “YORINDO” tersebut Terdakwa simpan kembali ke dalam lemari pakaian,

-           Pada Hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa mendapat telpon dari sdr.DEDE, dan sdr.DEDE berkata “ADA KAH (OBAT KERAS JENIS YORINDO), dan Terdakwa menjawab “MAU YANG BERAPA (OBAT KERAS JENIS YORINDO)”, dan sdr.DEDE menjawab “YANG SERATUS RIBU AJA”, dan Terdakwa berkata “KE RUMAH AJA SINI”, dan sdr.DEDE menjawab “OKE OTW”, tidak lama kemudian sdr.DEDE datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa langsung memberikan kepada sdr.DEDE obat keras jenis “YORINDO” sebanyak 15 (lima belas) butir, dan sdr.DEDE memberikan uang cash kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

-           Pada Hari Jumat Tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa ditelpon oleh sdr.JULING, dan sdr.JULING berkata “GOR AKU MAU BELI (OBAT KERAS JENIS YORINDO) SERATUS RIBU”, dan Terdakwa menjawab “IYA, KAMU KE PASAR JONE AJA, NANTI AKU ANTAR KESITU”, dan sdr.JULING menjawab “OKE AKU KESANA SEKARANG”, setelah telpon terputus, tidak lama kemudian Terdakwa bergegas ke tempat yang dijanjikan yaitu di Pasar Jone, kemudian sdr.JULING datang dan Terdakwa langsung memberikan kepada sdr.JULING obat keras jenis “YORINDO” sebanyak 15 (lima belas) butir, dan sdr.JULING memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

-           Pada Hari Minggu Tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa ditelpon oleh sdr.RAHMAN, dan sdr.RAHMAN berkata “ADA KAH BARANG (OBAT KERAS JENIS YORINDO)”, dan Terdakwa menjawab “ADA, MAU BERAPA MAN”, dan sdr. RAHMAN menjawab “AKU MAU LIMA LINTING”,dan Terdakwa berkata “LANGSUNG KERUMAH AJA MAN” setelah telpon terputus, tidak lama kemudian sdr. RAHMAN datang di rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan kepada sdr. RAHMAN obat keras jenis “YORINDO” sebanyak 15 (lima belas) butir, dan sdr. RAHMAN memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

-           Pada Hari Rabu Tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa ditelpon oleh sdr.IDOK, dan sdr.IDOK berkata “ADA KAH STOK (OBAT KERAS JENIS YORINDO) AKU MAU LIMA BOK”, dan Terdakwa menjawab “ADA, KALAU MAU KU TUNGGU DIRUMAH INI”, dan sdr. IDOK menjawab “BERAPA UANG NYA ITU”,dan Terdakwa berkata “DUA JUTA LIMA RATUS, KE RUMAH AJA KALAU MAU” setelah telpon terputus, pada hari yang sama dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 WITA sdr. IDOK tiba di rumah  Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan kepada sdr. IDOK obat keras jenis “YORINDO” sebanyak 5 (lima) bungkus yang perbungkus nya berisi 100 (seratus) butir dan total dari 5 (lima) bungkus tersebut yaitu sebanyak 500 (lima ratus) butir, dan kemudian sdr. IDOK memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-           Pada Hari Jumat Tanggal 10 April 2026 sekira pukul 21.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa ditelpon oleh sdr.JOHAN, dan sdr.JOHAN berkata “BOS MAU BELI (OBAT KERAS JENIS YORINDO)”, dan Terdakwa berkata “MAU BERAPA”, dan sdr. JOHAN menjawab “MAU LIMA BOK BOS”,dan Terdakwa berkata “OKE, AMBIL KERUMAH AJA LANGSUNG”. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA sdr. JOHAN tiba di rumah  Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan kepada sdr. JOHAN obat keras jenis “YORINDO” sebanyak 5 (lima) bungkus yang perbungkus nya berisi 100 (seratus) butir dan total dari 5 (lima) bungkus tersebut yaitu sebanyak 500 (lima ratus) butir, dan kemudian sdr. JOHAN memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-           Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.08 Wita Terdakwa ditelpon oleh Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI berkata “GOR ADA KAH (OBAT KERAS JENIS YORINDO)” dan Terdakwa menjawab MAU BERAPA BANYAK NANG” dan Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI menjawab “EMPAT AJA GOR” dan Terdakwa menjawab “OKE, NANTI AKU ANTAR KE RUMAHMU”. Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dan sekira pukul 20.08 Wita Terdakwa tiba di rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI yang beralamat di Desa Padang Pengrapat Rt. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI duduk di halaman rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO dari dalam kantong celananya. Selanjutnya  Terdakwa menyerahkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO tersebut kepada Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI dan Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI meletakkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO tersebut di lantai halaman rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI. Kemudian sekira pukul 20.11 WITA Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI tiba di rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI menggunakan sepeda motor dan Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI duduk di halaman rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI dan mengobrol bersama dengan Terdakwa dan Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI. Kemudian sekira pukul 20.30 WITA datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polres Paser dan langsung mengamankan Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dan ditemukan 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) dan barang-barang lainnya, atas barang-barang tersebut Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI mengakui mendapatkan Obat Keras “YORINDO” tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Paser langsung mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di tempat kejadian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi RIWAN KUSDIAWAN Bin KUSNAN, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 100 (seratus) Butir Obat Keras “YORINDO” di saku celana  bagian kanan Terdakwa, dan ditemukan juga 1 (satu) buah kantong plastik warna “HITAM” yang setelah dibuka di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.8.050.000.-(delapan Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) di saku celana bagian kiri Terdakwa, selanjutnya ditemukan  1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA VERZA 150” Warna “MERAH” dengan Nopol “KT 2659 EAI” dengan Nomor Rangka “MH1KC5118EK025237” dan Nomor Mesin “KC51E1025456” beserta kunci di halaman rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI di Desa Padang Pengrapat Rt.004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diakui Terdakwa masih menyimpan Obat Keras “YORINDO” di rumah. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya di rumah Terdakwa tepatnya di Jl. Untung Suropati Desa Jone Rt.008 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur yang disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan  1 (satu) buah kaleng merk “KHONG GUAN” Warna “MERAH” di dalam lemari kamar dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 400 (empat ratus) butir Obat Keras “YORINDO” dan  2 (dua) bendel plastik klip kosong. Kemudian terkait barang-barang tersebut petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik obat keras tersebut dan siapa yang menyimpan di tempat tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat keras tersebut adalah milik Terdakwa, dan yang menyimpannya juga Terdakwa.

-           Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.17.26.0004 Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Samarinda tanggal 29-04-2026 dengan Esign Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, Nama Sampel: OBAT KERAS YORINDO; Nomor Kode Sampel: 26.100.11.17.05.0004.K; Jumlah Sampel: 5 Tablet (Netto: 5 Tablet),  dengan Hasil Pengujian tablet bulat pipih warna putih dengan tanda LL di satu sisi dan tanda garis tengah di sisi lain Positif identifikasi Triheksifenidil HCl.

-           -           Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dalam hal ini sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa RAMA Als TAGOR Bin KUPE pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 20.08 WITA, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026, di halaman rumah saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI Desa. Padang Pengrapat Rt. 004 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan tersebut Anak lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-           Bahwa awalnya pada pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WITA  Terdakwa menghubungi sdr.GERI melalui telpon dan pada saat itu Terdakwa berkata “PO ADA KAH BARANG NYA (OBAT KERAS JENIS YORINDO)”  kemudian sdr.GERI menjawab “ADA, KAMU MAU BERAPA” dan Terdakwa menjawab “ AKU MAU BELI 2 JUM” dan sdr.GERI menjawab “ OKE TAPI KAMU KIRIM UANG NYA DULU TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU” dan Terdakwa menjawab “KIRIM NOMOR REKENING MU PO” dan sdr.GERI menjawab “OKE NANTI KU KIRIM KAN NOMOR REKENINGNYA”,setelah telpon terputus, Terdakwa langsung bergegas pergi ke salah satu kios / warung agen Brilink yang tidak jauh dari rumah Terdakwa guna untuk mentransfer uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.GERI, sesampainya dikios Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama GERI, kemudian Terdakwa langsung menelpon sdr.GERI dan Terdakwa berkata “ITU SUDAH KU TRANSFER PO”, dan sdr.GERI menjawab “OKE BESOK MALAM KITA KETEMU DI PINGGIR JALAN SUNGAI TERIK AJA” dan Terdakwa menjawab “OKE KABARI AJA BESOK”,setelah telpon terputus , kemudian bukti transfer tersebut langsung Terdakwa buang ke dalam bak sampah dikios / warung tersebut, pada Hari Senin Tanggal 16 Februari sekira pukul jam 20.00 WITA, sdr.GERI menelpon Terdakwa dan berkata “BERANGKAT SUDAH KE SUNGAI TERIK, NANTI KITA KETEMU DI PINGGIR JALAN”, dan Terdakwa menjawab “OKE PO AKU BERANGKAT SEKARANG”, setelah telpon terputus Terdakwa langsung bergegas menuju Sungai Terik Kec.Batu Sopang. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa sampai di pinggir jalan Sungai Terik dan Terdakwa menunggu sdr.GERI. Kemudian sdr.GERI datang di tempat yang dijanjikan dan langsung mendatangi Terdakwa dan berkata “INI BARANG MU”, dan langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis “YORINDO”. Setelah mendapatkan obat keras tersebut, Terdakwa langsung bergegas pulang ke rumah tepatnya di Jone RT.08 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kalimantan Timur, sesampainya di rumah Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis “YORINDO” di dalam 1 (satu) buah kaleng berwarna merah Merk “KHONG GUAN”, dan Terdakwa masukan ke dalam lemari pakaian.

-           Kemudian pada hari Selasa Tanggal 17 Februari sekira pukul 22.00 WITA, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis “YORINDO” yang Terdakwa miliki tersebut Terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) bungkus yang perbungkusnya berisi 100 (seratus) butir. Setelah Terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) bungkus, selanjutnya obat keras jenis “YORINDO” tersebut Terdakwa simpan kembali ke dalam lemari pakaian,

-           Pada Hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa mendapat telpon dari sdr.DEDE, dan sdr.DEDE berkata “ADA KAH (OBAT KERAS JENIS YORINDO), dan Terdakwa menjawab “MAU YANG BERAPA (OBAT KERAS JENIS YORINDO)”, dan sdr.DEDE menjawab “YANG SERATUS RIBU AJA”, dan Terdakwa berkata “KE RUMAH AJA SINI”, dan sdr.DEDE menjawab “OKE OTW”, tidak lama kemudian sdr.DEDE datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa langsung memberikan kepada sdr.DEDE obat keras jenis “YORINDO” sebanyak 15 (lima belas) butir, dan sdr.DEDE memberikan uang cash kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

-           Pada Hari Jumat Tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa ditelpon oleh sdr.JULING, dan sdr.JULING berkata “GOR AKU MAU BELI (OBAT KERAS JENIS YORINDO) SERATUS RIBU”, dan Terdakwa menjawab “IYA, KAMU KE PASAR JONE AJA, NANTI AKU ANTAR KESITU”, dan sdr.JULING menjawab “OKE AKU KESANA SEKARANG”, setelah telpon terputus, tidak lama kemudian Terdakwa bergegas ke tempat yang dijanjikan yaitu di Pasar Jone, kemudian sdr.JULING datang dan Terdakwa langsung memberikan kepada sdr.JULING obat keras jenis “YORINDO” sebanyak 15 (lima belas) butir, dan sdr.JULING memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

-           Pada Hari Minggu Tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa ditelpon oleh sdr.RAHMAN, dan sdr.RAHMAN berkata “ADA KAH BARANG (OBAT KERAS JENIS YORINDO)”, dan Terdakwa menjawab “ADA, MAU BERAPA MAN”, dan sdr. RAHMAN menjawab “AKU MAU LIMA LINTING”,dan Terdakwa berkata “LANGSUNG KERUMAH AJA MAN” setelah telpon terputus, tidak lama kemudian sdr. RAHMAN datang di rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan kepada sdr. RAHMAN obat keras jenis “YORINDO” sebanyak 15 (lima belas) butir, dan sdr. RAHMAN memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

-           Pada Hari Rabu Tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa ditelpon oleh sdr.IDOK, dan sdr.IDOK berkata “ADA KAH STOK (OBAT KERAS JENIS YORINDO) AKU MAU LIMA BOK”, dan Terdakwa menjawab “ADA, KALAU MAU KU TUNGGU DIRUMAH INI”, dan sdr. IDOK menjawab “BERAPA UANG NYA ITU”,dan Terdakwa berkata “DUA JUTA LIMA RATUS, KE RUMAH AJA KALAU MAU” setelah telpon terputus, pada hari yang sama dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 WITA sdr. IDOK tiba di rumah  Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan kepada sdr. IDOK obat keras jenis “YORINDO” sebanyak 5 (lima) bungkus yang perbungkus nya berisi 100 (seratus) butir dan total dari 5 (lima) bungkus tersebut yaitu sebanyak 500 (lima ratus) butir, dan kemudian sdr. IDOK memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-           Pada Hari Jumat Tanggal 10 April 2026 sekira pukul 21.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa ditelpon oleh sdr.JOHAN, dan sdr.JOHAN berkata “BOS MAU BELI (OBAT KERAS JENIS YORINDO)”, dan Terdakwa berkata “MAU BERAPA”, dan sdr. JOHAN menjawab “MAU LIMA BOK BOS”,dan Terdakwa berkata “OKE, AMBIL KERUMAH AJA LANGSUNG”. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA sdr. JOHAN tiba di rumah  Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan kepada sdr. JOHAN obat keras jenis “YORINDO” sebanyak 5 (lima) bungkus yang perbungkus nya berisi 100 (seratus) butir dan total dari 5 (lima) bungkus tersebut yaitu sebanyak 500 (lima ratus) butir, dan kemudian sdr. JOHAN memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-           Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.08 Wita Terdakwa ditelpon oleh Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI berkata “GOR ADA KAH (OBAT KERAS JENIS YORINDO)” dan Terdakwa menjawab MAU BERAPA BANYAK NANG” dan Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI menjawab “EMPAT AJA GOR” dan Terdakwa menjawab “OKE, NANTI AKU ANTAR KE RUMAHMU”. Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dan sekira pukul 20.08 Wita Terdakwa tiba di rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI yang beralamat di Desa Padang Pengrapat Rt. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI duduk di halaman rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO dari dalam kantong celananya. Selanjutnya  Terdakwa menyerahkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO tersebut kepada Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI dan Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI meletakkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO tersebut di lantai halaman rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI. Kemudian sekira pukul 20.11 WITA Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI tiba di rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI menggunakan sepeda motor dan Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI duduk di halaman rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI dan mengobrol bersama dengan Terdakwa dan Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI. Kemudian sekira pukul 20.30 WITA datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polres Paser dan langsung mengamankan Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dan ditemukan 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) dan barang-barang lainnya, atas barang-barang tersebut Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI mengakui mendapatkan Obat Keras “YORINDO” tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Paser langsung mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di tempat kejadian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi RIWAN KUSDIAWAN Bin KUSNAN, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 100 (seratus) Butir Obat Keras “YORINDO” di saku celana  bagian kanan Terdakwa, dan ditemukan juga 1 (satu) buah kantong plastik warna “HITAM” yang setelah dibuka di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.8.050.000.-(delapan Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) di saku celana bagian kiri Terdakwa, selanjutnya ditemukan  1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA VERZA 150” Warna “MERAH” dengan Nopol “KT 2659 EAI” dengan Nomor Rangka “MH1KC5118EK025237” dan Nomor Mesin “KC51E1025456” beserta kunci di halaman rumah Saksi RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI di Desa Padang Pengrapat Rt.004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diakui Terdakwa masih menyimpan Obat Keras “YORINDO” di rumah. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya di rumah Terdakwa tepatnya di Jl. Untung Suropati Desa Jone Rt.008 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur yang disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan  1 (satu) buah kaleng merk “KHONG GUAN” Warna “MERAH” di dalam lemari kamar dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 400 (empat ratus) butir Obat Keras “YORINDO” dan  2 (dua) bendel plastik klip kosong. Kemudian terkait barang-barang tersebut petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik obat keras tersebut dan siapa yang menyimpan di tempat tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat keras tersebut adalah milik Terdakwa, dan yang menyimpannya juga Terdakwa.

-           Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.17.26.0004 Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Samarinda tanggal 29-04-2026 dengan Esign Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, Nama Sampel: OBAT KERAS YORINDO; Nomor Kode Sampel: 26.100.11.17.05.0004.K; Jumlah Sampel: 5 Tablet (Netto: 5 Tablet),  dengan Hasil Pengujian tablet bulat pipih warna putih dengan tanda LL di satu sisi dan tanda garis tengah di sisi lain Positif identifikasi Triheksifenidil HCl.

-           Bahwa pekerjaan terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga tidak memiliki keahlian dan izin usaha memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya