Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Tgt DARMADI Bin ABIDIN KEPOLISIAN RESOR PENAJAM PASER UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2017
Nomor Surat B-016/FLS&P/III/2017
Pemohon
NoNama
1DARMADI Bin ABIDIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas Pemohon pada meja kerja Pemohon adalah tidak sah;
  6. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP
  7. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  8. Menghukum Termohon untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Surat Pernyataan Pelapasan Hak Atas Tanah dan barang lainnya kepada Pemohon ;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materil Karena Pemohon kehilangan pekerjaan dan penghasilan sebanyak sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 2 media televisi nasional. 2 media cetak nasional, 2 harian media cetak lokal, 4 Tabloid Mingguan Nasional, 3 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
  2.  Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
Pihak Dipublikasikan Ya