Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2017/PN Tgt RIDWAN. N, 1.AMBO RAPPE
2.SY. ALI ASSEGAF
3.PT. KAYO MITRA INVESTINDO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDWAN. N,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIADI, SHRIDWAN. N,
Tergugat
NoNama
1AMBO RAPPE
2SY. ALI ASSEGAF
3PT. KAYO MITRA INVESTINDO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY SIMANMUNTAK.,SHAMBO RAPPE
2RUDY SIMANMUNTAK.,SHSY. ALI ASSEGAF
3RUDY SIMANMUNTAK.,SHPT. KAYO MITRA INVESTINDO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Meletakkan sita jaminan terhadap objek gugatan;

3. Menyatakan jual beli dari tergugat I, Ke tergugat II, dan Ke Tergugat III batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.

4. Menyatakan surat keterangan Penguasaan dan pemilikan bangunan / Tanaman di Atas Tanah Negara Nomor : 593.2/377/DL/IX/2014 yang dikeluarkan oleh camat babulu Drs. ALI RAHMAN atas nama Tergugat II batal demi hukum dan / atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat kepada Penggugat.

6. Menghukum kepada Tergugat III untuk membayar kerugian telah ditimbulkan dengan rincian sebagai berikut:

dengan rincian sebagai berikut :

a. Kerugian materil

20 , kali 200M sama dengan 4.000 per meter persegi

sama dengan 4.000 kali 100.000 per meter persegi

sama dengan 4.00.000.000

b.Kerugian inmateril

Kerugian inmateril akibat perbuatan pata tergugat mengakibatkan adanya tekanan batin yang sangat mendalam yang tidak dapat di nilai dengan uang namun apabila dihitung dengan nilai rupiah adalah senilai Rp.1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah )

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat diljalankan terlebih dahulu walaupun ada pernyataan banding atau kasasi serta perlawanan.

8. Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak