| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2017/PN Tgt | RIDWAN. N, | 1.AMBO RAPPE 2.SY. ALI ASSEGAF 3.PT. KAYO MITRA INVESTINDO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Rekonvensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2017 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2017/PN Tgt | ||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Meletakkan sita jaminan terhadap objek gugatan; 3. Menyatakan jual beli dari tergugat I, Ke tergugat II, dan Ke Tergugat III batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan. 4. Menyatakan surat keterangan Penguasaan dan pemilikan bangunan / Tanaman di Atas Tanah Negara Nomor : 593.2/377/DL/IX/2014 yang dikeluarkan oleh camat babulu Drs. ALI RAHMAN atas nama Tergugat II batal demi hukum dan / atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan; 5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat kepada Penggugat. 6. Menghukum kepada Tergugat III untuk membayar kerugian telah ditimbulkan dengan rincian sebagai berikut: dengan rincian sebagai berikut : a. Kerugian materil 20 , kali 200M sama dengan 4.000 per meter persegi sama dengan 4.000 kali 100.000 per meter persegi sama dengan 4.00.000.000 b.Kerugian inmateril Kerugian inmateril akibat perbuatan pata tergugat mengakibatkan adanya tekanan batin yang sangat mendalam yang tidak dapat di nilai dengan uang namun apabila dihitung dengan nilai rupiah adalah senilai Rp.1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat diljalankan terlebih dahulu walaupun ada pernyataan banding atau kasasi serta perlawanan. 8. Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
