Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2018/PN Tgt RIZAL PRADATA, SH AGUS SUPRIYANTO Bin SUGIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-461/Q.4.22/EUH.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL PRADATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRIYANTO Bin SUGIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

 

------ Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYANTO Bin SUGIYONO (Alm) pada Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, Perumahan BTN Rt. 001 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada mulanya terdakwa membeli obat keras jenis Double L (LL) pertama pada hari hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira jam sekira jam 09.00 wita kepada IQROM (dalam penuntutan terpisah) di Desa Tambong Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur membeli sebanyak 5 (lima) bungkus Obat jenis Double L (LL) yang perbungkusnya berisi 1000 (seribu) butir dengan harga perbungkusnya Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perjajian Terdakwa akan membayar apabila obat Double  (LL) tersebut terjual, Kedua pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2017 sekira jam 09.00 wita terdakwa membeli obat Double L (LL) 5 (lima) bungkus atau 5000 (lima ribu) butir dengan harga perbungkusnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) di di Desa Tambong Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Kemudian terdakwa menjual kepada Sdr. RIPAN (DPO/48/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017)  yang pertama hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 09.00 wita sebanyak 5 (lima) bungkus sebanyak 5.000 (lima ribu) butir obat keras jenis double L (LL) di rumah terdakwa dengan harga Rp. 6.750.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) di Perumahan BTN Rt. 001 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur,  kedua pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2017 sekira jam 09.00 wita sebanyak 3 (tiga) bungkus sebanyak 3.000 (lima ribu) butir obat keras jenis double L (LL) dengan harga Rp. 6.750.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) di Perumahan BTN Rt. 001 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Selanjutnya pada hari Hari Kamis tanggal 19 Oktober Tahun 2017 sekira pukul 20.00 Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama Saksi TOTOK RUDIANTO mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Masjid Glara Jln. Propinsi Km. 45 Kelurahan Babulu Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur akan ada transaksi Narkoba jenis Double L (LL) selanjutnya Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama Saksi TOTOK RUDIANTO menuju ke Mesjid Glara melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun Sdr. ANTO (DPO/48/X/2017/Resnarkoba tanggal 20 Oktober 2017) melarikan diri menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Obat jenis Double L (LL) sebanyak 500 (lima ratus) butir di dalam bungkus Kopi ABC ditangan sebelah kanan dan temukan uang tunai senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh rupiah) didalam Dompet di kantong celana belakang sebelah kanan, dan 1 (satu) unit Handphone merk Stawberry, kemudian pada saat Sampai di rumah Terdakwa ternyata saksi IQROM (dalam penuntutan terpisah) berada di rumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dirumah Kontrakkan di temukan sebanykan 500 (lima ratus) butir yang Terdakwa simpan di belakang lemari kamar dan 250 (dua ratus lima puluh) butir dalam bungkusan plastik warna hitam putih yang Terdakwa simpan tempat sampah kamar mandi dan jumlah keseluruhan Obat jenis Double L (LL) sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir Obat jenis Double L (LL). Terdakwa membeli dari saksi IQROM. saksi IQROM menyimpan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus atau 37.000 (tiga puluh tujuh ribu) Obat jenis Double L (LL) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan merah disimpan di bawah tangga rumah saksi ARIEF di Rt. 006 Desa Gunung Mulia Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, selanjutnya Terdakwa dan terdakwa beserta barang bukti di bawah ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.;
Bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir  Obat jenis Double L (LL) disisihkan 5 (lima) butir untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0860/KNF/2017 tanggal 08 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Imam Mukti, S.Si, Dra Fitriyana hawa, dan Titin Ernawati, s. Farm, Apt selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3470/2017/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYANTO Bin SUGIYONO (Alm) pada Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, Perumahan BTN Rt. 001 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  

 

Bahwa pada mulanya terdakwa membeli obat keras jenis Double L (LL) pertama pada hari hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira jam sekira jam 09.00 wita kepada IQROM (dalam penuntutan terpisah) di Desa Tambong Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur membeli sebanyak 5 (lima) bungkus Obat jenis Double L (LL) yang perbungkusnya berisi 1000 (seribu) butir dengan harga perbungkusnya Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perjajian Terdakwa akan membayar apabila obat Double  (LL) tersebut terjual, Kedua pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2017 sekira jam 09.00 wita terdakwa membeli obat Double L (LL) 5 (lima) bungkus atau 5000 (lima ribu) butir dengan harga perbungkusnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) di di Desa Tambong Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Kemudian terdakwa menjual kepada Sdr. RIPAN (DPO/48/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017)  yang pertama hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 09.00 wita sebanyak 5 (lima) bungkus sebanyak 5.000 (lima ribu) butir obat keras jenis double L (LL) di rumah terdakwa dengan harga Rp. 6.750.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) di Perumahan BTN Rt. 001 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur,  kedua pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2017 sekira jam 09.00 wita sebanyak 3 (tiga) bungkus sebanyak 3.000 (lima ribu) butir obat keras jenis double L (LL) dengan harga Rp. 6.750.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) di Perumahan BTN Rt. 001 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Selanjutnya pada hari Hari Kamis tanggal 19 Oktober Tahun 2017 sekira pukul 20.00 Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama Saksi TOTOK RUDIANTO mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Masjid Glara Jln. Propinsi Km. 45 Kelurahan Babulu Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur akan ada transaksi Narkoba jenis Double L (LL) selanjutnya Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama Saksi TOTOK RUDIANTO menuju ke Mesjid Glara melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun Sdr. ANTO (DPO/48/X/2017/Resnarkoba tanggal 20 Oktober 2017) melarikan diri menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Obat jenis Double L (LL) sebanyak 500 (lima ratus) butir di dalam bungkus Kopi ABC ditangan sebelah kanan dan temukan uang tunai senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh rupiah) didalam Dompet di kantong celana belakang sebelah kanan, dan 1 (satu) unit Handphone merk Stawberry, kemudian pada saat Sampai di rumah Terdakwa ternyata saksi IQROM (dalam penuntutan terpisah) berada di rumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dirumah Kontrakkan di temukan sebanykan 500 (lima ratus) butir yang Terdakwa simpan di belakang lemari kamar dan 250 (dua ratus lima puluh) butir dalam bungkusan plastik warna hitam putih yang Terdakwa simpan tempat sampah kamar mandi dan jumlah keseluruhan Obat jenis Double L (LL) sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir Obat jenis Double L (LL). Terdakwa membeli dari saksi IQROM. saksi IQROM menyimpan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus atau 37.000 (tiga puluh tujuh ribu) Obat jenis Double L (LL) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan merah disimpan di bawah tangga rumah saksi ARIEF di Rt. 006 Desa Gunung Mulia Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, selanjutnya Terdakwa dan terdakwa beserta barang bukti di bawah ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.;
Bahwa dalam mengedarkan obat keras jenis Double L (LL) terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir  Obat jenis Double L (LL) disisihkan 5 (lima) butir untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0860/KNF/2017 tanggal 08 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Imam Mukti, S.Si, Dra Fitriyana hawa, dan Titin Ernawati, s. Farm, Apt selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3470/2017/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya