Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2025/PN Tgt MAALIF BALQIS, S.H. 1.SYAHMAN BIN BEKAR (Alm)
2.HARDIANSYAH BIN JUMADI (Alm)
3.BASO TAWANG Als HERI BIN M. KASIM (ALM)
4.AMRANSYAH BIN KEMBU (Alm)
5.SARDIANSYAH BIN JAPAR (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 252/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2924/O.4.13.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAALIF BALQIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHMAN BIN BEKAR (Alm)[Penahanan]
2HARDIANSYAH BIN JUMADI (Alm)[Penahanan]
3BASO TAWANG Als HERI BIN M. KASIM (ALM)[Penahanan]
4AMRANSYAH BIN KEMBU (Alm)[Penahanan]
5SARDIANSYAH BIN JAPAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa I SYAHMAN Bin BEKAR (Alm) bersama Terdakwa II HARDIANSYAH Bin JUMADI (Alm), Terdakwa III BASO TAWANG Alias HERI Bin M. KASIM (Alm), Terdakwa IV AMRANSYAH Bin KEMBU (Alm), Terdakwa V SARDIANSYAH Bin JAPAR (Alm), pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wita tau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kebun sawit Desa Desa Keluang Lolo Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wita Terdakwa I SYAHMAN Bin BEKAR (Alm) menghubungi Terdakwa V SARDIANSYAH Bin JAPAR (Alm) dengan maksud mencari hewan ternak jenis sapi untuk diambil tanpa ijin, kemudian Terdakwa I SYAHMAN mengajak Terdakwa III BASO TAWANG Alias HERI Bin M. KASIM (Alm) melalui telepon untuk mengambil hewan ternak jenis sapi di Desa Keluang Lolo Kec. Kuaro Kab. Paser, Kaltim yang berdasarkan informasi dari Terdakwa V SARDIANSYAH, kemudian Terdakwa III BASO TAWANG menjemput dan mengajak Terdakwa II HARDIANSYAH Bin JUMADI (Alm) untuk menuju rumah Tedakwa IV AMRANSYAH Bin KEMBU (Alm), di rumah Terdakwa IV AMRANSYAH sudah ada Terdakwa I SYAHMAN, selanjutnya Terdakwa I SYAHMAN, Terdakwa II HARDIANSYAH, Terdakwa III BASO TAWANG dan Terdakwa IV AMRANSYAH membahas aksi pencurian hewan ternak jenis sapi, selanjutnya pada sekira pukul 15.00 wita Terdakwa I SYAHMAN bersama Terdakwa IV AMRANSYAH menggunakan sepeda motor honda beat dengan Nopol KT 4012 EAJ dan Terdakwa III BASO TAWANG bersama Terdakwa II HARDIANSYAH menggunakan sepeda motor beat warna merah Nopol KT 5850 EAI menuju Lokasi hewan ternak sapi di Desa Keluang Lolo Kec. Kuaro Kab. Paser, Kaltim dan dilokasi tersebut sudah ada Terdakwa V SARDIANYSAH yang menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam Nopol KT 2798 JC, selanjutnya pada sekira pukul 18.30 wita para Terdakwa mencari hewan ternak sapi, setelah sekira 1 (satu) jam mencari para Terdakwa menemukan 1 ekor sapi yang di ikat di pohon sawit, kemudian Terdakwa IV AMRANSYAH memutus tali tersebut, selanjutnya sapi tersebut di Tarik sejauh 1 (satu) kilometer dibawa ke Lokasi eksekusi namun kemudian sapi tersebut lepas, sekira pukul 20.00 wita kemudian para Terdakwa kembali mencari sapi dan menemukan 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi BANUS Bin BERAHIM yang dipelihara oleh saksi NARIO Bin TOJO yang diikat dipohon sawit kebun milik Saksi SIMBOLON di Desa Keluang Lolo Kec. Kuaro Kab. Paser, Kaltim, kemudian ikatan sapi tersebut dilepaskan oleh Terdakwa I SYAHMAN dan Terdakwa IV AMRANSYAH, setelah terlepas para Terdakwa ikut menarik dan mengiring sapi tersebut menuju pinggir jalan Desa Keluang Lolo Kec. Kuaro Kab. Paser, Kaltim, sesampainya di Lokasi kemudian sapi tersebut diikat di pohon sawit menggunakan 1 (satu) buah tali tambang berwarna biru, kemudian sapi Tersebut di potong oleh Terdakwa IV AMRANSYAH dengan menggunakan 1 (satu) buah parang, ketika Terdakwa IV AMRANSYAH akan membelah perut sapi tersebut tiba-tiba Terdakwa III BASO TAWANG melihat ada Cahaya sepeda motor, setelah itu para Terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor masing-masing untuk meninggalkan Lokasi.  
  • Bahwa benar saksi BANUS Bin BERAHIM (Alm) selaku pemilik 1 (satu) ekor sapi betina yang dipelihara oleh saksi NARIO Bin TOJO mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
  • Bahwa benar Terdakwa I SYAHMAN Bin BEKAR (Alm) bersama Terdakwa II HARDIANSYAH Bin JUMADI (Alm), Terdakwa III BASO TAWANG Alias HERI Bin M. KASIM (Alm), Terdakwa IV AMRANSYAH Bin KEMBU (Alm), Terdakwa V SARDIANSYAH Bin JAPAR (Alm) tidak ada miliki ijin dari pemilik maupun pengembala dari hewan ternak jenis sapi tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan Ke- 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya