| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa NURADI Alias TUTALIT Bin H.M. AINI (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2018, bertempat di Jembatan Sungai Tuak Kel.Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD FADLI (dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa menawarkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY yang tidak memiliki ijn edar kepada saksi MUHAMMAD FADLI dengan mengatakan ”bagaimana kalau HOLI maukah”, atas penawaran tersebut saksi MUHAMMAD FADLI menjawab ”ya, mau saya pesan 200 keping”, kemudian sekira pukul 09.00 Wita terdakwa menelpon sdr. ANDRI (DPO) untuk meminta sdr. ANDRI mengirimkan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY sebanyak 200 (dua ratus) keping dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa membayar pesanan obat keras tersebut setelah obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY setelah laku terjual, kemudian sekira pukul 22.00 Wita sopir mobil travel yang dipergunakan sdr. ANDRI untuk mengirim obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY menelpon terdakwa yang menginformasikan bahwa kiriman obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY telah sampai dan terdakwa mengambil obat keras tersebut di Depan Lapangan Prajurit Tanah Grogot.
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wita terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD FADLI dengan mengatakan ”barangnya sudah ada, kamu dimana” kemudian saksi MUHAMMAD FADLI menjawab ”digrogot, ketemu di jembatan aja”, setelah itu terdakwa membawa obat jenis keras TRIHEXYPHENIDYL HOLY ke Jembatan Sungai Kandilo antara Sungai Tuak dan Tanah Grogot, kemudian saat terdakwa tiba di Jembatan Sungai Kandilo terdakwa menyerahkan Obat Keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY kepada saksi MUHAMMAD FADLI sebanyak 200 (dua ratus) keping dan saksi MUHAMMAD FADLI menyerahkan uang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY tersebut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekira pukul 08.35 Wita terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD FADLI melalui pesan singkat dengan menanyakan ”ada pesanan kah malam ini”, kemudian dijawab oleh saksi MUHAMMAD FADLI ”blum lg”, setelah itu ada hari Jumat tanggal 09 Maret 2018 sekira pukul 09.38 Wita kembali menanyakan kepada saksi MUHAMMAD FADLI melalui pesan singkat ”ada pesanan kah malam ini” setelah itu dijawab oleh saksi MUHAMMAD FADLI ”Adakah kiriman td lebih”, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo RT.003 RW.004 Kel. Tanah Grogot Kab. Paser , saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi FREDO (keduanya Anggota Polsek Tanah Grogot) melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD FADLI (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah saksi MUHAMMAD FADLI dan ditemukan obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 65 (enam puluh lima) butir di dalam baju Security saksi MUHAMMAD FADLI, setelah itu ditemukan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 1.380 (seribu tiga ratus delapan puluh) butir, obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 64 (enam puluh empat) butir dan uang tunai sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di dalam plastik di belakang pintu kamar milik saksi MUHAMMAD FADLI, setelah itu saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi FREDO melakukan introgasi terhadap saksi MUHAMMAD FADLI dan diperoleh keterangan bahwa saksi MUHAMMAD FADLI mendapatkan obat keras yang tidak memiliki ijin edar tersebut dari terdakwa. Atas keterangan tersebut,selanjutnya saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi FREDO sekira pukul 23.00 witamelakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD FADLI, hasil dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan obat keras karena keseluruhan obat keras milik terdakwa sudah dijual kepada saksi MUHAMMAD FADLI, melainkan hanya ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO NEO & warna hitam milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Peemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2897 /NOF/2018 tanggal 26 Maret 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) strips berisi 5 (lima) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL HOLY dengan berat netto ±1,275 gram dengan Nomor Barang Bukti : 1437/2018/NOF dan 5 (lima) butir tablet warna putih dengan berat netto ±0,897 gram atas nama Terdakwa MUHAMMAD FADLI Als FADLI Bin KASIM, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M,Si., Apt, Ajun Komisari Besar Polisi, NRP . 74090815, Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 670100022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm, Apt. Penata NIP 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan / pengujian adalah sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti
Hasil Pemeriksaan
Uji Pendahuluan
Uji Konfirmasi
1437/2018/NOF &
1437/2018/NOF
(-) negatif narkotika
dan psikotropika
(+) positif triheksifenidil HCL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistikdisimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1437/2018/NOF &1437/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa memiliki pekerjaan sebagai seorang pekerja swasta dan tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat keras YORINDO dan TRIHEXYPHENIDYL HOLY yang tidak memiliki izin edar.
------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa NURADI Alias TUTALIT Bin H.M. AINI (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2018, bertempat di Jembatan Sungai Tuak Kel.Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD FADLI (dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa menawarkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY yang tidak memiliki ijn edar kepada saksi MUHAMMAD FADLI dengan mengatakan ”bagaimana kalau HOLI maukah”, atas penawaran tersebut saksi MUHAMMAD FADLI menjawab ”ya, mau saya pesan 200 keping”, kemudian sekira pukul 09.00 Wita terdakwa menelpon sdr. ANDRI (DPO) untuk meminta sdr. ANDRI mengirimkan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY sebanyak 200 (dua ratus) keping dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa membayar pesanan obat keras tersebut setelah obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY setelah laku terjual, kemudian sekira pukul 22.00 Wita sopir mobil travel yang dipergunakan sdr. ANDRI untuk mengirim obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY menelpon terdakwa yang menginformasikan bahwa kiriman obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY telah sampai dan terdakwa mengambil obat keras tersebut di Depan Lapangan Prajurit Tanah Grogot.
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wita terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD FADLI dengan mengatakan ”barangnya sudah ada, kamu dimana” kemudian saksi MUHAMMAD FADLI menjawab ”digrogot, ketemu di jembatan aja”, setelah itu terdakwa membawa obat jenis keras TRIHEXYPHENIDYL HOLY ke Jembatan Sungai Kandilo antara Sungai Tuak dan Tanah Grogot, kemudian saat terdakwa tiba di Jembatan Sungai Kandilo terdakwa menyerahkan Obat Keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY kepada saksi MUHAMMAD FADLI sebanyak 200 (dua ratus) keping dan saksi MUHAMMAD FADLI menyerahkan uang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY tersebut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekira pukul 08.35 Wita terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD FADLI melalui pesan singkat dengan menanyakan ”ada pesanan kah malam ini”, kemudian dijawab oleh saksi MUHAMMAD FADLI ”blum lg”, setelah itu ada hari Jumat tanggal 09 Maret 2018 sekira pukul 09.38 Wita kembali menanyakan kepada saksi MUHAMMAD FADLI melalui pesan singkat ”ada pesanan kah malam ini” setelah itu dijawab oleh saksi MUHAMMAD FADLI ”Adakah kiriman td lebih”, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo RT.003 RW.004 Kel. Tanah Grogot Kab. Paser , saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi FREDO (keduanya Anggota Polsek Tanah Grogot) melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD FADLI (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah saksi MUHAMMAD FADLI dan ditemukan obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 65 (enam puluh lima) butir di dalam baju Security saksi MUHAMMAD FADLI, setelah itu ditemukan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL HOLY yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 1.380 (seribu tiga ratus delapan puluh) butir, obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 64 (enam puluh empat) butir dan uang tunai sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di dalam plastik di belakang pintu kamar milik saksi MUHAMMAD FADLI, setelah itu saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi FREDO melakukan introgasi terhadap saksi MUHAMMAD FADLI dan diperoleh keterangan bahwa saksi MUHAMMAD FADLI mendapatkan obat keras yang tidak memiliki ijin edar tersebut dari terdakwa. Atas keterangan tersebut,selanjutnya saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi FREDO sekira pukul 23.00 witamelakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD FADLI, hasil dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan obat keras karena keseluruhan obat keras milik terdakwa sudah dijual kepada saksi MUHAMMAD FADLI, melainkan hanya ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO NEO & warna hitam milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Peemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2897 /NOF/2018 tanggal 26 Maret 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) strips berisi 5 (lima) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL HOLY dengan berat netto ±1,275 gram dengan Nomor Barang Bukti : 1437/2018/NOF dan 5 (lima) butir tablet warna putih dengan berat netto ±0,897 gram atas nama Terdakwa MUHAMMAD FADLI Als FADLI Bin KASIM, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M,Si., Apt, Ajun Komisari Besar Polisi, NRP . 74090815, Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 670100022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm, Apt. Penata NIP 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan / pengujian adalah sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti
Hasil Pemeriksaan
Uji Pendahuluan
Uji Konfirmasi
1437/2018/NOF &
1437/2018/NOF
(-) negatif narkotika
dan psikotropika
(+) positif triheksifenidil HCL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistikdisimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1437/2018/NOF &1437/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai seorang pekerja swasta dan tidak memiliki kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat keras YORINDO dan TRIHEXYPHENIDYL HOLY yang tidak memiliki izin edar.
------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |